Denpasar (Atnews) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2023-2043 akan mengatur gunung masuk menjadi kawasan suci yang dilindungi.
Area gunung yang masuk kawasan suci mencakup kawasan dari lereng kaki gunung menuju ke puncak gunung. Tidak hanya gunung yang masuk kawasan suci ada danau, pantai, campuhan, laut, dan mata air.
Namun, tampaknya, aktivitas di sekitar gunung seperti mendaki gunung kedepannya akan dilarang. Sebab, gunung masuk menjadi kawasan suci diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2023-2043. Dalam peraturan tersebut mengatur gunung sebagai kawasan suci yang dilindungi. Hal itu disampaikan pada laporan dewan terhadap pembahasan Raperda tentang RTRWP Bali Tahun 2023-2043 yang disampaikan oleh Ketua Pansus, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana yang akrab dipanggil Gung Adhi pada sidang paripurna kemarin (30/1).
Gung Adhi mengatakan kawasan suci ini diatur dalam Perda ayat (2) huruf a, untuk kawasan suci danau mencakup Danau Batur, Danau Beratan, Danau Buyan, dan Danau Tamblingan.
Selanjutnya, kawasan suci campuhan mencakup pertemuan aliran dua buah sungai di wilayah provinsi. Kawasan suci pantai mencakup pantai yang dimanfaatkan untuk kegiatan adat, kegiatan spiritual dan melasti pada pantai-pantai tertentu di wilayah Bali. Kemudian, kawasan suci laut, mencakup kawasan perairan laut yang difungsikan untuk tempat melangsungkan kegiatan adat, kegiatan spiritual, dan melasti pada wilayah perairan pesisir, dan kawasan suci mata air mencakup tempat-tempat mata air yang difungsikan sebagai pengambilan air suci untuk melangsungkan kegiatan spiritual di wilayah Provinsi.
" Kawasan suci digambarkan dalam peta Rencana Pola Ruang sesuai skala RTR didasarkan atas adanya bangunan tempat suci dan jarak tertentu di sekitarnya yang perlu dilindungi. Diaturnya ini sangat penting dalam menjaga taksu Bali," ucap Pria yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali ini dalam laporan yang dihadapan Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama serta Anggota DPRD Provinsi Bali lainnya dan para jajaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi Bali.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menanggapi kawasan suci gunung, menurutnya isi dalam RTRW sudah sesuai harapannya.
Pengaturan selanjutnya khusus kawasan suci gunung akan dibahas kembali untuk diatur secara spesifik yang keluarannya bisa berupa peraturan daerah, peraturan gubernur atau hanya sebatan surat edaran.
Dikatakan, gunung masuk kawasan suci di Perda RTRW adalah masukan dari para sulinggih yang mendatanginya. Sebab, selama ini sudah keblabasan. Memasuki area gunung sangat bebas tidak ada yang mengatur. Kata Koster, bahkan, ada yang ke atas gunung menggunakan sepeda motor. Selain itu juga, ada yang dalam keadaan " kotor" (sedang menstruasi) tetap masuk area gunung.
"Para sulinggih berkumpul memberikan keputusan sejumlah gunung di Bali dijadikan kawasan suci yang direkomendasikan kepada gubernur Bali. Apa yang diatur di dalam RTRW sudah mengakomodir, dan memang terus terang kearifan lokal Bali karena gunung tidak dapat dipisahkan dari zaman dulu. Gunung sebagai tempat melakukan ritual keagamaan, beryoga, bersemedi di puncak gunung sampai membangun tempat suci di kawasan tersebut. Leluhur kita beryoga di puncak gunung sehingga menemukan tatanan membangun Bali. Seyogyanya gunung ini di Bali itu dijadikan jadi kawasan suci bukan kawasan disucikan memang suci kita selama ini mendegradasikan kawasan suci praktiknya tidak suci karena kita keblabasan," jelasnya.
Wayan Koster menjelaskan untuk aktivitas area gunung rencananya hanya untuk penanganan bencana dan ritual. Sebab, pandangannya selama ini gunung yang merupakan tempat sakral, tetapi tidak dilindungi.
Ia mencontohkan, kerap kali terjadi kecelakaan di Gunung Batur, karena tidak diatur selama ini. Desa adat yang harus menanggung jika ada kecelakaan sampai meninggal, seperti membuat upakara pembersihannya. Oleh karena itu, harus secepatnya dikendalikan.
Koster meminta jangan menjadikan gunung jadi objek komersial karena merupakan tempat suci yang memberikan aura taksu dan spirit di Bali.
"Padahal yang dapat duit siapa juga dan berapa duit yang didapat sampai kita harus mengorbankan kawasan suci. Dengan peraturan ini (sudah diatur dalam RTRW) saya menimbang kembali apakah perlu dengan perda, apakah dengan cukup Pergub atau cukup surat edaran supaya menjadikan gunung kawasan suci," terangnya.
"Karena gunung menjadi kekuatan di Bali yang memberi aura taksu dan spirit Bali jadi suci dan indah. Jangan terlalu dikomersialkan harus dikendalikan aktivitasnya hanya untuk kepentingan ritual, upakara atau untuk kaitannya secara khusus penanganan kebencanaan. Itu akan kami lakukan dalam waktu cepat sesuai surat usulan dari para sulinggih dan diperkuat sekarang oleh Perda RTRW. Terima kasih pak pimpinan anggota dewan terhomat atas kepedulian terhadap alam Bali berserta isinya," ucap Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Diwawancarai usai rapat paripurna dengan Gubernur Bali Wayan Koster mempertegas apakah kawasan gunung akan ditutup? Koster menjawab setelah ditetapkan dalam Perda RTRW, Pemerintah Provinsi Bali akan mengatur kawasan gunung . " Akan diatur, sabar dulu tunggu ya," jawabnya. (GAB/ART/001)