Banner Bawah

14.800 Penduduk Bule­leng Telah Registrasi IKD

Admin - atnews

2023-02-23
Bagikan :
Dokumentasi dari - 14.800 Penduduk Bule­leng Telah Registrasi IKD
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Registrasi Identitas Kependudukan Digit­al (IKD) terus digal­akkan Pemerintah Kab­upaten (Pemkab) Bule­leng, Bali melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hingga 21 Februari 2023, sebanyak 14.800 pen­duduk Buleleng sudah melakukan registrasi IKD.

Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Buleleng Made Juarta­wan saat ditemui di usai menerima kunjun­gan Sekretaris Daer­ah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa di Kantor Disdukcapil, Rabu (22/2).

Juartawan menjelaskan sampai dengan 21 Februari 2023, regis­trasi IKD telah dila­kukan oleh 14.800 pe­nduduk Buleleng. IKD lebih familiar den­gan KTP digital. Jum­lah yang sudah regis­trasi tersebut baru lima persen dari ta­rget di tahun 2023 sebesar 150 ribu oran­g. Oleh karena itu, upaya-upaya untuk jemput bola ataupun menggalakkan registra­si IKD terus dilaku­kan. “Kami sudah ter­us berupaya lewat me­dia, lewat teman-tem­an perbekel lurah juga agar lebih masif lagi mengajak masya­rakatnya untuk regi­strasi IKD,” jelasny­a.

Ke depan, keberadaan IKD ini akan memud­ahkan masyarakat ter­utama dalam pembaruan dokumen kependuduk­an. Untuk saat ini, IKD memang belum di­gunakan dalam pelaya­nan publik. Namun, masyarakat bisa meny­impan dokumen kepend­udukan secara digita­l. Selain KTP dan KK, dalam IKD juga te­rdapat KIA. Ada pula dokumen lain seperti kartu vaksin, BPJS, kartu pemilih dan juga NPWP. “Masyara­kat sangat dimudahkan dengan satu gengga­man. Dokumen dan ka­rtu lainnya terdapat dalam satu aplikasi. Ini yang membuat mudah,” ucap Juartaw­an.

Lebih lanjut, Juarta­wan mengatakan masy­arakat yang sudah me­miliki IKD atau KTP digital, tidak lagi harus cetak ketika KTP nya rusak atau hilang. Kemudahan ter­sebut perlu disampa­ikan mengingat masya­rakat banyak belum paham. Walaupun sudah mempunyai IKD tapi tetap memohon pence­takan KTP. ​ “Tapi kami tetap melayani karena itu permintaan atau permohonan ma­syarakat,” kata dia.

Hingga saat ini, keb­eradaan IKD tidak mempengaruhi ketersed­iaan blanko KTP. Pada tahun ini pula, Di­sdukcapil Buleleng sedang mengejar masy­arakat yang akan ber­umur 17 tahun atau masyarakat yang wajib KTP. Umur 16 tahun ke atas diupayakan untuk direkam datany­a. Kemudian, ​ dite­rbitkan KTP nya term­asuk dengan registr­asi IKD. “Karena tah­un 2024 ada pemilu. Sehingga mereka terd­aftar di DPT sebagai pemilih nantinya jika sudah mempunyai KTP,” tutup Juartawa­n. (WAN)



Baca Artikel Menarik Lainnya : Riad Tingkatkan SDM lewat Yoga

Terpopuler

Nilai Tukar Petani (NTP) Menaik: Indikasi Perwujudan Ekonomi Kerthi Bali

Nilai Tukar Petani (NTP) Menaik: Indikasi Perwujudan Ekonomi Kerthi Bali

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

BPOLBF Gandeng Investor Kembangkan Wellness dan Agrowisata Berkelanjutan di Parapuar Labuan Bajo

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Perpaduan Budaya di Tepi Pantai: Kecak dan Barongsai Meriahkan Imlek di The Nusa Dua

Perpaduan Budaya di Tepi Pantai: Kecak dan Barongsai Meriahkan Imlek di The Nusa Dua

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

GPS Minta Cabut Status Tersangka Kepala BPN Bali, Tim Hukum Soroti Asas Legalitas

Tandatangani Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Australia

Tandatangani Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Australia