Banner Bawah

Sikapi Pergub Bali No.97  2018 Dan Pergub No.47 2019, OPD Diminta Lakukan Gerakan Kebersihan

Admin - atnews

2022-09-28
Bagikan :
Dokumentasi dari - Sikapi Pergub Bali No.97  2018 Dan Pergub No.47 2019, OPD Diminta Lakukan Gerakan Kebersihan
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Menindak lanjuti Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembahasan penggunaan sampah plastik dan peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk melakukan gerakan kebersihan.

Guna mewijudkan kebersihan lingkungan itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat kegiatan bersih-bersih sampah plastik secara serentak berlangsung di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Rabu, (28/9).

Mewakili Penjabat (PJ) Bupati Buleleng, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Gede Melandrat membuka sekaligus memimpin rapat tersebut.

Dalam penyampainnya, diminta seluruh OPD di lingkup Pemkab Buleleng melakukan pembersihan di masing-masing tempat yang sudah ditentukan, seperti Pasar Anyar, Pasar Buleleng, dan Pasar Kampung tinggi. Hal itu mengingat bahwa tempat tersebut memiliki ruang gerak pemanfaatan plastik paling tinggi.

Selain itu, kegiatan bersih-bersih sampah plastik juga diikuti seluruh desa adat dan kelurahan se-Kabupaten Buleleng.

Masing-masing OPD, maupun desa adat, dan kelurahan agar melakukan inventarisasi data sampah plastik dikumpul paling lambat pukul 11.00 wita serta mendokumentasi kegiatan tersebut.

Kadis Melandrat meminta masyarakat agar tidak menggunakan Plastik Sekali Pakai (PSP). Hal ini dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bersih, asri, dan sehat berlandaskan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.(WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Gubernur Koster Gratiskan Layanan Kesehatan Masyarakat Bali 

Terpopuler

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

Dampingi Presiden Kelima RI, Gubernur Koster Kawal Lompatan HKI Bali, Dorong Perlindungan Karya dan Martabat Budaya Pulau Dewata

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

*DPRD Badung mengucapkan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri*

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Tengah Tekanan Global, Kemenpar Siapkan Strategi Jaga Target Pariwisata 2026

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif

Ari Dwipayana Raih Penghargaan Tokoh Hindu Inspiratif