Buleleng (Atnews) - Polres Buleleng terus memburu para pelaku pemakai, pengedar narkotika di Kabupaten Buleleng yang kini semakin mengkhawatirkan. Upaya memberantas peredaran barang haram ini tetap menjadi komitmen jajaran Polres Buleleng.
Pada Press Release kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang digelar Senin(8/7/ 2024) di halaman depan Mapolres Buleleng, Waka Polres Buleleng, Kompol Fudin Ismail mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap dua kasus narkotika.
"Kasus pertama terjadi pada hari Jumat, 28 Juni 2024, pukul 19.30 WITA, di Perumahan Taman Wira Lovina, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Pelaku berinisial MR, seorang perempuan berusia 26 tahun, berdomisili di Jalan Pulau Galang 1, Denpasar. Barang bukti yang ditemukan berupa satu paket plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,26 gram bruto atau 0,16 gram netto, serta satu unit sepeda motor Honda Vario," jelas Waka Polres Buleleng.
"Kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kayu Putih. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan hingga pada hari Jumat, 28 Juni 2024, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka MR,” ujar Kompol Fudin Ismail.
Tersangka MR disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah
Sementara kasus kedua terjadi pada hari Jumat, 28 Juni 2024, pukul 19.43 WITA, di Perumahan Taman Wira Lovina, Blok Dahlia Nomor 5, Kecamatan Sukasade. Pelaku adalah seorang laki-laki berinisial KYS, berusia 31 tahun, berdomisili di Desa Kayu Putih. Barang bukti yang ditemukan antara lain 5 paket plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,85 gram bruto atau 0,34 gram netto, satu unit timbangan digital, dan alat-alat lainnya.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, dan ditemukan barang bukti yang diakui oleh tersangka KYS.
"Tersangka KYS disangkakan melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah," jelasnya.
Polres Buleleng berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Waka Polres Buleleng, Kompol Fudin Ismail, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan operasi penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika.
“Kami berharap masyarakat juga dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tutup Kompol Fudin Ismail. (WAN)