Sukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024 KPU Buleleng Gelar Sosialisasi KEP
Banner Bawah

Sukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024 KPU Buleleng Gelar Sosialisasi KEP

Admin - atnews

2022-12-21
Bagikan :
Dokumentasi dari - Sukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024 KPU Buleleng Gelar Sosialisasi KEP
Slider 1
Buleleng (Atnews) - Guna mencegah sengketa Pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum(KPU) Buleleng menggelar sosialisasi Penguatan Kode Etik Penyelenggara(KEP) di Berutz Bar Resto Singaraja,Selasa(20/12).

Sosialisasi yang diikuti jajaran media masa di Buleleng  baik cetak, elektronik dan media online itu, dibuka Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana. Tampil sebagai Pembicara pada kegiatan tersebut anggota Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Bali Ngakan Made Giriyasa.

Kepada Atnews Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, Sosialisasi Penguatan Kode Etik Penyelenggara bertujuan mencegah sengketa pemilu tahun 2024. "Kami libatkan jajaran media  dalam sosialisasi ini, karena pers memiliki peran dan tugas yang strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait tahapan pemilu," tandasnya.

Dudhi Udiyana mengajak jurnalis ikut bersama sama mengedukasi masyarakat sehingga partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilu sesuai harapan. Untuk itu, kata Ketua KPU Buleleng pihaknya akan terus berupaya membangun komunikasi, bersinergi dan bekerjasama dengan wartawan.

Sementara itu, Anggota Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Bali Ngakan Made Giriyasa mengemukakan, meskipun penerapab kode etik tidak sepenuhnya bisa mencegah terjadinya sengketa Pemilu, namun penerapan kode etik oleh penyelenggara pemilu bisa ditekan seperti sengketa maupun gugatan lain yang berkaitan dengan pemilu.

Menurut, Giriyasa, setiap tahapan berpotensi terjadinya sengketa pemilu, deperti karena kekecewaan tidak ditetapkan sebagai peserta pemilu, bakal calon legislatif yang tidak menenuhi syarat sebagai caleg. Sedangkan perkara pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu  maka lembaga yang berwenang memutuskan adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP). DKPP akan melakukan Sidang untuk selanjutnta DKPP menetapkan putusan  berupa sangsi atau rehabilitasi yang ditetapkan dalam rapat pleno. Dari beberapa saran dan masukan dalam diskusi itu, diantaranya penyelenggara pemilu KPU agar selalu berkomitmen untuk menjaga  integritas dan profesionalisme. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : ORI Bali Apresiasi Sikap Koster Memberantas Pemungutan Liar

Terpopuler

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Menanti Bukti Nyata Wacana Koster, Pengamat: Jangan Hanya 'Omon-Omon' Bela Petani Bali!

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

Jangan Lewatkan! Kemnaker Buka Sertifikasi Kompetensi Gratis bagi Lulusan Pemagangan 2025 Batch 3

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif

Rekayasa Sosial untuk Hindu yang Inklusif dan Adaptif

Kemenpar Genjot Pasar Malaysia Lewat Wonderful Indonesia Sales Mission 2026

Kemenpar Genjot Pasar Malaysia Lewat Wonderful Indonesia Sales Mission 2026

OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan

OJK Perkuat Ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Melalui Regulasi Adaptif dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan