Gus Adhi Perjuangkan Tenaga Honorer Penyuluh Bahasa Bali hingga Sopir jadi P3K ke Senayan
Admin - atnews
2024-06-20
Bagikan :
Slider 1
Jakarta (Atnews) - Anggota Komisi II Dapil Bali dari Fraksi Partai Golkar, Anak Agung Adhi Mahendra Putra (AMP) dikenal Gus Adhi memperjuangkan nasib tenaga honorer penyuluh Bahasa Bali untuk mendapatkan kepastian hukum dan masa depan di Senayan, Jakarta, Rabu (19/6).
Gus Adhi juga memperjuangkan guru bahasa Jepang, sopir, penyuluh KB, bidan dan lain-lain agar bisa dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal itu disampaikan ketika Gus Adhi mengikuti acara Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Pengurus Nasional FKHN, DPP Aliansi Honorer Nasional, Solidaritas Wiyatabakti Nasional Indonesia dan lain-lain terkait aspirasi masyarakat tentang penataan pegawai Non ASN.
"Ini sebagai permasalahan klasik tenaga honorer tidak mssuk P3K. Saya menyambut baik kepada teman-teman atas kedatangannya ke rumahnya rakyat. Komisi II DPR RI bisa memperjuangkan nasib (tenaga honorer-red) untuk mendapatkan keoastisn hukum dan masa depan dengan pengabdian yang cukup lama," ujar Gus Adhi.
Upaya itu dalam rangka mendukung pelaksanaan UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dengan menjunjung tinggi budaya, adat istiadat, dan karakteristik Provinsi Bali.
Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB memberikan alokasi formasi untuk penyuluh Bahasa Bali dalam seleksi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan datang.
Sebagaimana amanat pasal 23 ayat (1) UUD 1945 terkait pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah memastikan ketersediaan anggaran untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagaimana amanat pasal 28D terkait hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB memberikan solusi terhadap tenaga honorer yang belum terdata dalam aplikasi BKN terkait status kepegawaiannya setelah bulan Desember 2024. (GAB/ART/001)