A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php72/ci_session796e84ecdeaccac2c3d57e4bae28345731d6d193): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 174

Backtrace:

File: /viper/u9852157/public_html/atnews.id/application/controllers/Portal.php
Line: 22
Function: __construct

File: /viper/u9852157/public_html/atnews.id/index.php
Line: 316
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/cpanel/php/sessions/ea-php72)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /viper/u9852157/public_html/atnews.id/application/controllers/Portal.php
Line: 22
Function: __construct

File: /viper/u9852157/public_html/atnews.id/index.php
Line: 316
Function: require_once

DPRD Buleleng Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian Tiga Ranperda...
Banner Bawah

DPRD Buleleng Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian Tiga Ranperda Usulan Eksekutif Oleh Wakil Bupati

Admin - atnews

2025-03-19
Bagikan :
Dokumentasi dari - DPRD Buleleng Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian Tiga Ranperda Usulan Eksekutif Oleh Wakil Bupati
Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya (ist/Atnews)

Buleleng (Atnews) - DPRD Buleleng yang diketuai Ketut Ngurah Arya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian usulan Eksekutif terhadap  tiga Rancangan Peraturan Daerah(Raperda), berlangsung di ruang rapat utama gedung dewan Buleleng, pada Senen(17/3/2025).

Ketiga Ranperda yang disampaikan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna yakni, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali, Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Persidoda), dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.

Bupati Buleleng diwakili Wakil Bupati Gede Supriatna, SH menjelaskan bahwa terkait dengan Ranperda yang diajukan eksekutif agar segera ditindaklanjuti oleh DPRD dan dibahas dalam agenda rapat-rapat mulai dari pembahasan tingkat I, sampai dengan pembahasan tingkat II, sehingga ketiga Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Lebih lanjut disampaikan Wakil Bupati Supriatna, bahwa Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali, diajukan dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian dan meningkatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimana penambahan modal tersebut telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Buleleng dengan peningkatan pendapatan daerah. Ranperda tersebut juga untuk memenuhi amanat regulasi yaitu Pasal 78 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2029 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sedangkan Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda), dibahas untuk memenuhi amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, dimana pada ketentuan pasal 314 Huruf C mengamanatkan perubahan Nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat  menjadi   Bank Perekonomian Rakyat sehingga Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dimana sebelumnya bernama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Buleleng 45,  menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45.

Sementara Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, diajukan untuk menjawab tantangan terkait dengan upaya penangulangan banjir, mengatur distribusi air permukaan, dan mengatasi genangan air di Kabupaten Buleleng maka diperlukan upaya pengelolaan sistem Drainase yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Daerah. 

Seusai Rapat Paripurna, selanjutnya para wakil rakyat yang duduk di DPRD diketuai Ketut Ngurah Arya
ini menggelar rapat di ruang gabungan DPRD guna membentuk Paniatia Khusus (Pansus). 

Adapun Pansus yang dibentuk DPRD Buleleng terdiri dari Tiga Pansus yakni, Pansus 1 membahas tentang Ranperda Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dengan Ketua Pansus Dewa Komang Yudi Astara, Pansus II membahas tentang Ranperda Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda) yang diketuai Ketut Dodi Tisna Adi, sementara Pansus III membahas tentang Ranperda Penyelenggaraan Sistem Drainase yang dinahkodai Wayan Soma Adnyana, ST. (WAN/001))
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Presiden Agar Batalkan Remisi kepada Otak Pembunuh Wartawan Bali

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Undangan

Undangan

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi