Banner Bawah

Dewan Dan Eksekutif Sepakati Biaya Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan Bagi WNA Naik 150 Persen

Admin - atnews

2023-10-11
Bagikan :
Dokumentasi dari - Dewan Dan Eksekutif Sepakati Biaya Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan Bagi WNA Naik 150 Persen
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng bersama Eksekutif menyepakati besaran Biaya Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan bagi Warga Negara Asing (WNA) kembali ke draf awal yakni naik sebesar 150% dari nilai yang dikenakan kepada masyarakat lokal.

Hal itu disepakati dalam  rapat yang digelar antara gabungan Komisi DPRD Buleleng dengan Eksekutif, Senin (9/10). 

Dalam paparannya, PJ. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana,M.M.A., yang didampingi Sekda Kabupaten Buleleng menyampaikan  bahwa perbedaan perkenaan tarif jasa pelayanan kesehatan dalam menentukan kebijakan yang dibuat harus berdasarkan atas asas keadilan serta tanpa diskriminasi. Saat ini dalam draf Ranperda retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan bagi WNA dipasang naik sebesar 150% tetapi dalam rapat sebelumnya antara DPRD Buleleng dengan Eksekutif menyepakati kenaikan sampai 500%. 

Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH menyampaikan bahwa ini memang suatu persoalan masalah retribusi layanan kesehatan untuk Warga Negara Asing. Apa yang menjadi dasar alasan dari penyampaian PJ Bupati Buleleng selaras dalam memberikan pelayanan kepada WNA dan Masyarakat Lokal berdasarkan keadilan dan tanpa diskriminasi.  

Pada dasarnya Dewan Buleleng sudah bisa memahami dan sepakat bahwa retribusi jasa pelayanan umum terhadap Warga Negara Asing dikembalikan ke draf awal sebesar 150%. 

“Kami Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng menerima dan menyepakati biaya jasa umum  pelayanan kesehatan bagi WNA kembali ke draf awal dan bisa dilanjutkan pembahasannya”, tambahnya. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Ketum Dharma Pertiwi Kunjungi Museum Mahatma Gandhi di India

Terpopuler

Ingatkan OUV, Gaduh Jatiluwih Diakui UNESCO, Dewantama; Pemerintah Ingkar Janji!

Ingatkan OUV, Gaduh Jatiluwih Diakui UNESCO, Dewantama; Pemerintah Ingkar Janji!

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

13 Bangunan Pariwisata di WBD Jatiluwih yang Diakui UNESCO, Satpol Pasangi PP Line Langgar Aturan Tata Ruang, LSD dan LP2B 

ADVERTISING JAGIR
Official Youtube Channel

#Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

ADVERTISING JAGIR Official Youtube Channel #Atnews #Jagir #SegerDumunTunas

UNESCO Subak Jatiluwih: Dari Janji Pelestarian Jadi Ujian Kejujuran Bali di Mata Dunia

UNESCO Subak Jatiluwih: Dari Janji Pelestarian Jadi Ujian Kejujuran Bali di Mata Dunia

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

GPS: Investor Asing Abal-Abal & Modus Magnum, Bahaya PMA Fiktif di Bali

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar

Usut Tuntas 'Proyek Siluman' di Mangrove Tahura Ngurah Rai Denpasar