Buleleng (Atnews) - Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K,M.H, menyatakan perang terhadap pengguna dan peredaran gelap Narkoba di daerah Buleleng. Selaku Kapolres telah bertekad dan berkomitmen melakukan tindakan tegas, mengejar terhadap pelaku pengedar maupun pengguna Narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolres saat Press Release pengungkapan tindak pidana narkoba di ruang Humas Mapolres, Senen(04/03/2024). "Narkoba di Buleleng telah menjadi sumber masalah lahirnya kejahatan lain, tindak pidana lain, seperti pencurian, curanmor, persetubuhan terhadap anak juga sebagai pemicunya dari Narkoba," ungkapnya. Akibat kecanduan narkoba, mereka menjadi tidak produktif, tidak berkembang tidak tumbuh ide, ini akibat dampak buruk dari Narkoba ini,"ujarnya.
Kini Satuan Narkoba bersama Polsek jajaran Polres Buleleng kembali menggulung sindikat kejahatan narkoba yang terjadi di daerah Buleleng. Dalam press release,
AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K,M.H, didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa S.Sos, M.H., dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, S.H.,mengatakan, Polres Buleleng telah berhasil mengungkap dan memproses hukum lima pelaku terlibat tindak pidana narkoba didaerah Buleleng.
Pada hari Sabtu, 17/02/2024, TKP Desa Patemon, Kecamatan Seririt, mengamankan pelaku GND, 53 th, Hindu alamat Desa Patemon Seririt, saat digeledah didapat satu paket jenis sabu seberat 0,001gram, barang yg didapat jenis bong, pipet kaca, dan peralatan lainnya serta yang bersangkutan di tes urine hasilnya positif ( ) mengandung amphetamine/sabu, pelaku diamankan bersama barang sitaanya untuk dijadikan barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kemudian pada senin,21/02/2024, TKP (Tempat Kejadian Perkara) Desa Bengkala, Kubutambahan, memgamankan pelaku GR, 41 th, hindu, dengan alamat Desa Bengkala, Kubutambahan sedang membawa 1(satu) paket narkotika jenis sabu berat 0,20 gram, satu buah HP Oppo warba putih, dan satu buah pipet kaca, terhadap barang tersebut disita untuk dijadikan barang bukti. Menurut pelaku paket tersebut yang di beli dari pelaku KD. Dan dihari yang sama pelaku KD, 31 th alamat yang sama juga didapat satu paket narkoba jenis sabu seberat 0.11 gram, satu buah HP merk Oppo warna hitam terhadap tersangka sudah diamankan beserta barang sitaan dijadikan barang bukti.
Selanjutnya pada hari Jumat, 23/02/2024 TKP Desa Kalibukbuk, Buleleng Sat Narkoba kembali mengamankan pelaku KS, 25 th, hindu swasta alamat desa sidetapa, kecamatan banjar, saat digeledah ditemukan satu paket berisi sabu seberat 0,26 gram dan sebuah HP merk Huawe warna biru, mengaku didapat beli dari pelaku DCY, 51 th, hindu, swasta, alamat desa sidetapa, kecamatan banjar, saat pengembangan dihari yang sama pelaku DCY diamankan dengan barang bukti satu buah HP dan mengaku barang tersebut dibeli diterminal mengwi tidak dikenal dan keduanya disangkakan perbuatan pidana selaku pengedar.
Dari kelima pelaku dapat disangkakan telah melakukan perbuatan pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. berbunyi, "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 (depalan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)."
Dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berbunyi, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah). (WAN)