Denpasar (Atnews) - Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi membantah tudingan "masuk angin" melakukan penertiban penambangan galian C ilegal di Bali, khususnya kawasan SMPN 3 Bebandem.
Satpol PP bersama Tim Gabungan akan kembali melakukan pemeriksaan yang lebih ketat dan teliti yang dilengkapi dengan peralatan untuk mengukur koordinat dan kedalaman penambangan galian C.
Hal itu akan memastikan aktivitas penambangan itu sudah memenuhi syarat (legal) atau pelanggaran (ilegal/bodong).
Demikian disampaikan setelah Satpol PP Provinsi Bali didampingi BPM PTSP Provinsi Bali dan Dinas ESDM Provinsi Bali memanggil empat pengusaha galain C Kawasan SMPN 3 Bebandem di Denpasar, Senin (19/12).
Pemanggilan itu sebagai tindak lanjut sidak setelah melakukan sidak Tim Gabungan dengan Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kab. Karangasem, BPM PTSP Provinsi Bali, ESDM Provinsi Bali, DLHK Provinsi Bali dan Pihak Kecamatan Bebandem di Karangasem, Selasa (13/12).
Ketika itu, pihaknya mendatangi Pengusaha Galian C yang terdekat dengan longsornya tebing SMPN 3 Bebandem adalah milik Wayan Dangin dan dipanggil ke Kantor Satpol PP Bali, Senin (19/12).
Tindakan itu diambil, setelah tergerusnya dinding SMP N 3 Bebandem, mengakibatkan Padmasana longsor. Hal itu diperkirakaan dampak dari adanya penambangan galian C di Kawasan SMPN 3 Bebandem.
Banyak pihak menilai sidak tersebut tidak cukup berhasil jika penambangan sekitar sekolah itu masih beroperasi, meskipun Bupati Karangasem Gede Dana juga mendukung penuh penertiban Galian C illegal.
Selama ini, bencana padmasana longsor SMPN 3 Bebandem telah menjadi sorotan publik yakni Rektor Dwijendra University Dr. Ir. Gede Sedana,M.Sc.MMA, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Rawan Atmaja.
Sekretaris DPW Gerakan Cinta Rakyat Indonesia (Gercin) Bali, I Wayan Pasek Sukayasa telah meminta pemerintah serius tertibkan penambang galain C ilegal di Karangasem.
Bahkan Guru Besar Pariwisata Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Drs I Putu Anom B.Sc M.Par yang juga Mantan Dekan Fakultas Pariwisata Unud, Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Wilayah Bali mendukung pernyataan Alumnus UGM dan Cornell University Putu Suasta mendesak pemerintah Bali segera mengambil tindakan kongkrit dalam menertibkan seluruh galian C bodong yang tidak berizin, yang menghancurkan lingkungan hidup.
Disamping itu, Wakil Ketua DPRD Bali Sugawa Kory juga berencana mengecek lokasi dampak penambangan galian C di Karangasem.
Untuk itu, Kasatpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengaskan keempat penguasaha itu diberikan waktu dua bulan dalam mengurus izin. Jika tetap saja membandel tidak menghiraukan pembinaan yang sudah dilakukan baru akan diproses hukum sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dalam memperlacar proses perizinan agar PTSP Kabupaten bekerja lebih aktif dan sesuai dengan peraturan. Diharapkan peran Pemerintah Kabupaten Karangasem sangat penting karena menrima dampak dari aktivitas sebagai sumber PAD.
Selain itu, dalam mengurus izin tambang, Pemda Kabupaten juga ikut dalam mengeluarkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). "Meskipun betul kewengan izin di provinsi dengan aturan baru UU Cipta Kerja, tetapi teman-teman kabupaten yang lebih tahu medan dan jarak tempuh lebih dekat," tegasnya.
Selain itu, pihak kabupaten tidak hanya memberikan data tambang galian C yang berizin tetapi yang diminta pihak Satpol PP Bali adalah data daerah atau titik tambang illegal.
"Kalau data berizin kami juga sudah ada, tapi kami minta data yang ilegal," imbuhnya.
Dewa Rai juga menyingung hasil pertemuan dengan empat penambang Kawasan SMPN 3 Bebandem, memang benar ada pengusaha yang izinnya habis pada Desember ini, termasuk ada pengusaha tidak memiliki izin lengkap, mereka hanya memiliki izin ekplorasi dan belum memiliki izin ekploitasi.
Diingatkan juga para penambang galain C tetap gunakan hati nurani dan etika sehingga tidak merusak lingkungan, maupun menambang dekat sekolah.
Dengan demikian, bila penambangan sampai merugikan pihak lain dibesabkan oleh pengawasan minim. Ia mengakui kondisi itu, maka pihak kabupaten bisa bekerja lebih intensif.
Sementara waktu sudah dimitigasi struktural oleh Komite sekolah sebagai upaya untuk mengurangi kerentanan bencana dengan rekayasa teknis bangunan tahan bencana dari gerusan air sungai dengan memasang batu penahan dinding tebing sungai.
Pengerjaan dari biaya Komite, hanyan bisa dilakukan maksiml tiga hari (hari ini terakhir) dan berharap ada kelanjutn dari pemerintah dan Pengusaha Galian C Karangasem.
Selain itu, Pengusaha Galian C yang ada di hulu SMPN 3 Bebandem ada 3 yakni : berijin lengkap 1, ijin eksplorasi 1, tak berijin 1. Untuk itu, ketiganya dipanggil pula pada Senin, 19 Dessember 2022 ke Satpol PP Prov Bali.
"Bahkan salah satu Pengusaha Galian C di hulu bersedia membantu perbaikan SMPN 3 Bebandem berupa material pasir/batu untuk penguatan tebing yang longsor dan berharap semua pengusaha berbuat sama," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, perusahaan penambang pun didata yakni (1) CV. Putra Sabanda Pratama lokasi Br. Dinas Butus, Desa Buana Giri Bebandeml, Karangasem, Pemilik An. I Nyoman Suarta alamat Br. Dinas Butus, Desa Buana Giri, Bebandem, Karangasem, status tanah Kontrak luas 33 are, alat berat 2 buah ekscavator, tenaga kerja 5 orang dengan produksi perhari 20 truk, harga per truk Rp. 750.000,- dengan ijin yang dimiliki yaitu proses perijinan masih dalam persiapan.
(2) PT. Dharma Buana Karya lokasi Br. Dinas Butu Desa Buana Giri, Bebandem Karangasem, Pemilik An. I Gusti Putu Parwata, SE, alamat Jln. a.Yani, Kel. Subagan Kec. Karangasem Kab. Karangasem, Status tanah hak milik, luas 52.600 M2, alat berat 2 buah ekscavator, tenaga kerja 10 orang dengan produksi perhari 20 truk, harga per truk Rp. 650.000,- dengan ijin yang dimiliki lengkap.
(3) CV. Bali Timur Material berlokasi Br. Dinas Butus Desa Buana Giri, Bebandem, Karangasem, Pemilik An. Ni Kadek Pinayanti alamat Br. Dinas Butus, Desa Buana Giri, Bebandem, Karangasem, status tanah hak milik, luas 1, 2 hektar, alat berat 1 buah ekscavator, tenaga kerja 4 orang dengan produksi perhari 5 truk, harga per truk Rp. 700.000,- dengan ijin lengkap.
"Dari 3 (tiga) perusahaan yaitu 1 (satu) perusahaan belum memiliki ijin An. CV. Putra Sabanda Pratama dan 2 (dua) perusahaan memilki ijin An. PT. Dharma Buana Karya dan CV. Bali Timur Material," ujarnya.
Dengan demikian, tindakan yang diambil terhadap ketiga perusahaan tersebut yakni didata dan 1 (satu) perusahaan dipanggil ke Satpol PP Prov. Bali untuk klarifikasi dan 2 (dua) perusahaan akan diberikan surat undangan ke Satpol PP Prov. Bali.
Upaya itu dalam rangka diberikan arahan dan pembinaan agar mentaati sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai Perda No. 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Bukan Logam dan Batuan.
Serta mengarahkan Pengusaha Galian yang bodong atau illegal untuk mengurus ijin Galian C sehingga ada kontribusi kepada daerah, perlindungan lingkungan dan masyarakat.
Sedangkan, Kabid Energi Sumber Daya Minera (ESDM) Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan menegaskan, lokasi tambang dekat SMPN 3 Bebandem tidak memiliki tidak ada izinnya (ilegal, kompetensi dan sertifikasi naker di lokasi tidak ada).
Sampai saat ini baru ada 19 pengusaha yang memiliki perizinan seluruh Bali. Namun lokasi penambangan di Desa Bhuana Giri hanya ada tiga pengusaha mengurus perizinan.
Dua pengusaha menambang di Br Dinas Butus, Desa Bhuana Giri memiliki 8 titik dengan masa berlaku sampai 10 Juli 2024, pengusaha lainnya justru sudah habis masa berlakunya yang memiliki 6 titik lokasi tambang hingga tanggal 26 November 2022. Serta ada satu pengusaha yang berlokasi menambang di Banjar Dinas Umanyar dengan 5 lokasi berlaku hingga 10 Januari 2023 dan 12 titik tambang berlaku hingga 13 April 2023.
Untuk itu, penambangan dekat SMPN 3 Bebandem tidak mengantongi perizinan. Dulu ada izin an. P. Dangin namun saat ini sudah habis masa berlakunya. Memang nama P. Dangin tidak muncul dalam 19 pengusaha yang terdata berizin tersebut, sampai saat ini belum ada terbit izin dari Provinsi Bali.
Diharapkan, penambang galian C mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan: menyikapi Peta Tambang yang dibuat oleh perorangan/badan usaha yang kompeten/bersertifikasi: (Peta Situasi dan Peta Rencana termasuk profilnya): menyiapkan dokumen lingkungan yang disetujui oleh Dinas Teknis (Lingkungan Hidup) Kabupaten/Kota.
"Tim Kabupaten harusnya lebih kenceng, Kalau Tim Prov. sedang turun dan pasti ada rekomendasi dan tindaklanjutnya," tegasnya.
Ditegaskan pula, hasil laporan pemanggilan empat pengusaha galian C di Kawasan SMPN 3 Bebandem dan sudah dirapatkan di Kantor Satpol PP Bali.
Para pemanfaat batuan illegal segera mengurus administrasi perizinan dan melakukan aktifitas sesuai dengan kaidah teknis serta yang terpenting adalah berkewajiban segera untuk melakukan konstruksi pengamanan dinding atau senderan yang dipantau/diawasi oleh Tim Kabupaten dan Provinsi untuk selanjutnya agar Tim Kabupaten secara aktif melaksanakan pemantauan dan pengawasan di wilayahnya serta aktif berkoordinasi denganTim Prov.
Selanjutnya layak dan tidak layak mendapatkan izin di Kawasan SMPN 3 Bebandem, nanti di proses WIUP dan OSS akan terfilter/terseleksi.
Bila peruntukkan tidak tepat permohonan izin tidak disetujui sehingga masyarakat pemohon dan juga Pemkab. setempat lebih cermat untuk memohonkan perizinan.
"Salah satu syarat teknis adalah kesesuaian ruang," pungkasnya. (GAB/ART/001)