Banner Bawah

Paman Setubuhi Korban Yang Masih Anak-Anak Hingga Hamil 7 Bulan

Admin - atnews

2023-02-09
Bagikan :
Dokumentasi dari - Paman Setubuhi Korban Yang Masih Anak-Anak Hingga Hamil 7 Bulan
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Pelaku Adham menyetubuhi korban yang masih dibawah umur ditangkap Polres Buleleng. Terduga pelaku yang juga paman korban melakukan aksi bejatnya saat korban tertidur sendirian 23 Juni 2022 dirumah korban ketika kedua orang tua tidak ada ditempat.

Dalam keterangan Pernya Rabo(8/2) Kasi Humas AKP I Gede Sumarjaya,SH,M.H., menerangkan, berawal dari orang tua korban sebut saja namanya S, yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Gerokgak merasa kaget pada saat memeriksaan anaknya sebut saja namanya I umur 14 Tahun, pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 pukul 07,00 wita di salah satu bidan karena diduga mengalami paru-paru basah, malah disarankan oleh bidan untuk melakukan USG karena diketahui hamil.

Untuk meyakinkan bahwa korban hamil kemudian orang tua korban membeli alat tes kehamilan dan dari hasilnya ditemukan korban positif hamil.

Mengetahui korban hamil, kemudian orang tua korban berusaha menggali inforamsi dari korban dengan menanyakan siapa yang menghamilinya. Korban kemudian menyampaikan kehamilannya akibat hubungan badan yang dilakukan dengan pamannya yang bernama Adham (57), tinggal di salah satu desa yang ada di Kecamantan Gerokgak.

Kasi Humas Gede Sumarjaya menjelaskan, korban mengakui kepada orang tuanya, saat disetubuhi korban hanya pasrah saja dan setelah kejadian tidak berani untuk menyampaikan kepada kedua orang tua korban. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 pukul 09.30 wita, dirumah korban saat kedua orang tua korban tidak ada ditempat.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada tanggal 29 Desember 2023 dan setelah dilakukan permintaan terhadap korban yang saat itu didampingi psikiater serta orang tuanya, korban mengakui bahwa telah disetubhi pamannya Adham sebanyak 1 kali.

Pemeriksaan visum terhadap korban dilakukan pada tanggal 30 Januari 2023 di RSUD Kabupaten Buleleng dengan hasil bahwa pemeriksaan USG dengan kesan sesosok janin dengan perkirakan usia kehamilan 28 minggu 5 hari.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya hasil Visum dan terpenuhinya bukti yang cukup kemudian terduga pelaku pada tangal 20 Januari 2023 telah diamankan untuk 20 hari kedepan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku bahwa pelaku mengakui perbuatan persetubuhan yang dilakukannya karena pada saat itu korban sedang tidur dikamar tidak memakai celana sehingga terduga pelaku langsung menyetubuhi korban. 

"Terhadap terduga pelaku Adham disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang Undang  RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang jo pasal 76 d UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," ucap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I GEDE Sumarjaya, S.H., M.H. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : ASN Pemprov Contoh Apel Berbusana Adat Bali

Terpopuler

KJPP Bungkam, Tanah Seluas 1,8 Hektar Seharga Rp 13,4 M Dinilai Rp 4,7 M di Tanah Proyek PKB Klungkung

KJPP Bungkam, Tanah Seluas 1,8 Hektar Seharga Rp 13,4 M Dinilai Rp 4,7 M di Tanah Proyek PKB Klungkung

GTI se-Bali akan Temui Kajati Bali, Harap Masyarakat Sipil dan Aparat Penegak Hukum Menuju Bali Bersih Bebas dari  Korupsi

GTI se-Bali akan Temui Kajati Bali, Harap Masyarakat Sipil dan Aparat Penegak Hukum Menuju Bali Bersih Bebas dari  Korupsi

DPRD Badung Mengucapkan HUT Ke-16 Mangupura

DPRD Badung Mengucapkan HUT Ke-16 Mangupura

Prodi HI FISIP UNSRI Gelar Career Coaching, Upaya Memperkuat Daya Saing Global Mahasiswa

Prodi HI FISIP UNSRI Gelar Career Coaching, Upaya Memperkuat Daya Saing Global Mahasiswa

Suasta; Pemprov Bali Ragu, Investor 'Duluan Terbang' daripada Pesawat Bandara Bali Utara

Suasta; Pemprov Bali Ragu, Investor 'Duluan Terbang' daripada Pesawat Bandara Bali Utara

Bali Kaget Lagi: Kutabex Protes Keras Pembangunan Hotel Mercure Extension Kuta, Blokir Pemandangan Laut di Lahan Unud

Bali Kaget Lagi: Kutabex Protes Keras Pembangunan Hotel Mercure Extension Kuta, Blokir Pemandangan Laut di Lahan Unud