Banner Bawah

KPU Buleleng Gelar Rapat Persiapan Pencermatan Rancangan DCT

Admin - atnews

2023-09-24
Bagikan :
Dokumentasi dari - KPU Buleleng Gelar Rapat Persiapan Pencermatan Rancangan DCT
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Dalam rangka persiapan Tahapan Pencermatan DCT Anggota DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan rapat koordinasi bersama Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Sabtu (23/9/2023) di Ruang Rapat Kantor KPU di Singaraja.

Pada rapat yang dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buleleng Made Sumertana didampingi Wakil Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Gede Bandem Samudra tersebut disampaikan bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 serta Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, bahwa Tahapan Pencermatan Rancangan DCT akan dimulai pada 24 September 2023 s.d 3 Oktober 2023.
 
Pada masa tersebut, Bandem Samudra menyampaikan bahwa partai politik dapat melakukan perubahan terhadap Rancangan DCT atas  empat hal, yaitu perubahan tanda gambar dan nomor urut parpol, perubahan nomor urut, nama lengkap dan foto terbaru bakal calon, perubahan calon sementara yang diganti atas persetujuan pimpinan parpol, serta perubahan atau perpindahan dapil terhadap calon sementara. 
Bagi parpol yang hendak melakukan pergantian bakal calon, agar dipastikan bahwa bakal calon pengganti sudah benar-benar memenuhi syarat. 

“Jangan sampai ujung-ujungnya setelah dilakukan verifikasi administrasi, bakal calon penggantinya malah dinyatakan TMS,” ucap Bandem Samudra. 
Selain dihadiri oleh Ketua dan LO Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, Kabid Politik Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Ketut Simbayasa. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng I Kadek Carna Wirata menyampaikan pesan agar partai politik mengikuti seluruh proses ini dengan tertib sesuai aturan dan regulasi yang ada, sehingga tidak menimbulkan sengketa dikemudian hari. 

Bandem Samudra juga menyampaikan informasi terkait tahapan kampanye bahwa partai politik diwajibkan untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Bagi parpol yang belum mempunyai RKDK, diharapkan segera mengajukan surat rekomendasi permohonan pembukaan RKDK kepada KPU Kabupaten Buleleng. RKDK bisa dibuka pada Bank Umum milik pemerintah ataupun swasta. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Wagub Cok Ace Minta  Anggota PHRI Bali Implementasikan  Pergub 

Terpopuler

Sambut Nyepi, BTID Gelar Safari Ogoh-Ogoh, Perkuat Sinergi Budaya di Desa Serangan

Sambut Nyepi, BTID Gelar Safari Ogoh-Ogoh, Perkuat Sinergi Budaya di Desa Serangan

15 Batal Terbang Rute Internasional Bandara Ngurah Rai, Dampak Perang Israel - Iran

15 Batal Terbang Rute Internasional Bandara Ngurah Rai, Dampak Perang Israel - Iran

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

Menteri PKP Siapkan Rusun Khusus Seniman di Denpasar, Hunian Bernuansa Lokal

Menteri PKP Siapkan Rusun Khusus Seniman di Denpasar, Hunian Bernuansa Lokal

MUDIK dengan sehat

MUDIK dengan sehat

Rakor Percepatan Penanganan Sampah, ​Carut-Marut TPA Suwung Diusut Bareskrim

Rakor Percepatan Penanganan Sampah, ​Carut-Marut TPA Suwung Diusut Bareskrim