Buleleng (Atnews) - Guna mencari keadilan,  Perwakilan karyawan PT Victory Utama Karya (VUK) yang bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang, Grokgak, Buleleng, Bali, mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng untuk membantu melakukan pengawasan terhadap PLTU Celukan Bawang. Kedatangannya di DPRD Buleleng terkait hak pesangon 32 karyawan yang tak kunjung dibayarkan hingga saat ini. 
Pertemuan itu berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Buleleng, Senin (14/10/2024), dihadiri langsung oleh puluhan karyawan didampingi perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali.
Saat dikonfirmasi wartawan, Perwakilan LBH Bali, I Gede Andi Winaba, mengatakan kedatangannya ke DPRD untuk memohon bantuan agar para pekerja bisa mendapatkan hak pesangon dari pihak perusahaan dalam hal ini PT Victory. Sebelumnya, PT Victory berjanji memberikan gaji bulan Oktober kepada karyawan, sembari menunggu keputusan akhir apakah puluhan pekerja akan di PHK dan mendapatkan pesangon atau tidak.
Namun hingga saat ini, janji tersebut tak kunjung ditepati oleh PT Victory dengan alasan para pekerja tidak bersedia dimutasi ke luar daerah. Padahal gaji tersebut kata Andi wajib diberikan mengingat kontrak kerja karyawan dengan perusahaan belum berakhir.
“Para pekerja menginginkan DPRD bisa menjalankan fungsi pengawasannya, mengecek dinamikan di PLTU Celukan Bawang terkait masalah ini, kami cuma ingin hak kami dipenuhi. Kami juga berharap DPRD bisa memastikan masalah ini tidak terjadi lagi,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, berjanji akan mengawal polemik ini sampai menemukan titik terang. Ia mengatakan, dalam waktu dekat dewan Buleleng akan melakukan sidak ke PLTU Celukan Bawang untuk mengetahui kendala perusahaan sehingga tidak memenuhi hak karyawan.
“Kita dari DPRD bersama pemerintah daerah akan memperjuangkan hak para buruh. Saya rasa ini akal-akalan perusahaan tetap mempekerjakan karyawan di luar daerah untuk menghindari membayar pesangon itu. Artinya dia ingin memutus kerja secara halus,” ujar Arya.
Untuk diketahui, PT Victory berada dalam naungan PT CHD yang bertugas menangani perekrutan tenaga kerja di PLTU Celukan Bawang. Dengan berakhirnya masa kontrak kerja PT CHD, otomatis juga memutus kontrak para pekerja di bawah naungan PT Victory.
Sementara itu tugas pemasok tenaga kerja dialihkan kepada PT Garda Arta Bumindo (GAB) dan PT Garda Satya Perkasa (GSP).
Atas pemutusan kontrak kerja tersebut, PT CHD menawarkan kesempatan bagi para pekerja PT Victory untuk kembali bekerja di PLTU Celukan Bawang di bawah naungan PT GAB dan PT GSP. 
Dari 254 karyawan, hanya 222 orang yang menerima tawaran tersebut dengan catatan harus mengundurkan diri dari PT Victory dan merelakan pesangon yang ditaksir mencapai Rp12,4 miliar. Sementara 32 pekerja lainnya memilih untuk menagih hak pesangon dari PT Victory. (WAN)