Banner Bawah

Diduga Korupsi Dana BKK, Kejaksaan Tahan Bendesa Desa Adat Tista Desa Baktiseraga, Buleleng

Admin - atnews

2024-08-08
Bagikan :
Dokumentasi dari - Diduga Korupsi Dana BKK, Kejaksaan Tahan Bendesa Desa Adat Tista Desa Baktiseraga, Buleleng
Diduga Koropsi Supardi dimasukkan ke mobil Tahanan Kejari Buleleng (wan/Atnews)

Buleleng (Atnews) - Diduga korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Kejaksaan Negeri Buleleng, akhirnya menahan Bendesa Adat Desa Tista, Baktiseragsa, Buleleng Nyoman Supardi MP, pada Rabu (07/08). 

Disamping itu, Kejari Buleleng juga menahan Bendahara Desa Adat Tista, I Kadek Budiasa. Keduanya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 437 juta lebih.

Mantan pejabat penting di Polres Buleleng ini di giring ke Lapas Kelas IIB Singaraja  setelah penyidik kejaksaan merampungkan berkas  administrasi surat perintah penahanan. Penahan Supardi  berlangsung cukup dramatis. Sejumlah warga Desa Adat Tista nampak berkumpul di depan Kantor Kejari Buleleng. Mereka mendesak agar Bendesa Adat Tista tersebut tidak ditahan. Namun jaksa tetap membawa Supardi ke Lapas Singaraja melalui pintu samping dengan pengawalan ketat polisi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi dana BKK tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 26 Agustus 2024. Dengan pertimbangan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Kedua prajuru desa Adat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2023 lalu. Namun baru ditahan karena menunggu hasil audit kerugian negara rampung. Hasil audit tersebut menjadi barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua prajuru desa adat tersebut,"terang Gede Baskara Haryasa.

Menurutnya kendati masih melengkapi berkas jaksa penyidik  telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU). 
"Sedang didalami keterlibatan pihak lain dan akan ditindak lanjuti kalau memang ada.Untuk kasus ini sudah 31 orang saksi yang di periksa,"tambah Baskara. Dijelaskan  kedua tersangka diduga menyelewengkan dana BKK Provinsi Bali tahun 2015 hingga 2021.

Terbukti dari hasil audit Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali, perbuatan mereka dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 437.420.200. Rinciannya, Supardi disebut menyelewengkan Rp 263.320.200 dan Budiasa Rp 174.100.000.
"Modusnya itu masuk materi penyidikan. Yang jelas kasus ini masih didalami," sambungnya.
Atas perbuatannya  kedua tersangka terancam 20 tahun penjara dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Waspadai Gerakan Radikalisme, Perkuat Komunitas Setia NKRI

Terpopuler

Ingatkan OUV, Gaduh Jatiluwih Diakui UNESCO, Dewantama; Pemerintah Ingkar Janji!

Ingatkan OUV, Gaduh Jatiluwih Diakui UNESCO, Dewantama; Pemerintah Ingkar Janji!

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

UNESCO Subak Jatiluwih: Dari Janji Pelestarian Jadi Ujian Kejujuran Bali di Mata Dunia

UNESCO Subak Jatiluwih: Dari Janji Pelestarian Jadi Ujian Kejujuran Bali di Mata Dunia

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar