Denpasar (Atnews) - Wacana Bandar Udara Bali Utara terus bergulir meskipun ada penolakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Bandar Udara Bali Utara ternyata masih dicantumkan dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Provinsi Bali 2023-2043.
Sebelumnya bernama Bandar Udara Bali Utara di Perda RTRW menjadi Bandar Udara Bali Baru yang tetap berlokasi di Kabupaten Buleleng.
Pada Lampiran I Permen ATR/ KBPN No. 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota, dan RDTR; Angka 3. mengenai Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi huruf e. disebutkan bahwa :
e. Pada peta rencana pola ruang terdapat ketentuan tambahan sebagai berikut :
1)Pada kawasan hutan yang diusulkan perubahan peruntukan dan/ atau fungsi kawasan hutannya, dan pada saat proses penetapan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi belum disepakati, penggambaran di dalam peta rencana pola ruang menggunakan ketentuan Holding Zone, yaitu “kode kawasan hutan/ kode kawasan yang diusulkan”.
2) Pada kawasan pertanian (tanaman pangan) yang diusulkan untuk dialihfungsikan menjadi kawasan peruntukan lain, dan pada saat proses penetapan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi belum disepakati, penggambaran di dalam peta rencana pola ruang menggunakan ketentuan Holding Zone, yaitu “kode kawasan pertanian/ kode kawasan yang diusulkan”. Holding Zone pada kawasan ini tidak berlaku untuk kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
3) Pada kawasan perairan pesisir atau badan air berupa sungai yang diusulkan untuk direklamasi menjadi kawasan peruntukan lain, dan pada saat proses penetapan peraturan daerah tentang RTRW Provinsi belum disepakati, penggambaran di dalam peta rencana pola ruang menggunakan ketentuan Holding Zone, yaitu “kode kawasan semula/ kode kawasan yang diusulkan”.
4) Pada kawasan hutan yang di dalamnya terdapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)/ Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) penggambaran di dalam peta rencana pola ruang menggunakan ketentuan “kode kawasan hutan/ kode kawasan yang telah diberikan izinnya”.
Karena itu kemudian dinormakan dalam RTRWP Bali tahun 2023-2043 sebagai berikut :
Pasal 34 :
(7) Pada sebagian Taman Nasional Bali Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat Zona Tunda (Holding Zone) yaitu pada Kawasan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan ditetapkan sebagai Taman Nasional, namun diusulkan menjadi lokasi Bandar Udara Bali Baru, digambarkan sebagai Zona Tunda (Holding Zone) Kawasan Konservasi/ Kawasan Transportasi berada di wilayah Kabupaten Buleleng.
(8)Perubahan peruntukan pada Zona Tunda (Holding Zone) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan
Pada Pasal 38 Ayat (4), huruf d disebutkan bahwa : Kawasan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan ditetapkan sebagai Hutan Produksi, namun diusulkan menjadi lokasi Bandar Udara Bali Baru, digambarkan sebagai Zona Tunda (Holding Zone) Kawasan Hutan Produksi/ Kawasan Transportasi berada di wilayah Kabupaten Buleleng.
Sedangkan pada Pasal 39 Ayat (5) disebutkan bahwa : Pada sebagian Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Zona Tunda (Holding Zone) yaitu pada Kawasan yang diusulkan menjadi lokasi Bandar Udara Bali Baru, digambarkan sebagai Zona Tunda (Holding Zone) Kawasan Pertanian/ Kawasan Transportasi berada di wilayah Kabupaten Buleleng.
Lebih jauh, dalam tanggapan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia disebutkan bahwa sesuai ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 166 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional (Kepmenhub KM 166/ 2019), nama “Bandar Udara Internasional Ngurah Rai” seharusnya “Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.”
Selanjutnya, “Bandar Udara Bali Utara” seharusnya “Bandar Udara Bali Baru.” Sehingga kemudian dinormakan dalam Raperda RTRWP Bali tahun 2023-2043 pada Pasal 23 dan Pasal 137 ayat (1). Pada Pasal 23 berbunyi :
(1) Bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. bandar udara pengumpul; dan
b. bandar udara khusus;
(2) Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi bandar udara pengumpul primer mencakup:
a.Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung; dan
b.Bandar Udara Bali Baru di Kabupaten Buleleng.
(3)Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi Lapangan Terbang Letkol Wisnu di Kabupaten Buleleng.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai bandar udara umum dan bandar udara khusus, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Pasal 137 Ayat (1) berbunyi :
(1) Dalam hal penetapan lokasi Bandar Udara Bali Baru belum ditetapkan pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, pembangunan Bandar Udara Bali Baru dilaksanakan pada lokasi sesuai dengan hasil penetapan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan Koordiantor Pembahas Ranperda RTRW Tahun 2023-2043 Pansus, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana yang akrab dipanggil Gung Adhi Laoran Dewan terhadap Pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043 dalam Rapat Paripurna ke-3 masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Senin (30/1).
Pada kesempatan itu hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster yang juga Ketua DPD PDIP Provinsi Bali menyampaikan bahwa apa yang diputuskan oleh DPRD Bali dalam pembahasan RTRW termasuk soal bandara adalah sikap bijak.
"Saya sudah mendengarkan apa yang disampaikan Ketua Pansus. Apa yang disampaikan tadi secara keseluruhan semua aspek menjadi kepentingan pengaturan tata ruang Bali untuk saat ini bisa diakomodir cukup memadai. Isinya sangat bijak. Saya melihat yang diatur berkaitan Teluk Benoa bisa diatur sangat bijak, LNG, kemudian Bandara Bali Baru sudah diatur dengan bijak, tol juga sudah diatasi dan kebutuhan yang memerlukan pengaturan dalam tata ruang," jelasnya.
Dengan selesai pembahasan Raperda RTRW Provinsi Bali di dewan, Gubernur Bali akan menindaklanjuti ke Menteri Dalam Negeri supaya bisa disetujui dan disahkan menjadi Perda.
"Dan kelihatannya norma yang baru dalam perda semestinya sudah tidak ada kendala secara prinsip yang membuat tertundanya Perda RTRW ini. Kalau bisa dalam satu bulan bisa disetujui oleh Pak Mendagri," ujarnya.
Sedangkan usai rapat paripurna, disinggung soal rencana pembangunan Bandar Udara Bali Utara, Koster menjawab ditunda sementara dulu.
"Di-hold dulu sementara," ujarnya sembari jalan menuju ke kendaraan dinasnya.
Ditanya lagi, sampai kapan pak dihold? Koster menyatakan sampai ada kebijakan baru. Awak media menanyakan lagi kebijakan dari siapa? Koster menjawab dari pusat. " Dari pusat," jawabnya sembari ketawa. (GAB/ART/001)