Buleleng (Atnews) - Mencuri Kotak Dana Punia di Pura Gede Pengastulan Kecamatan Seririt, I Ketut Yudha Sanjaya diancam hukuman 7 tahun penjara.
Kapolres Buleleng AKBP Ida bagus widwan sutadi, S.I.K, M.H, mengapresiasi kinerja, gerak cepat Polsek Seririt dalam mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kotak sesasari pura gede Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt.
Kapolres Buleleng, merelease pengungkapan kasus pencurian kotak sesari pada Senin, 25/03/2024, dimapolres Buleleng, yang disampaikan Kapolsek Seririt Kompol Putu Sunarcaya, S.H, M.M, didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H. bersama Kanit Reskrim Polsek Seririt AKP Ida Bagus Putu Permana,D.P, S.H.
Kejadiannya berawal diketahui pada Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 wita di depan Pura Gede Pengastulan, Banjar Dinas Sari, Desa Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dengan cara merusak dan membawa kotak sesari, yang diduga berisi uang pemedek.
Pelapornya I Nyoman Ngurah beralamat Banjar Dinas Sari, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng. Atas kejadian tersebut Desa Adat Pengastulan mengalami kerugian sekitar Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah ).
Dengan adanya kejadian tersebut unit reskrim Polsek Seririt melakukan penyelidikan agar dapat mengungkap dan menemukan pelakunya, dipimpin kanit reskrim AKP Ida Bagus Putu Permana, D.P, S.H, unit reskrim pada tanggal 23 maret 2024, hasil penyelidikan secara intensif dapat mengidentifikasi pelakunya yaitu seorang warga dari Banjar Dinas Purwa, Kecamatan Seririt.
Selanjutnya team unit reskrim mengejar pelaku sesuai identitas yang sudah dikantongi, setelah ditemukan mengaku bernama I Kt Yudha Sanjaya, umur 23 tahun, tidak bekerja alamat Banjar Dinas Purwa, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, mengakui perbuatanya bahwa sejak tanggal 27 februari 2024 sedikit demi sedikit dan mengambil uang di dalam kotak sesari tersebut rata-rata sekira sampai seratus ribuan dengan cara mencongkel uang didalam kotak menggunakan kancing peniti, dan kemudian pada hari kamis, 21/03/2024, pelaku mengambil kotak sesari dana punia di pura gede Pengastulan yang masih berdiri terlas dengan cara merusak secara paksa dengan menggoyang goyangkan mnggunakan kedua tangan, sehingga besinya menjadi patah.
Selanjutnya pelaku kabur dengan membawa kotak tersebut menggunakan sepeda motor Honda scoopy warna hitam DK 6951 UAC menuju arah utara, menuju rumah kakeknya yang pelaku tempati, sampai dirumah pelaku sembunyikan kotak sesari dana punia tersebut di kamar tidurnya, dan pelaku pergi lagi ke bale banjar purwa, sekitar jam 04.00 wita pelaku kembali kerumah dan membuka kotak sesari tersebut dengan mencongkel atapnya menggunakan paku 12 yang dapat di rumahnya.
Setelah berhasil membukanya, pelaku mengambil uang yang berada di dalam kotak tersebut. Pelaku mengubur kotak tersebut di belakang rumahnya dengan cangkul dan uang yang berhasil diambil dihabiskan untuk membeli makan dan kebutuhan sehari-hari, dan saat ini uang tersebut masih tersisa sekitar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian pelaku dan sisa uang serta kotak sari dan cangkul serta 1(satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna hitam nopol DK 6951 UAC diamankan oleh unit reskrim Polsek Seririt untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum. Kapolsek Seririt menjelaskan, terhadap pelaku I Kt Yudha Sanjaya dapat disangkakan pasal 363 ayat (1) ke - 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (WAN)