Buleleng (Atnews) - Residivis bernama Gede Ngurah Darma Yasa, yang pernah dipenjara akibat melakukan kejahatan, ternyata tidak membuat kapok. Kali ini residivis asal Desa Unggahan Kecamatan Seririt ini kembali melakukan aksi jahatnya mencuri kambing milik Nengah Sukadarma di Desanya.
Tak tanggung-tanggung enam ekor kambing sekaligus diembatnya dengan cara menyemblih ditempat. Menariknya pelaku Darma Yasa mencuri dua ekor kambing milik saudaranya sendiri bernama I Nengah Sukadarma. Polisi yang mencium jejaknya menghadiahi timah panas setelah berusaha kabur dari upaya penangkapan.
Peristiwa itu berawal pada 30 Juni 2023 setelah salah seorang warga Desa Unggahan I Nengah Sukadarma melaporkan kehilangan dua ekor kambing yang ditempatkan dikandangnya.Setelah itu menyusul I Putu Sianta juga melaporkan kehilangan empat ekor kambing dengan nilai kerugian sebesar Rp 10 juta pada 4 Juli 2023. Menerima laporan tersebut Kapolsek Seririt Kompol I Made Suwandra memerintahkan tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Seririt AKP Ida Bagus Putu Permana Dwija Putra untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan olah TKP ditemukan dua kepala kambing dan organ dalam kambing berupa potongan kepala serta jeroan kambing yang tertinggal di lokasi kejadian. Di TKP kedua, juga ditemukan organ dalam kambing dan langsung diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Kompol Wandra didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, saat memberikan keterangan Pers di Mapolres Buleleng, pada Kamis (20/07/2023).
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan residivis kambuhan bernama Gede Ngurah Darma Yasa. Kemudian pada 15 Juli 2023 dilakukan pengejaran yang ternyata pelaku bersembunyi di Desa Sidatapa Kecamatan Banjar. “Pelaku berhasil dibekuk dengan terpaksa memberikan tindakan terukur dengan menembak betis kanannya setelah mencoba melakukan perlawanan saat hendak ditangkap,”imbuhnya.
Setelah dilakukan introgasi pelaku Darma Yasa mengakui perbuatannya melakukan pencurian kambing dengan cara dimutilasi dan diambil dagingnya. Setelah itu dengan menggunakan sepeda motor pinjaman, daging kambing hasil curian itu dijual ke ke daerah Tampekan, Desa Banjar. Begitu juga aksinya yang kedua hasilnya diserahkan kepada seseorang dari Desa Sidatapa,Banjar kemudian ditukar dengan makanan, beras, rokok, dan sejumlah uang tunai untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari.
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan aparat yakni sebuah pisau dapur dan kapak,satu karung beras,tiga potong kulit potong kepala kambing.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke -1 KUHP Yo 367 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke -1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (WAN)