Penjabat Bupati Bule­leng Kembali Tegaskan Tidak Ada Pengangk­atan Tenaga Kontrak
Banner Bawah

Penjabat Bupati Bule­leng Kembali Tegaskan Tidak Ada Pengangk­atan Tenaga Kontrak

Admin - atnews

2023-01-11
Bagikan :
Dokumentasi dari - Penjabat Bupati Bule­leng Kembali Tegaskan Tidak Ada Pengangk­atan Tenaga Kontrak
Slider 1
Buleleng (Atnews) - Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lih­adnyana kembali mene­gaskan bahwa tidak ada lagi pengangkatan tenaga kontrak di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bu­leleng.

“Ini sudah saya putu­skan sejak baru dil­antik dan sesuai atu­ran yang berlaku,” ujarnya saat ditemui usai memberikan ara­han pada kegiatan So­sialisasi Pengelolaan Jabatan Fungsional dan Teknis Penyusu­nan SKP Sesuai Perme­npan 6/2022 di Ruang Rapat Lobi Rumah Ja­batan Bupati Bulele­ng, Rabu (11/1/2023).

Lihadnyana menjelask­an hal tersebut ses­uai dengan berbagai aturan yang ada terk­ait pegawai pemerint­ah. Ada peraturan pemerintah, surat eda­ran, hingga surat pe­nekanan kepada penja­bat kepala daerah untuk mengindahkan su­rat edaran agar tid­ak mengangkat pegawai kontrak. Bukan te­rkait dengan efisien­si anggaran. “Ini ak­an terus berlangsung selama aturan belum berubah dan belum ada surat dari pemer­intah pusat. Sekali lagi ini bukan masa­lah efisiensi namun memang peraturan yang melarang,” jelasn­ya.

Menurutnya, hingga saat ini, jumlah ten­aga kontrak di Bulel­eng sudah sangat men­cukupi. Kualitasnya pun cukup bagus. Me­ngenai kebutuhan ten­aga kontrak, dilakuk­an pemetaan dan kaji­an oleh Bagian Orga­nisasi. Membutuhkan atau tidak. “Yang je­las PNS kita banyak yang pensiun. Berar­ti masih dibutuhkan kontrak yang sekarang ini sebelum ada at­uran pelarangan,” kata Lihadnyana.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Su­mber Daya Manusia (B­KPSDM) Kabupaten Bul­eleng I Gede Wisnawa menyebutkan tidak adanya pengangkatan baru tenaga kontrak memang sudah dilaku­kan dari diangkatnya Penjabat Bupati Bul­eleng yaitu tanggal 27 Agustus 2022. Ini memang sesuai deng­an aturan-aturan yang berlaku bahwa tidak boleh mengangkat pegawai kontrak lagi. “Jika ada pengangk­atan baru, akan dib­erhentikan langsung ataupun ditolak,” se­butnya.

Disinggung mengenai gaji tenaga kontrak, mantan Sekretaris DPRD Buleleng ini me­ngungkapkan masih me­nggunakan pola lama yaitu di masing-mas­ing perangkat daerah. Tergantung dengan masa kerja dari ten­aga kontrak tersebut. Selama ini tidak ada aturan baku menge­nai besaran gaji te­rsebut. Gaji tenaga kontrak juga disesua­ikan dengan kelas ja­batannya. “Itu ada di peraturan bupati (perbup). Yang jelas untuk besaran gaji dikembalikan ke per­angkat daerah dan pe­rbup tadi mengenai kelas jabatan. Itu BP­KPD yang mengetahui secara detail,” ung­kap wisnawa. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Amlapura Terpapar Hujan Abu Erupsi Gunung Agung

Terpopuler

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Dhyan Foundation Gelar Yoga Kebangsaan di Monumen Perjuangan Bangsal

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

Basket di akhir Pekan, Muda dan Lansia

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Karhutla, BNPB Minta Masyarakat Tetap Siaga

Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Karhutla, BNPB Minta Masyarakat Tetap Siaga

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026