Denpasar (Atnews) - Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Denpasar, Sabtu (28/10).
Petugas telah berhasil melakukan tangkap tangan terhadap masyarakat Warga inisial (K) seorang Kernet Bus dari Jogyakarta membuang sampah sembarangan di Kawasan Bajra Sandhi Denpasar.
Masyarakat tersebut melanggar aturan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah pasal 31 : setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak 50 juta.
Begitu juga Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tibumtranmas dan Linmas pasal 11 ayat 2 huruf g dan i : setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya dan/ jalan, sungai, waduk, danau, mata air, laut dan fasilitas umum lainnya. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak 50 juta.
Tindakan itu diambil, mencegah masyarakat membuang sampah sembarangan. Apalagi sampah sampah itu dibuang ke sungai.
Patroli akan terus digencarkan mencegah sampah dibuang ke sungai menjelang musim hujan.
Dikatakan pula, masyarakat yang ditangkap sudah diambil dokumentasi, mengajak kekantor untuk diberikan edukasi, dan membuat surat pernyataan, dan selanjutnya diantar kembali ke rombongannya di parkir timur Monumen Perjuangan Rakyat Bali.
Permasalahan sampah tengah menjadi perhatian publik semakin meningkat sejak terbakarnya TPA Suwung sejak Hari Kamis (12/10). Begitu juga sejumlah TPA dan TPST di sejumlah daerah di Bali.
Kondisi itu yang menimbulkan keresahan warga yang sampah rumah tangga belum bisa diangkut sepenuhnya, serta tempat penampungan mulai meluber.
Namun Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra telah mengajak semua pihak untuk Ngrombo (gotong royong) atasi masalah sampah. (ART/001)