Banner Bawah

Gunung Dimasukan Kawasan Suci Ranperda RTRW Bali, Jangan Dikomersialkan

Admin - atnews

2023-01-31
Bagikan :
Dokumentasi dari - Gunung Dimasukan Kawasan Suci Ranperda RTRW Bali, Jangan Dikomersialkan
Slider 1

Denpasar (Atnews) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2023-2043 akan mengatur gunung masuk menjadi kawasan suci yang dilindungi.

Area gunung yang masuk kawasan  suci  mencakup kawasan dari lereng kaki gunung menuju ke puncak gunung.  Tidak hanya gunung yang masuk kawasan suci ada danau, pantai, campuhan, laut, dan mata air.

Namun, tampaknya,  aktivitas di sekitar gunung seperti  mendaki gunung kedepannya akan dilarang. Sebab, gunung masuk menjadi kawasan suci diatur dalam  Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali 2023-2043. Dalam peraturan tersebut  mengatur gunung sebagai kawasan suci yang dilindungi.  Hal itu disampaikan  pada laporan  dewan terhadap pembahasan Raperda tentang RTRWP Bali Tahun 2023-2043 yang disampaikan  oleh Ketua Pansus, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana yang akrab dipanggil Gung Adhi pada sidang paripurna kemarin (30/1).

Gung Adhi mengatakan kawasan suci ini diatur dalam Perda ayat (2) huruf a, untuk kawasan suci  danau mencakup Danau Batur, Danau Beratan, Danau Buyan,  dan Danau Tamblingan. 

Selanjutnya, kawasan suci campuhan mencakup pertemuan aliran dua buah sungai di wilayah provinsi. Kawasan suci pantai mencakup pantai yang dimanfaatkan untuk kegiatan adat, kegiatan spiritual dan melasti  pada pantai-pantai tertentu di wilayah Bali. Kemudian, kawasan suci laut, mencakup kawasan perairan laut yang difungsikan untuk tempat melangsungkan kegiatan adat, kegiatan spiritual, dan melasti pada wilayah perairan pesisir, dan kawasan suci mata air mencakup tempat-tempat mata air yang difungsikan sebagai pengambilan air suci untuk melangsungkan kegiatan spiritual di wilayah Provinsi. 

" Kawasan suci digambarkan dalam peta Rencana Pola Ruang sesuai skala RTR didasarkan atas adanya bangunan tempat suci dan jarak tertentu di sekitarnya yang perlu dilindungi.  Diaturnya ini  sangat  penting dalam menjaga  taksu  Bali," ucap Pria yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali ini  dalam laporan yang dihadapan  Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama serta Anggota DPRD Provinsi Bali lainnya dan para jajaran OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi Bali. 

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menanggapi kawasan suci gunung, menurutnya isi dalam RTRW sudah  sesuai harapannya. 

Pengaturan selanjutnya khusus kawasan suci gunung  akan dibahas kembali untuk diatur secara spesifik yang keluarannya bisa berupa peraturan daerah, peraturan gubernur atau hanya sebatan surat edaran.   

Dikatakan,  gunung masuk  kawasan  suci di Perda RTRW  adalah masukan dari para sulinggih yang mendatanginya. Sebab, selama ini sudah  keblabasan.  Memasuki area gunung sangat bebas tidak ada yang mengatur. Kata Koster, bahkan, ada yang ke atas gunung menggunakan sepeda motor. Selain itu juga, ada yang dalam keadaan " kotor" (sedang menstruasi) tetap masuk area gunung. 

"Para sulinggih berkumpul memberikan keputusan sejumlah gunung di Bali dijadikan kawasan suci yang direkomendasikan kepada gubernur Bali. Apa yang diatur di dalam RTRW sudah mengakomodir, dan memang terus terang kearifan lokal Bali karena gunung tidak dapat dipisahkan  dari zaman dulu.  Gunung sebagai tempat melakukan ritual keagamaan, beryoga, bersemedi di puncak gunung sampai  membangun tempat suci di kawasan tersebut. Leluhur kita beryoga di puncak gunung sehingga menemukan tatanan membangun Bali. Seyogyanya gunung ini di Bali itu dijadikan jadi kawasan  suci bukan kawasan  disucikan memang suci kita selama ini mendegradasikan  kawasan suci praktiknya tidak suci karena kita keblabasan," jelasnya. 

Wayan Koster menjelaskan untuk aktivitas area gunung rencananya hanya untuk penanganan bencana dan ritual. Sebab, pandangannya selama ini gunung yang merupakan tempat sakral, tetapi tidak dilindungi. 

Ia mencontohkan,  kerap kali terjadi kecelakaan di Gunung Batur,  karena tidak  diatur selama ini. Desa adat yang harus menanggung jika ada kecelakaan sampai meninggal, seperti membuat upakara pembersihannya. Oleh karena itu, harus secepatnya dikendalikan.  

Koster meminta jangan menjadikan gunung jadi objek komersial karena merupakan tempat suci  yang  memberikan aura taksu dan spirit di Bali. 

"Padahal yang dapat duit siapa juga dan berapa duit yang didapat sampai kita harus  mengorbankan kawasan suci. Dengan peraturan ini (sudah diatur dalam RTRW)  saya menimbang kembali apakah perlu dengan perda, apakah dengan cukup Pergub atau cukup surat edaran supaya menjadikan gunung kawasan suci," terangnya. 

"Karena gunung menjadi kekuatan di Bali yang memberi  aura taksu dan spirit Bali jadi suci dan indah. Jangan terlalu dikomersialkan harus dikendalikan aktivitasnya hanya untuk kepentingan ritual, upakara atau untuk kaitannya secara khusus  penanganan kebencanaan. Itu akan kami lakukan dalam waktu cepat sesuai surat usulan dari para sulinggih dan diperkuat  sekarang oleh Perda RTRW. Terima kasih pak pimpinan anggota dewan terhomat atas kepedulian terhadap alam Bali berserta isinya,"  ucap Pria yang juga menjabat sebagai  Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini. 

Diwawancarai usai rapat paripurna dengan Gubernur Bali Wayan Koster mempertegas  apakah kawasan gunung akan ditutup? Koster menjawab setelah ditetapkan dalam Perda RTRW, Pemerintah Provinsi Bali akan  mengatur kawasan gunung . " Akan diatur, sabar dulu tunggu ya," jawabnya. (GAB/ART/001) 

Baca Artikel Menarik Lainnya : Wagub Cok Ace Ajak Masyarakat Tetap Semangat Ngayah

Terpopuler

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif