Banner Bawah

Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana Nyatakan THR ASN Buleleng 100 Persen

Admin - atnews

2024-04-02
Bagikan :
Dokumentasi dari - Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana Nyatakan THR ASN Buleleng 100 Persen
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Penjabat (PJ) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Buleleng akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2024 dengan persentase 100%. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Minggu (31/3).

Sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat terkait pemberian THR untuk ASN, yang dimuat dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret silam bahwa THR dan Gaji Ke-13 akan dibayarkan penuh atau 100%. Hal ini menjadi yang pertama setelah empat tahun belakangan, pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN dibayarkan sebanyak 50% menyesuaikan kemampuan pemerintah dalam pemulihan ekonomi akibat covid-19.

Kendati demikian, pembayaran THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) jumlahnya bisa diberikan sesuai kemampuan fiskal daerah. Untuk diketahui, jumlah THR yang diterima ASN Daerah adalah gabungan dari komponen Gaji Pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dimana TPP bersumber dari APBD. sehingga jumlah penerimaan di setiap daerah berbeda-beda. Demikian, tidak semua ASN daerah akan menerima THR dengan jumlah penuh atau 100%. PJ Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyatakan bahwa Tahun 2024, untuk ASN Kabupaten Buleleng akan dibayarkan penuh atau 100%.

"Perbup THR sudah diteken. Ketentuannya dapat memberikan THR 100%, tapi disesuaikan kemampuan daerah. Mungkin tidak semua bisa memberikan, tapi untuk Kabupaten Buleleng 100%," tegasnya.

Lebih lanjut, PJ Bupati Buleleng Lihadnyana menyatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada para pimpinan SKPD di Kabupaten Buleleng untuk segera mengurus amprah THR. Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) sebagai SKPD yang melakukan pencairan THR, dirinya mengaku telah menginstruksikan untuk bisa mencairkan THR bagi SKPD yang sudah siap dengan kelengkapan berkasnya.

"Mana yang sudah siap itu yang dicairkan. Siapa yg mengajukan pertama langsung cairkan. SP2D keluar," kata Lihadnyana.

Masing-masing ASN akan menerima THR sesuai dengan Gaji Pokok dan TPP yang diterimanya. Untuk Gaji Pokok ASN, saat ini diberikan mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan besaran TPP diberikan sesuai kebijakan daerah dan perhitungan performa kinerja setiap bulannya. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : STPBI Bekali Anak Muda Bali Ketrampilan Memasak

Terpopuler

Nilai Tukar Petani (NTP) Menaik: Indikasi Perwujudan Ekonomi Kerthi Bali

Nilai Tukar Petani (NTP) Menaik: Indikasi Perwujudan Ekonomi Kerthi Bali

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

Perpaduan Budaya di Tepi Pantai: Kecak dan Barongsai Meriahkan Imlek di The Nusa Dua

Perpaduan Budaya di Tepi Pantai: Kecak dan Barongsai Meriahkan Imlek di The Nusa Dua

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

Tandatangani Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Australia

Tandatangani Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Australia