Denpasar (Atnews) - Jro Gde Sudibya, Anggota Badan Pekerja MPR RI 1999 - 2004, Pengasuh Dharma Sala "Bali Werdhi Budaya" menyoroti Surat Edaran Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor: 272/MDA-Prov Bali/VII/2023, perihal "Pembuatan Pararem Desa Adat tentang Pelarangan Pengembanan Sampradaya Non-Dresta Bali di Wewidangan Desa Adat" Jumat (14/7/2023).
"SE MDA dinilai menintervensi Desa Adat yang punya otonomi penuh mengatur dirinya, sesuai pasal 18 UUD 1945. Keberadaan MDA sesuai Perda 4/2019 masih dipertanyakan, dari sisi konstitusionalitasnya," kata Jro Gde Sudibya di Denpasar, Selasa (25/7).
Selain itu, hal itu pula dinilai menghalangi kebebasan beragama dan berkeyakinan yang diatur dalam pasal 29 UUD 1945.
"Kita bersetuju, Adat, Budaya dan Agama dilestarikan, tetapi rujukannya mesti jelas, dari sisi: teologi, filsafat, sosiologi agama dan sejarah penganutan keyakinan. Sebagai rujukan tata pikir dan prilaku bagi penganut Sampradaya Drestha Bali," imbuhnya.
Menghindari terjadinya, sebut saja keresahan, orang yang ingin mendalami agama mengalami keraguan, di sisi lain prilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama, seperti: korupsi, mabuk-mabukan, pelanggaran susila kesannya, "boleh boleh saja" dan bahkan "mendapat angin."
"Kita bersetuju dengan upaya pelestarian di atas, tetapi semestinya tidak di politicking sebagai sarana politik meningkatkan elektabilitas dan kemudian meraup suara, dengan memanfaatkan pragmatisme masyarakat," serunya.
SE MDA yang kontroversial ini, bukan menyelesaikan persoalan di masyarakat, tetapi membuat persoalan menjadi semakin ruwet. "Sehingga bisa-bisa MDA bagian dari persoalan sosial itu sendiri," ujar Sudibya.
Sementara itu, Bandesa Agung Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet bersama Panyarikan Agung I Ketut Sumarta mengeluarkan SE Nomor: 272/MDA-Prov Bali/VII/2023, perihal "Pembuatan Pararem Desa Adat tentang Pelarangan Pengembanan Sampradaya Non-Dresta Bali di Wewidangan Desa Adat" Jumat (14/7/2023).
Surat itu ditujukan kepada Bandesa/Kelian Desa/Sebutan Lain Desa Adat se-Bali. Tembusan disampaikan kepada: (1) Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, untuk diketahui; (2) Bandesa Madya MDA Kabupaten/Kota se-Bali, untuk koordinasikan; (3) Bandesa Alitan MDA Kecamatan se-Bali.
"OM Swastyastu,
Bahwa dalam Surat Edaran Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor: 217.a/MDA- Prov Bali/IV/2021, tertanggal 16 April 2021, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama PHDI Bali dengan MDA Bali tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali, pada Bagian Ketujuh Angka 1, dinyatakan, “Setiap Desa Adat dapat membuat Keputusan dan/atau kebijakan untuk menjaga kesucian, kelestarian, kerukunan, ketentraman, ketertiban, keamanan, dan kedamaian di wewidangan Desa Adat”
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka bersama ini disarankan kepada semua Desa Adat di Bali untuk membuat dan mengatur pelaksanaan Keputusan tersebut dalam bentuk Pararem Desa Adat tentang Pelarangan Pengembanan Sampradaya Non-Dresta Bali di Wewidangan Desa Adat atau Pararem sejenisnya, dengan memperhatikan model Pararem terlampir.
Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan. Terima kasih.
OM Santih Santih Santih OM.". (GAB/001)