Buleleng (Atnews) - Menindak lanjuti Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembahasan penggunaan sampah plastik dan peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk melakukan gerakan kebersihan.
Guna mewijudkan kebersihan lingkungan itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan rapat kegiatan bersih-bersih sampah plastik secara serentak berlangsung di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Rabu, (28/9).
Mewakili Penjabat (PJ) Bupati Buleleng, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Gede Melandrat membuka sekaligus memimpin rapat tersebut.
Dalam penyampainnya, diminta seluruh OPD di lingkup Pemkab Buleleng melakukan pembersihan di masing-masing tempat yang sudah ditentukan, seperti Pasar Anyar, Pasar Buleleng, dan Pasar Kampung tinggi. Hal itu mengingat bahwa tempat tersebut memiliki ruang gerak pemanfaatan plastik paling tinggi.
Selain itu, kegiatan bersih-bersih sampah plastik juga diikuti seluruh desa adat dan kelurahan se-Kabupaten Buleleng.
Masing-masing OPD, maupun desa adat, dan kelurahan agar melakukan inventarisasi data sampah plastik dikumpul paling lambat pukul 11.00 wita serta mendokumentasi kegiatan tersebut.
Kadis Melandrat meminta masyarakat agar tidak menggunakan Plastik Sekali Pakai (PSP). Hal ini dalam upaya mewujudkan lingkungan yang bersih, asri, dan sehat berlandaskan Nangun Sat Kerthi Loka Bali.(WAN)