Buleleng (Atnews) - Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat yang mengatas namakan Elemen Masyarakat Desa Pemuteran, Kecamatan Grokgak bersama komponen Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) ke Gedung Dwan Buleleng sebelumnya, terkait mencuatnya permasalahan tanah negara di bukit ser, hari ini Senin, (13/1) DPRD Buleleng melaksanakan rapat Gabungan Pimpinan dan anggota guna mendorong kepada intansi berwenang untuk segera menyikapi permasalahan tersebut.
Sebelumya juga DPRD Buleleng melaui Komisi yang membidangi telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan berbagai pihak diantaranya DPRD telah melakukan rapat antara Pimpinan DPRD dengan Komisi I. Dalam rapat tersebut DPRD sepakat akan turun kelapangan dalam rangka melakukan pendalaman dan memperoleh data dan fakta dilapangan.
Selain itu juga DPRD telah melakukan koordinasi dengan BPN Buleleng untuk menjelaskan terkait proses dan mekanisme permohonan tanah Negara tersebut hingga dikeluarkannya SHM kepada para pemohon. DPRD mealui Komisi I dan Komisi III juga telah melakukan rapat dengar pendapat dengan SKPD terkait guna menyikapi berdirinya bangunan diatas lahan tersebut.
Berdasarkan poin-poin tersebut, DPRD telah melakukan kajian dan analisis terhadap data-data yang terkumpul sehingga berdasarkan tugas fungsi dan wewenang lembaga dewan maka DPRD menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh semua pihak.
Diantaranya mendorong kepada berbagai pihak untuk melakukan penanganan secara professional sesuai dengan kewenanganya untuk menyikapi permasalahan tersebut. Apa bila dalam prosesnya nanti ditemukan hal-hal yang tidak sesuai agar diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, ditemui usai rapat, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya menyampaikan bahwa DPRD kabupaten Buleleng akan menghormati setiap proses yang telah dilakukan oleh para pihak terkait dan mendorong untuk ditindak lanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"DPRD dalam hal ini akan selalu bertindak secara netral terkait aspirasi yang disampikan oleh masyarakat dan selalu menghormati proses-pros hukum yang telah dilakukan oelh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” Ujarnya
Lebih lanjut Ketua Dewan Ngurah Arya juga menyampaikan terkait permasalahan lain yang ada dimasyarakat DPRD juga akan tetap melakukan pengawasan meskipun belum ada laporan ke lembaga dewan sesuai dengan fungsi lembaga DPRD. Terkait dengan perlakuan terhadap pembangunan yang telah dilaksanakan pada kawasan bukit ser, DPRD akan menyerahkan sepenuhnya kepada intansi yang berwenang,
“jika ada penutupan berarti ada indikasi pelanggran terhadap prosedur pembangunan itu, kita bergerak secara parsial kita dorong kasus tanahnya, dan masalah bangunan kita berikan kepada intansi yang berwenang sesuai fungsi pengawasan dewan,” Imbuhnya. (WAN)