Banner Bawah

4 Orang Pencuri Gong Bleganjur Milik Dadya Pasek Gelgel di Desa Anturan, Ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng

Admin - atnews

2024-03-14
Bagikan :
Dokumentasi dari - 4 Orang Pencuri Gong Bleganjur Milik Dadya Pasek Gelgel di Desa Anturan, Ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Pelaku pencuri seperangkat gong bleganjur milik Dadiya Pasek Gelgel Banjar Dinas Pasar Desa Anturan Kecamatan/Kabupaten Buleleng berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng
dibawah  pimpinan  Kasat AKP Arung Wiratama.,S.T.K.,S.I.K.

Dalam keterangan Persnya di Ruang Humas,  Kamis(14/3), AKP Arung Wiratama didampingi Kasi Humas AKP I Gede Diatmika, SH menjelaskan, keempat orang pelaku pencuri seperangkat gong bleganjur itu, melakukan aksinya pada 4 Maret lalu pukul 19.00 di Pura Dadya Pasek Gelgel Desa,Anturan. 

Empat pelaku yang kini sudah diamankan Polres Buleleng, satu orang bernana Cecep merupakan Residivis beralamat Desa Baktiseraga serta tiga orang beralamat Desa Anturan masih ada hubungan keluarga, yakni  paman dan 2 orang keponakan yang merupakan kakak beradik, dan salah satu pelaku masih dibawah umur. Keempat pelaku itu  masing-masing Ketut Tagel(36), Cecep(26), Kadek Fery(20) serta berinisial E(15).

Menurut Kasat Reskrim AKP Warung Wiratama, seperangkat gong, kini telah disita sebagai barang bukti dan sempat dijual kepada seseorang berinisial G.A beralamat Desa Kaliasem seharga Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah). Saat ditanya, para tersangka mengaku nekat mencuri gong bleganjur karena kecanduan judi online. Ketut Tagel menjelaskan, gong tersebut diangkut dengan sepeda motor sebanyak 3 kali selama 2 hari.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keempat pelaku, Satuan Reserse kriminal menyita barang yang didapat pada pembeli sebagai berikut  2(dua) buah kendang/gupek,  2(dua) buah petuk/kempul, 8(delapan) pasang cengceng,  6 (enam) buah reong/terompong, dan  2(dua) buah panggul (alat pemukul reong) dan selanjutnyabarang tersebut dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Keempat pelaku dapat disangkakan sesuai pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Antiga Siapkan TOSS untuk Sampah Plastik

Terpopuler

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Konsumsi Listrik Nasional Terus Meningkat, Penjualan PLN Capai 317,69 TWh Sepanjang 2025

Konsumsi Listrik Nasional Terus Meningkat, Penjualan PLN Capai 317,69 TWh Sepanjang 2025

Pasca Presiden Prabowo Tegur Gubernur - Bupati se-Bali, Ajus Linggih Minta PWA Untuk Satgas Sampah

Pasca Presiden Prabowo Tegur Gubernur - Bupati se-Bali, Ajus Linggih Minta PWA Untuk Satgas Sampah

Menteri Pariwisata Perkuat Sinergi dengan Industri Dorong Daya Saing Pariwisata Nasional

Menteri Pariwisata Perkuat Sinergi dengan Industri Dorong Daya Saing Pariwisata Nasional