Buleleng (Arnews) - Berkaitan dengan beredarnya video tersebut, disampaikan bahwa video itu dibuat dan sudah sempat beredar sekitar bulan Desember 2022, untuk permasalahan yang berkaitan dengan penyidik sudah dilakukan pemeriksaan internal kepada penyidik dan tidak ditemukan adanya pelanggaran, sehingga sesungguhnya permasalahan tersebut sudah selesai, namun video tersebut di up lagi di media sosial sehingga kembali menjadi viral.
Untuk laporan dugaan adanya penipuan seperti yang disampaikan didalam vidio tersebut, penyidik hanya meminta bukti pendukung atas laporannya namun saat itu belum ada dan akhirnya sdr Arka Wijaya tidak terima dan terucaplah kata-kata seperti didalam vidio.
Sampai saat ini yang merasa menjadi korban atas nama Komang Putra Yasa, belum melaporkan kejadiannya, disarankan bila menjadi korban untuk kembali melaporkan peristiwanya dengan membawa bukti pendukung yang berkaitan dengan laporan tersebut, nantinya Penyelidik/Penyidik akan menindaklanjuti sesuai dengan SOP yang ada.
Demikian pres release yang disampaikan Kasi Humas Polres Buleleng AKP.I Gede Sumarjaya, S.H., kepada awak media di Buleleng, Selasa tanggal 7 Februari 2023.