Buleleng (Atnews) - Ketut Ngurah Arya A.Md Kom, dari Fraksi PDI Perjuangan terpilih sebagai Ketua DPRD Buleleng periode rahun 2024- 2029. Hal itu disampaikan Ketua sementara DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng, berlangsung di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Kamis (12/9).
Sementara Wakil Ketua I dijabat.oleh Nyoman Gede Wandira Adi,ST.dari Fraksi Golongan Karya, Wakil Ketua II diduduki Made Jayadi Asmara S.Sos dari Fraksi Nasional Demokrasi(Nasdem) serta Wakil Ketua III dijabat Kadek Widana,SH dari Fraksi Gerindra.
Gede Supriatna, SH selaku Ketua Sementara DPRD Buleleng menjelaskan, penetapan pimpinan DPRD, berdasarkan ketentuan peraturan DPRD Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD serta surat keputusan induk partai masing-masing yang dikirim kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng. Nama-nama pimpinan DPRD Buleleng periode tahun 2024-2028, tampak diisi dengan wajah-wajah baru.
Ditemui usai memimpin rapat Ketua Sementara DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna mengucapkan selamat atas ditetapkanya Pimpinan baru DPRD Buleleng, serta berharap agar dapat membawa perubahan-perubahan yang lebih baik dalam mengawal dan mengakomodir aspirasi masyarakat guna kemajuan Buleleng kedepannya.
Dalam rapat tersebut Ketua Sementara DPRD juga mengumumkan Fraksi-Fraksi yang terbentuk di DPRD Kabupaten Buleleng sesuai dengan ketentuan regulasi dimana Fraksi yang terbentuk berjumlah lima Fraksi yakni Fraksi PDIP-Hanura dengan jumlah anggota 20 orang diketuai oleh Ni Kadek Turkini, SH. Fraksi Partai Golkar dengan jumlah anggota 11 anggota dengan Ketua Fraksi Ketut Dody Tisna Adi.
Fraksi Partai Nasdem Jumlah anggota 6 orang dengan Ketua Fraksi dijabat oleh Nyoman Meliun, Fraksi Partai Gerindra jumlah anggota 4 orang dengan Ketua Fraksi dijabat Ketut Susana, serta Fraksi Partai Demokrat-PKB dengan jumlah anggota sebanyak 4 orang, dipercayakan kepada Kadek Sumardika sebagai Ketua Fraksinya.
Rencananya, pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng akan digelar secepatnya sesuai dengan ketentuan regulasi dimana keputusan rapat tentang penetapan Pimpinan DPRD akan disampaikan Kepada Gubernur Bali melalui Bupati untuk dapat difasilitasi serta diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Bali. (WAN/001)