Banner Bawah

DPRD Buleleng Gelar Rapat Paripurna Bahas Empat Ranperda Masa Sidang I Tahun 2024-2025

Admin - atnews

2024-10-29
Bagikan :
Dokumentasi dari - DPRD Buleleng Gelar Rapat Paripurna Bahas Empat Ranperda Masa Sidang I Tahun 2024-2025
Ketua DPRD.Buleleng Ngurah Arya (tengah) memimpin Rapat Paripurna (ist/Atnews)

Buleleng (Atnews) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Atas  Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Selain itu juga dibahas Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Pasar Argha Nayottama, Perumda Air Minum Tirtha Hita Buleleng, Perumda Swatantra, PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseoda) dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, di ruang Sidang Dewan, pada Senen(28/10).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom, dihadiri para Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng  serta Kepala OPD lingkup Buleleng.

Pj. Bupati Buleleng Ir. I Ketut Lihadnyana,M.M.A menyampaikan bahwa pada masa sidang I tahun 2024-2025 ada 4 (empat) rancangan peraturan daerah yaitu Ranperda Tentang APBD TA. 2025, Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Pasar Argha Nayottama, Perumda Air Minum Tirtha Hita Buleleng, Perumda Swatantra, PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseoda) dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana. Menurutnya, pengajuan atas 4 (empat) ranperda tersebut didasarkan pada sebagai berikut yakni Ranperda Tentang APBD TA. 2025 dalam rancangan APBD tahun anggaran 2025 dirancang naik Rp. 193.830.942,- atau 8,45% yang sebelumnya APBD induk 2024 sebesar Rp. 2.294.958.823.433,- menjadi 2.488.789.747.538,-.

Sedangkan, Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah karena telah dicabutnya dan tidak berlakunya Peraturan pemerintah No. 50 Tahun 2007 tentang Tata cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah, Permendagri No. 19 Tahun 2009 tentang pedoman Peningkatan Kapasitas Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, Permendagri no. 22 tahun 2009 tentang petunjuk Teknis dan tata cara kerjasama daerah dan Permendagri No. 23 Tahun 2009 tentang tata cara pembinaan dan pengawasan kerjasama antar daerah yag merupakan dasar hukum pembentukan Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah. 

Salah satu pilar penyelenggaraan pelayanan publik didaerah adalah pembentukan BUMD. Keberadaan BUMD dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dan memberikan sumbangan yang tidak sedikit bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan program-program pembangunan guna optimalisasi peran BUMD, penguatan struktur permodalan dan pengembangan usaha maka diperlukan adanya pernyetaan modal daerah kepada keempat BUMD di Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, penanggulangan bencana didaerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoodinasi yang melibatkan semua potensi yang ada didaerah, sehingga untuk memberikan kepastian hukum perlu pembentukan peraturah daerah tentang penanggulangan bencana. 

Ketua DPRD Buleleng Ngurah Arya ditemui usai rapat paripurna menyampaikan, setelah pembentukan Pimpinan Dewan dan Alat Kelengkapan Dewan(AKD), DPRD Buleleng menggelar rapat paripurna pengajuan Ranperda untuk masa sidang I tahun 2024-2025 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng."Tadi Pj. Bupati Buleleng sudah menyampaikan empat ranperda di dalam rapat paripurna dengan penjelasan masing-masing ranperda tersebut. Setelah menerima pengajuan empat ranperda ini, fraksi-fraksi di DPRD akan menindaklanjuti melalui pandangan umum fraksi-fraksi yang akan di sampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya” ujar Ngurah Arya. (WAN/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Tiada Internet Sulit Memonitor Gunung Agung via CCTV

Terpopuler

Nilai Tukar Petani (NTP) Menaik: Indikasi Perwujudan Ekonomi Kerthi Bali

Nilai Tukar Petani (NTP) Menaik: Indikasi Perwujudan Ekonomi Kerthi Bali

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Perpaduan Budaya di Tepi Pantai: Kecak dan Barongsai Meriahkan Imlek di The Nusa Dua

Perpaduan Budaya di Tepi Pantai: Kecak dan Barongsai Meriahkan Imlek di The Nusa Dua

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

Tandatangani Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Australia

Tandatangani Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Australia