Buleleng (Atnews) - Krama (warga) Desa Adat Banyuasri,Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng melakukan unjuk rasa damai di kantor Majelis Madya Desa Adat (MDA) Buleleng,Kamis,23 Februari 2023.Massa dibawah koordinator Made Agus Partama membawa berbagai spanduk yang menyiratkan perlawanan terhadap putusan Sabha Kerta MDA Provinsi Bali terkait wicara ngadegang Kelian Adat Banyuasri periode 2022-2027 yang menyatakan pemilihan kelian desa adat dianggap tidak sah.
Aksi damai krama Desa Adat Banyuasri, dipicu perseteruan dengan kelompok yang menamakan dirinya Krama Ngarep Solas yang telah dijatuhi sanksi kasepekang karena dianggap membangkang dengan atauran atau prarem. Persteruan itu berlanjut hingga dibawa ke meja MDA Provinsi Bali bahkan hingga berbuntut pengaduan ke Polres Buleleng.
Beberapa keputusan MDA Provinsi Bali yang ditolak diantaranya SK Sabha Kerta Desa yang menolak terpilihanya Nyoman Mangku Widiasa sebagai Kelian Adat 2022-2027 dengan menyebut bahwa hasil itu merupakan keputusan paruman agung Desa Adat Banyuasri.
“Kami tidak mau diintervensi urusan rumah tangga dan kearifan lokal desa adat kami.Kami menegakkan hak otonomi Desa Adat Banyuasri,menentukan dan menyelasaikan urusan sendiri tanpa intervensi pihak luar,bukan untuk mendirikan desa mandiri seperti dihembuskan oleh pihak yang tidak bertangungjawab,”tegas Made Agus Partama dalam orasinya yang dijaga puluhan aparat kepolisian Polres Buleleng tersebut.
Tidak hanya itu,ditegaskan penolakan atas putusan MDA Provinsi Bali yang meminta untuk mengulang proses ngadegang kelian adat Banyuasri periode 2022-2027 karena seluruh proses sudah sesuai Prarem No 1/2021.”Prarem itu telah terdaftar di MDA Provinsi Bali,karena itu kami menolak pengunduran diri Nyoman Mangku Widasa sebagai kelian adat terpilih,”imbuhnya.
Sedangkan soal permintaan pencabutan atas sanksi kasepekang kepada Krama Ngarep Solas,Agus Pratama kukuh menolak berdasarkan ketetapan oleh prajuru adat Desa Banyuasri melalui paruman agung.Sanksi kasepekang terhadap 11 krama tersebut bukan semata karena membawa kasus internal ke MDA Provinsi Bali tapi lebih karena pertimbangan terhadap track record dan prilaku mereka.”Bahkan sanksi adat ini sesuai awig-awig dan perarem yang ada. Di mana, pertimbangannya karena warganya itu mengadukan proses pemilihan kelian adat sampai berujung kisruh seperti sekarang ini. Saat memprotes proses pemilihan itu warga tadi menyampaikan dengan cara-cara yang dianggap tidak bisa lagi bisa ditoleransi,”ungkapnya.
Atas keputusan itu, kelian desa adat dan prajuru kemudian melakukan paruman desa dengan keputusan tetap menolak melaksanakan keputusan MDA Bali kendati dengan konsekwensi terburuk desa adat tidak lagi menerima kucuran hibah Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Rp 300 juta per tahun.“Hari ini kami menyatakan sikap yang mana intinya menolak melaksanakan keputusan MDA Bali dengan konsekuensi apapun yang akan terjadi. Yang jelas sikap kami ini demi menjaga harkat dan martabat otonomi di desa adat,” tandasnya.
Usai melaksanakan aksinya, warga adat akhirnya meninggalkan kantor MDA Buleleng dengan tertib dan kembali ke sekretariat Desa Adat Banyuasri disertai ancaman meminta agar MDA Provinsi Bali datang ke Desa Adat Banyuasri dalam waktu satu minggu.”Jika tidak kami akan datang lagi ke tempat ini (Kantor MDA Kabupaten Buleleng) dengan massa yang lebih banyak lagi,”ujar Partama. Bahkan mengancam akan melakukan penyegelan terhadap Kantor MDA Buleleng.
Sementar itu, Ketut Indrayasa yang mewakili Ketua MDA Kabupaten Buleleng menerima aksi damai warga Desa,Adat Banyuasri dihalaman depan Kantor MDA, tampak tidak banyak yang disampaikan." Kami menerima bapak- bapak dan akan menyampaikannya pernyataan tertulis dari krama Desa Adat Banyuasri ini kepada Pimpinan MDA Kabupaten Buleleng. Begitu pula saat ditemui awak media seusai aksi damai, Ketut Indrayasa yang Patengen Madya MDA Buleleng ini hanya berkata singkat. "Apa yang menjadi harapan warga Desa Adat Banyuasri segera kami disampaikan Kepada pucuk pimpinan di MDA Buleleng. Kalau soal deadline, yangnjelas tergantung pimpinan dan saya hanya menyampaikan," ujarnya. (WAN)