Tim Gabungan Pol PP dan Dishub Tertibkan Bypass I.B.Mantra
Banner Bawah

Tim Gabungan Pol PP dan Dishub Tertibkan Bypass I.B.Mantra

Atmadja - atnews

2019-07-15
Bagikan :
Dokumentasi dari - Tim Gabungan Pol PP dan Dishub Tertibkan Bypass I.B.Mantra
Slider 1
Gianyar 15/7 ( Atnews ). Guna mengurangi kesan kumuh dan menjaga keamanan serta ketertiban bagi pemakai jalan raya, Dinas Perhubungan Bali bersinergi dengan Satpol PP Bali dan Satpol PP Gianyar, melakukan penertiban terhadap para pedagang atau uaaha yang menggunakan bahu jalan  dan trotoar sebagai tempat usaha.
I Komang Kusumaedi Kabid Trantib Pol PP Bali yang memimpin penertiban di JLn. by pass I.B.Mantra Desa Ketewel Kecamatan Sukawati Senin (15/7) mengatakan, tindakan penertiban  yang dilakukan kali ini merupakan  penegakan Perda Prov. Bali Nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. 
Kusumaedi yakin, bila masyarakat dibina dengan baik pasti akan  patuh terhadap peraturan yang  telah digariskan oleh pemerintah. Namun jika memang ada yang membandel, pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas. 
"Tindakan pembinaan rutin telah kita berikan termaauk membuat surat pernyataa  tidak  mengulangi perbuatan yang sama. Namun toh ada pula yang melanggarnya. Untuk yang membandel kita akan ambil tindakan tegas," ucap Kusumaedi.
I Wayan Anggara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bali menjelaskan, penertiban ini merupakan  pengamanan jalur Jln.Bypass I.B.Mantra dari aktifitas yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan yang tidak sesuai dengan fungsinya. 
“Yang kami tekankan pasal 13 Perda Prov. Bali dimana setiap orang atau badan usaha dilarang menyelenggarakan kegiatan pada jalan Provinsi, kecuali atas ijin gubernur. Dimana penertiban kali ini banyak terjadi pelanggaran pada point f yaitu menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya”, ujar Wayan Anggara.
Agung Putra Kabid Trantib Pol PP Kab.Gianyar menegaskan Jln  Bypass I.B.Mantra Ketewel kerap dimanfaatkan untuk tempat berjualan para pedagang kaki lima. PADa hal sesuai Perda Gianyar No.15 Tahun 2015 tentang keteriban umum dan ketentraman masyarakat,  dilarang berdagang atau berusaha dibagian  jalan/trotoar, halte, penyebrangan orang dan tempat untuk kepentingan  umum. (Mur/02).

Baca Artikel Menarik Lainnya : KPU Bali Ajak Masyarakat Tak Golput

Terpopuler

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

Atlet Woodball Buleleng Raih Emas di Jatim Open 2026, Danang Dibidik Perkuat Indonesia

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

Langkah Strategis 2026: Kementerian Pariwisata Siapkan 38 Provinsi, Keselamatan Wisata Jadi Prioritas

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

BTID Terima Kunker Komisi VII DPR RI, Tak Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Tukar Guling Tanah Mangrove

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali

SingaKren Fest 2026 Langkah Cerdas Nan Visioner Bupati Memimpin Den Bukit, Ingatkan Wisatawan Pertama Belanda ke Bali