Banner Bawah

DPRD Buleleng Gelar Rapat Paripurna Bahas Empat Ranperda Masa Sidang I Tahun 2024-2025

Admin - atnews

2024-10-29
Bagikan :
Dokumentasi dari - DPRD Buleleng Gelar Rapat Paripurna Bahas Empat Ranperda Masa Sidang I Tahun 2024-2025
Ketua DPRD.Buleleng Ngurah Arya (tengah) memimpin Rapat Paripurna (ist/Atnews)

Buleleng (Atnews) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Atas  Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu juga dibahas Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Pasar Argha Nayottama, Perumda Air Minum Tirtha Hita Buleleng, Perumda Swatantra, PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseoda) dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, di ruang Sidang Dewan, pada Senen(28/10).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom, dihadiri para Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng  serta Kepala OPD lingkup Buleleng.

Pj. Bupati Buleleng Ir. I Ketut Lihadnyana,M.M.A menyampaikan bahwa pada masa sidang I tahun 2024-2025 ada 4 (empat) rancangan peraturan daerah yaitu Ranperda Tentang APBD TA. 2025, Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Pasar Argha Nayottama, Perumda Air Minum Tirtha Hita Buleleng, Perumda Swatantra, PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseoda) dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana. Menurutnya, pengajuan atas 4 (empat) ranperda tersebut didasarkan pada sebagai berikut yakni Ranperda Tentang APBD TA. 2025 dalam rancangan APBD tahun anggaran 2025 dirancang naik Rp. 193.830.942,- atau 8,45% yang sebelumnya APBD induk 2024 sebesar Rp. 2.294.958.823.433,- menjadi 2.488.789.747.538,-.

Sedangkan, Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah karena telah dicabutnya dan tidak berlakunya Peraturan pemerintah No. 50 Tahun 2007 tentang Tata cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, Permendagri No. 19 Tahun 2009 tentang pedoman Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Permendagri no. 22 tahun 2009 tentang petunjuk Teknis dan tata cara kerjasama daerah dan Permendagri No. 23 Tahun 2009 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan kerjasama antar daerah yag merupakan dasar hukum pembentukan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah. 

Salah satu pilar penyelenggaraan pelayanan publik didaerah adalah pembentukan BUMD. Keberadaan BUMD dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan memberikan sumbangan yang tidak sedikit bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan program-program pembangunan guna optimalisasi peran BUMD, penguatan struktur permodalan dan pengembangan usaha maka diperlukan adanya pernyetaan modal daerah kepada keempat BUMD di Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, penanggulangan bencana didaerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoodinasi yang melibatkan semua potensi yang ada didaerah, sehingga untuk memberikan kepastian hukum perlu pembentukan peraturah daerah tentang penanggulangan bencana. 

Ketua DPRD Buleleng Ngurah Arya ditemui usai rapat paripurna menyampaikan, setelah pembentukan Pimpinan Dewan dan Alat Kelengkapan Dewan(AKD), DPRD Buleleng menggelar rapat paripurna pengajuan Ranperda untuk masa sidang I tahun 2024-2025 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng."Tadi Pj. Bupati Buleleng sudah menyampaikan empat ranperda di dalam rapat paripurna dengan penjelasan masing-masing ranperda tersebut. Setelah menerima pengajuan empat ranperda ini, fraksi-fraksi di DPRD akan menindaklanjuti melalui pandangan umum fraksi-fraksi yang akan di sampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya” ujar Ngurah Arya. (WAN/001)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Presiden Joko Widodo: Realisasi Dana Desa 99 Persen itu Tinggi Sekali

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Undangan

Undangan

Perlindungan Sapi, Selamatkan Lingkungan

Perlindungan Sapi, Selamatkan Lingkungan

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif

Pemuliaan Sapi, Pendekatan Teologi, Bukti Empirik dari Pendekatan Induktif

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global