Banner Bawah

SE MDA Bali Kontroversial, Menyangkut Kebebasan Berkeyakinan

Admin - atnews

2023-07-25
Bagikan :
Dokumentasi dari - SE MDA Bali Kontroversial, Menyangkut Kebebasan Berkeyakinan
Slider 1

Denpasar (Atnews) - Jro Gde Sudibya, Anggota Badan Pekerja MPR RI 1999 - 2004, Pengasuh Dharma Sala "Bali Werdhi Budaya" menyoroti Surat Edaran Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor: 272/MDA-Prov Bali/VII/2023, perihal "Pembuatan Pararem Desa Adat tentang Pelarangan Pengembanan Sampradaya Non-Dresta Bali di Wewidangan Desa Adat" Jumat (14/7/2023).

"SE MDA dinilai menintervensi Desa Adat yang punya otonomi penuh mengatur dirinya, sesuai pasal 18 UUD 1945. Keberadaan MDA sesuai Perda 4/2019 masih dipertanyakan, dari sisi konstitusionalitasnya," kata Jro Gde Sudibya di Denpasar, Selasa (25/7).

Selain itu, hal itu pula dinilai menghalangi kebebasan beragama dan berkeyakinan yang diatur dalam pasal 29 UUD 1945.

"Kita bersetuju, Adat, Budaya dan Agama dilestarikan, tetapi rujukannya mesti jelas, dari sisi: teologi, filsafat, sosiologi agama dan sejarah penganutan keyakinan. Sebagai rujukan tata pikir dan prilaku bagi penganut Sampradaya Drestha Bali," imbuhnya. 

Menghindari terjadinya, sebut saja keresahan, orang yang ingin mendalami agama mengalami keraguan, di sisi lain prilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama, seperti: korupsi, mabuk-mabukan, pelanggaran susila kesannya, "boleh boleh saja" dan bahkan "mendapat angin."

"Kita bersetuju dengan upaya pelestarian di atas, tetapi semestinya tidak di politicking sebagai sarana politik meningkatkan elektabilitas dan kemudian meraup suara, dengan memanfaatkan pragmatisme masyarakat," serunya. 

SE MDA yang kontroversial ini, bukan menyelesaikan persoalan di masyarakat, tetapi membuat persoalan menjadi semakin ruwet. "Sehingga bisa-bisa MDA bagian dari persoalan sosial itu sendiri," ujar Sudibya.

Sementara itu, Bandesa Agung Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet bersama Panyarikan Agung I Ketut Sumarta mengeluarkan SE Nomor: 272/MDA-Prov Bali/VII/2023, perihal "Pembuatan Pararem Desa Adat tentang Pelarangan Pengembanan Sampradaya Non-Dresta Bali di Wewidangan Desa Adat" Jumat (14/7/2023). 

Surat itu ditujukan kepada Bandesa/Kelian Desa/Sebutan Lain Desa Adat se-Bali. Tembusan disampaikan kepada: (1) Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, untuk diketahui; (2) Bandesa Madya MDA Kabupaten/Kota se-Bali, untuk koordinasikan; (3) Bandesa Alitan MDA Kecamatan se-Bali.

"OM Swastyastu,
Bahwa dalam Surat Edaran Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Nomor: 217.a/MDA- Prov Bali/IV/2021, tertanggal 16 April 2021, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Surat Keputusan Bersama PHDI Bali dengan MDA Bali tentang Pembatasan Kegiatan Pengembanan Ajaran Sampradaya Non-Dresta Bali di Bali, pada Bagian Ketujuh Angka 1, dinyatakan, “Setiap Desa Adat dapat membuat Keputusan dan/atau kebijakan untuk menjaga kesucian, kelestarian, kerukunan, ketentraman, ketertiban, keamanan, dan kedamaian di wewidangan Desa Adat”
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka bersama ini disarankan kepada semua Desa Adat di Bali untuk membuat dan mengatur pelaksanaan Keputusan tersebut dalam bentuk Pararem Desa Adat tentang Pelarangan Pengembanan Sampradaya Non-Dresta Bali di Wewidangan Desa Adat atau Pararem sejenisnya, dengan memperhatikan model Pararem terlampir.

Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan. Terima kasih.
OM Santih Santih Santih OM.". (GAB/001)


Baca Artikel Menarik Lainnya : TNI Akan Lakukan Operasi Psikologi dan Teritorial di Papua

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng