Buleleng (Atnews) - Penebangan kayu atau illegal logging kini masih saja terjadi di kawasan hutan lindung di daerah Buleleng. Kasus terbaru, Satreskrim Polres Buleleng berhasil menciduk pelaku Nengah Ngurah yang melakukan pencurian kayu di kawasan hutan lindung Desa Tukadsumaga, Kecamatan Grokgak. 
Dalam keterangan Persnya  Kasat Reskrim AKP Arung Wiratama mengungkapkan, dari hasil penyelidikan
aparat kepolisian yang tergabung dalam tim Khusus Raga Poleng menemukan sejumlah kayu jenis sonokeling yang ditaruh dilahan warga yang bernama I Nyoman Sulatra.
Tersangka mengakui kayu yang ditaruh di lahan warga    tersebut didapat dari hasil penebangan 3 pohon sonokeling dihutan lindung desa tukadsumaga. Di tkp ditemukan 25 (dua puluh lima ) batang kayu jenis sonokeling yang sudah diolah menjadi balok dengan panjang kurang lebih 1 meter, 3 (tiga) batang kayu sonokeling berbentuk bulat,dan satu buah senso (gergaji pemotong kayu).
Dari penyidikan aparat kepolisian, pelaku mengakui bahwa kegiatan tersebut baru pertama kali dilakukannya karena mendengar informasi dari orang orang bahwa kayu sonokeling mahal harganya. Namun pelaku belum sempat menjual kayu tersebut. 
"Ketika pelaku hendak mencari informasi tempat menjual kayu sonokeling tersebut, pada Jumat(3/5/2024)pelaku akhirnya diamankan oleh anggota unit IV Satreskrim Polres Buleleng. Saat ini barang bukti beserta pelaku diamankan di mapolres buleleng," ungkap Kasat Reskrim.
Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Barang bukti yang telah diamankan :
25 (dua puluh lima) batang kayu sonokeling berbentuk balok, 3 (tiga) batang kayu sonokeling berbentuk bulat,
1 (satu) buah mesin senso (gergaji mesin) dengan merk STIHL MS 788 Germany berwarna putih orange.
"Terhadap pelaku I Nengah Ngurah, disangka telah melakukan tindak pidana illegal Logging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/ atau Pasal 83 ayat (1) huruf a dan/ atau huruf b UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU. No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang berbunyi “orang perseorangan yang dengan sengaja menebang, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan jayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan" diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), ujarnya. (WAN)