Buleleng (
Atnews) - Kendati DPRD Buleleng menolak membentuk Panitia Khusus(Pansus) terkait dugaan pencaplokan tanah negara di kawasan bukit ser Desa Pemuteran, Kecamatan Grokgak, namun wakil rakyat yang duduk di dewan ini menerbitkan rekomendasi sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.
Hanya saja rokemendasi tersebut dianggap tidak solutif dikarenakan tidak mengakomodasi permintaan masyarakat agar DPRD Buleleng membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyeleasian masalah tanah negara di kawasan Bukit Ser.
Pemberian rekomendasi dilakukan oleh Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, Senin (24/2/2025) kepada pihak terkait yakni tokoh masyarakat Desa Pemuteran dan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang saat itu turut mendampingi warga.
Dalam rekomendasi itu, terdapat dua poin, sebagai bentuk jawaban lembaga dewan atas pengaduan masyarakat. Diantaranya mendorong Polres Buleleng untuk menyelesaikan terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya berstatus tanah negara. Ketut Ngurah Arya mengatakan, rekomendasi yang diberikan sebagai bentuk kesimpulan dan merupakan pandangan DPRD Buleleng yang diputuskan secara bersama. Ia juga menekankan bahwa lembaga dewan bukan penentu dan bukan aparat penegak hukum yang memutus benar dan salah.
“Kami mendorong sampaikan semua fakta hukum agar lebih terang dari cahaya seperti kata Saldi Isra Wakil Ketua Mahkamah Agung. Ketika ada masyarakat yang berkeluh kesah kesini (gedung dewan) kami hanya bisa mendengar dan tidak bisa memutuskan,” kata Ngurah Arya.
Disisi lain menurut Ngurah Arya, sebelum menuangkan rekomendasi pihaknya telah melakukan kajian termasuk meminta keterangan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) yang menerbitkan sertifikat. Ketua Dewan Ngurah Arya menyebut proses penerbitan sertifikat telah sesuai prosedur dan tidak ada pihak yang menggugat selama proses penerbitan sertifikat.
“Perkara ada SPPT(Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan) yang hilang itu merupakan keteledoran. Hanya saja ada SHM(Sertifikat Hak Milik) diterbitkan tahun 2021 dan baru tahun 2024 masalah muncul. Yang lalai masyarakat dan harus ditebus dengan bukti bagus,” imbuh Arya.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Ketua LSM Gema Nusantara Anthonius Sanjaya Kiabeni hanya melihat fakta. Terlebih pihak masyarakat tidak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas terbitnya rekomendasi tersebut.
“Yang jelas kita akan sampaikan fakta dilapangan saat anggota DPRD Buleleng ke Kantor Kepala Desa Pemuteran beberapa waktu lalu bahwa ada penyandang dana dalam pengurusan (sertifikat) dengan perbandingan 50;50 sebagai fee. Apakah mengurusannya hampir menelan dana puluhan miliar, itu yang akan kami sampaikan ke Polres Buleleng sebagai fakta hukum,” jelas Anthon.
Setelah turun rekomendasi DPRD Buleleng, Anthon mengaku menunggu rekomendasi yang sama dari DPRD Provinsi Bali. Bahkan, selaku pihak yang melakukan advokasi kepada masyarakat, Anthon mengaku akan memenuhi panggilan penyidik Polres Buleleng untuk kasus yang sama.
“Saya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Buleleng terkait dugaan pencaplokan tanah negara di kawasan Bukit Ser. Surat panggilan sudah kami terima dan jadwalnya Rabu (26/2/2025),” tambah Anthon.
Terkait Dewan menolak membentuk pansus, Anton mengaku kecewa. Pasalnya permintaan yang sama ia pernah layangkan tahun 2012 namun akhirnya permalasahan menjadi semakin besar seperti saat ini.
“Jelas kami kecewa setelah DPRD Buleleng menolak membentuk pansus atas dugaan pencaplokan tanah negara di kawasan Bukit Ser,” ujar Anthon. (WAN).