Banner Bawah

Ketua DPRD Buleleng Ngurah Arya Melantik Ketut Trina Utama Sebagai Anggota Dewan Buleleng

Admin - atnews

2024-12-10
Bagikan :
Dokumentasi dari - Ketua DPRD Buleleng Ngurah Arya Melantik Ketut Trina Utama Sebagai Anggota Dewan Buleleng
Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya melantik Ketut Trina Utama sebagai anggota DPRD Buleleng (ist/

Buleleng (Atnews) - Pengangkatan dan pelantikan Ketut Trina Utama sebagai Anggota Dewan Buleleng ini, dilaksanakan, Senin (9/12/2024) oleh Ketua DPRD, Ketut Ngurah Arya, A. Md. Kom  melalui Surat keputusan Gubernur Bali Nomor :  901/01-A/HK/2024 yang dibacakan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng. 

Kader Partai PDIP asal Desa Bondalem Jecamatab Tejakula tersebut terpilih sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan atas nama Gede Supriatna, SH yang sebelumnya telah mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Perioda 2024-2029, karena mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Buleleng pada Pilkada yang berlangsung November lalu.

Ditemui usai pelantikan Ketut Trina yang juga sebagai Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Tejakula ini mengatakan akan siap bekerja secara sungguh-sungguh untuk mengawal dan menyampaikan aspirasi masyarakat yang diwakilinya dan siap bekerja untuk masyarakat dan membangun desa, Ujarnya.

Hadir dalam acara tersebut, PJ Bupati Buleleng, Forkopimda, Pimpnan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.

Selanjutnya Trina yang baru saja dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Pengganti Antar Waktu Sisa masa jabatan tahun 2024-2029 akan ditempatkan pada Komisi I DPRD Buleleng bidang Pemerintahan, Ketertiban, Informasi dan Pertanahan. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Sambut Hari Pers Nasional, IMO-Indonesia Gelar Lomba Jurnalistik

Terpopuler

Ingatkan OUV, Gaduh Jatiluwih Diakui UNESCO, Dewantama; Pemerintah Ingkar Janji!

Ingatkan OUV, Gaduh Jatiluwih Diakui UNESCO, Dewantama; Pemerintah Ingkar Janji!

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

DPRD Badung mengucapkan Hari Sumpah Pemuda

DPRD Badung mengucapkan Hari Sumpah Pemuda

UNESCO Subak Jatiluwih: Dari Janji Pelestarian Jadi Ujian Kejujuran Bali di Mata Dunia

UNESCO Subak Jatiluwih: Dari Janji Pelestarian Jadi Ujian Kejujuran Bali di Mata Dunia

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar