Banner Bawah

Kegagalan Sosialisasi BKSDA, Peradah Bali Desak Bebaskan Sukena Jelang Putusan Sidang Kasus Landak Jawa

Admin - atnews

2024-09-11
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kegagalan Sosialisasi BKSDA, Peradah Bali Desak Bebaskan Sukena Jelang Putusan Sidang Kasus Landak Jawa
Ketua Peradah Bali Eka Mahardhika (ist/Atnews)

Denpasar (Atnews) - Riuhnya kasus Landak Jawa yang menimpa Nyoman Sukena pria asal Bongkasa Pertiwi Kab.Badung ini sekaligus menjadi tamparan bagi penegakan hukum di Indonesia dan juga tamparan telak bagi BKSDA selaku lembaga konservasi sumber daya alam yang terkesan gagal memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Pasalnya dari himpunan informasi dan fakta lapangan yang dihimpun Peradah Bali tidak satupun unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Nyoman Sukena selaku pemelihara Landak Jawa tersebut.

Menurut Ketua DPP Peradah Indonesia Bali I Putu Eka Mahardhika S.IP.,M.AP kasus Sukena ini harusnya ditangani dengan bijaksana dan mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis terlebih lagi masyarakat secara garis besar tidak mengetahui bahwa landak jawa adalah binatang yang dilindungi dan memiliki resiko pidana jika melanggar undang-undang.

Lebih lanjut Eka Mahardhika menegaskan kasus ini harus dihentikan dengan pembebasan Nyoman Sukena sebagai bentuk keadilan sosial dengan catatan kita jadikan contoh kepada publik bagaimana tata cara memelihara hewan yang dilindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Hal itu juga sebagai bentuk edukasi mengingat kasus ini adalah bukti otentik lemahnya sosialisasi lembaga terkait khususnya BKSDA dalam mengedukasi daftar hewan yang dilindungi dan tidak boleh dipelihara sembarangan.

Terlebih lagi saat ini viral di berbagai media sosial Landak Jawa di beberapa daerah lain di luar Bali diperdagangkan bebas dan dikonsumsi sebagai kuliner publik yang tentu sangat miris disaksikan, jika hal ini terus berlanjut tidak menutup kemungkinan akan ada kasus Nyoman Sukena lainnya dan akhirnya tidak ada lagi penyayang binatang karena resiko yang ditimbulkan akibat ketidaktahuan hukum masyarakat yang bisa berujung pada tindak pidana. 

Lebih lanjut Eka Mahardhika menyampaikan dalam kasus ini Peradah Bali siap bilamana jelang putusan 12 September 2024 Nyoman Sukena belum mendapat keadilan.

Maka Peradah Bali bersama Tim Hukumnya siap bersinergi lebih lanjut tentunya dengan berkoordinasi dengan Tim Hukum terdahulu yang sudah mendampingi Nyoman Sukena," pungkasnya. (Z/ART/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : IFAD Minta Mendes PDTT Berbagi Pengalaman Program Dana Desa 

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng