Empat WNA Asal Bulgaria, Lakukan Tindak Kriminal di Bali
Banner Bawah

Empat WNA Asal Bulgaria, Lakukan Tindak Kriminal di Bali

Atmadja - atnews

2019-09-09
Bagikan :
Dokumentasi dari - Empat WNA Asal Bulgaria, Lakukan Tindak Kriminal di Bali
Slider 1
Denpasar, 9/9 (Atnews) - Empat Warga Negara Asing (WNA) Bulgaria terjerat kasus kriminal di Bali dengan tindak kejahatan berupa illegal akses. Mereka tersebut Stoyanov Georgi Inanov (43), Filip Aleksandrov (45), Boycho Angelov (41) dan Stoyan Vladimirov (37).
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, di Polda Bali, Kota Denpasar menyampaikan, pelaku memasang beberapa alat Hidden kamera guna mengambil data pengguna ATM untuk digunakan sebagai alat kejahatan skimming. Selanjutnya pelaku mengambil uang di ATM dengan menggunakan kartu debit atau kredit palsu (kartu yang ada magnetik strip), 
"Polda Bali berhasil kembali mengungkap kasus illegal akses yang dilakukan oleh WNA Bulgaria. Semuanya tidak terlepas dari adanya kerjasama pihak Bank yang diback up oleh satgas CTOC Polda Bali," jelasnya.
"Dari hasil pengeledahan yang dilakukan, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari ke 4 pelaku mulai dari, 1 HP merk OPPO, Passport milik tersangka, 4 Hidden Kamera, 1 buah router selanjutnya Kartu Debit atau kredit palsu sebanyak 20 buah, Bungkus kartu flash BCA tanpa kartu sebanyak 690 buah, Uang Rupiah sebesar 54 juta, Uang Euro sebesar 5.285 euro, Ringgit sebesar 223 ringgit, Dolar sebesar 20 $, Cartreader sebanyak 1 buah, Modem 1 buah, Mesin hitung uang 1 buah, Laptop 1 buah, Hp 8 buah, Mobil Avanza 1 unit, Motor NMax 1 unit, Helm 3 buah dan Plat kendaraan sebanyak 1 buah," bebernya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan persangkaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun. (Agus/02)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gubernur Ingatkan Generasi Milenial Untuk Berkendara dengan Aman

Terpopuler

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali