Buleleng (Atnews) - Melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial Ida Rd(22)asal Grokgak yang mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng, Putu Agus Ariana (33) yang Dosen STIKES Buleleng, terancam hukuman penjara diatas 5 tahun. Terkait kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang dilakukan oknun dosen itu, Kapolres Buleleng AKBP. I Made Dhanuardana S.I.K,M.H, memberikan keterangan Pers pada Selasa(9/5/2023) di Mapolres Buleleng.
Kapolres Dhanuardana menjelaskan, awalnya korban yang berinisial Ida Rd, (22) seorang mahasiswi disalah satu perguruan tinggi yang ada di kabupaten Buleleng membuat status di WhatsApp pada hari Kamis (4/5/2023) pukul 22.42 wita, tentang permasalahan keluarga dan dikampus berkaitan dengan pembuatan skripsi, mendapat respon dan tanggapan dari dosen pembimbingnya Putu Agus (33) meminta kepada korban untuk boleh menemuinya di kos, dan korbanpun menjawab dengan “Iya”.
Setelah pelaku sampai dihalaman parkir kos korban yang ada di Jalan Komodo Singaraja di lingkungan Banyuning, dijemput oleh korban untuk diajak naik kelantai dua ditempat kamar kost korban. Dikamar kost korban pintu kamar tidak ditutup dan dalam keadaan terbuka, kemudian korban memberikan snack dan biscuit kepada terduga pelaku sambil korban bercerita tentang keluarga dan proses pembuatan skripsinya kepada terduga pelaku yang merupakan dosen pembingbingnya, saat itu antara korban dan pelaku duduk berdampingan.
"Saat duduk berdampingan diatas tempat tidur kost korban, pelaku saat itu sempat memeluk korban dari belakang menggunakan tangan kiri mengenai payudara kanan korban, kemudian pelaku memeluk korban dari samping menggunakan tangan kanan serta mencium pipi korban, karena korban merasa tidak nyaman kemudian merubah posisi duduknya," ungkap Kapolres.
Pelaku yang alamat KTP Desa Duda Utara Kec.Selat Karangasem ini, kemudian menuju pintu kamar kost korban dan membuka pintu kamar selanjutnya terduga pelaku kembali mendekati korban, namun saat itu korban berdiri membuka kembali pintu kamar kost dengan alasan kamar kost dalam keadaan panas.
"Saat korban didepan pintu kemudian pelaku menarik tangan korban dengan paksa serta menarik pinggang korban dengan kedua tangan pelaku dengan maksud korban kembali masuk kekamar kost dan niat pelaku saat itu ingin melakukan hubungan badan, namun korban menolak dengan cara berontak, akhirnya pelaku meninggalkan korban sekitar pukul 02.00 wita hari Jumat tanggal 5 Mei 2023," terang AKBP Dhanuardana didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP.Gede Sumarjaya SH, MH.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak korban ke PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada tanggal 5 Mei 2023. Kemudian Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi langsung merespon dengan cepat melakukan permintaan keterangan terhadap korban dan juga mengamankan terduga pelaku dirumahnya yang ada di Jalan Pulau Komodo Singaraja.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi fakta serta didukung dengan bukti lainnya, kemudian terhadap terduga pelaku Putu Agus sejak tanggal 6 Mei 2023 telah diamankan untuk 20 hari kedepan dan disangka telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf a dan b UU Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual(UU TPKS) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ujar Kapolres.
Kapolres Buleleng menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam bermedia social, bila menyampaikan keluhan terhadap masalah yang dialami bagi para pelajar, mahasiswi lebih baik sampaikan kepada orang tua secara langsung, karena bila disampaikan di medsos maka akan mendapatkan tanggapan yang berbeda-beda dari yang membaca dan melihat.
Sementara itu, Putu AA juga menyampaikan, permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban serta siap untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya. (WAN)