Banner Bawah

Tren Investasi Hijau, Suasta Sayangkan Masih Ada Proyek Rusak Tebing di Jimbaran

Admin - atnews

2022-08-27
Bagikan :
Dokumentasi dari - Tren Investasi Hijau, Suasta Sayangkan Masih Ada Proyek Rusak Tebing di Jimbaran
Slider 1

Denpasar (Atnews) - Pemerhati Sosial Politik Indonesia Putu Suasta yang merupakan Alumnus UGM dan Cornell University meyayangkan adanya kasus perusakan tebing, bahkan sampai mengurug laut. 

Hal itu yang dilakukan oleh PT Step Up Solusi Indonesia yang tanpa izin di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung sudah dilakukan penyelidikan oleh Polda Bali untuk menemukan unsur pidananya.

Suasta pun memberikan apresiasi kepada petugas agar tidak tebang pilih dalam melaksanakan penindakan. Begitu juga Satpol PP Bali dan Badung sudah sidak dan menghentikan proyek yang sudah viral ke publik.

Oleh karena, pengawasan publik sudah semakin kuat dan kesadaran masyarakat semakin bertumbuh. Apalagi pasca kejadian kasus terbunuhnya Brigadir J yang kini masih ramai memenuhi pemberitaan dan media sosial.

Mengingat isu lingkungan sudah menjadi perhatian global. Bahkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sudab berkomitmen terus mendukung penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam mengembangkan investasi hijau di pasar modal Indonesia.

Dengan memanfaatkan momentum perhelatan KTT G20, puncaknya pada November mendatang di Bali.

Apalagi Bali sebagai tuan rumah KTT G20 yang mengusung tema "Recover Together Recover Stronger".

Agenda besar merupakan kesempatan langka bagi tanah air, dimana Indonesia giliran memegang keketuaan atau Presidensi G20. 

Presiden Joko Widodo sekaligus sebagai Presidensi G20 yang saat ini dipegang Indonesia diharapkan dimanfaatkan untuk memperjuangkan kepentingan negara berkembang.

Ada tiga hal yang menjadi fokus Indonesia, yakni kesehatan, transformasi digital dan transisi energi. 

Ditambah adanya strategi pencapaian Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Indonesia Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030 merupakan suatu kondisi dimana tingkat serapan karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi yang dihasilkan sektor tersebut pada tahun 2030.

Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 mendorong kinerja sektor kehutanan menuju target pembangunan yang sama, yaitu tercapainya tingkat emisi gas rumah kaca sebesar -140 juta ton CO2e pada tahun 2030. Pijakan dasar utamanya adalah sustainable forest management, environmental governance, dan carbon governance

Pada tahun 2030 Indonesia harus menurunkan 29% dari Business As Usual dan bisa mencapai 41% lebih rendah apabila ada dukungan dari international. Dari target penurunan emisi 41% tersebut, 24,1% berasal dari sektor kehutanan, artinya sektor kehutanan memiliki porsi terbesar, yakni 60% dari total kewajiban Indonesia untuk menurunkan emisinya. 

Disamping, Usia Paris Agreement sudah lima tahun sejak ditetapkan pada tahun 2015 lalu dan pemantapan kebijakan iklim di negara-negara yang sudah berkomitmen masih berlangsung. 

Indonesia berkomitmen menurunkan emisi sebanyak 29% dengan usaha sendiri dan sebanyak 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030 mendatang. 

Informasi program dan kebijakan penurunan emisi GRK yang telah dilaksanakan beserta capaiannya penting untuk disampaikan kepada publik sebagai proses transparansi kebijakan perubahan iklim. 

Climate Change Performance Index (CCPI) merupakan salah satu instrumen bersama yang menunjukkan data capaian kinerja perubahan iklim sebagian besar negara-negara yang telah berkomitmen dalam Paris Agreement secara transparan. CCPI dapat digunakan sebagai sarana untuk menginformasikan kepada publik terkait kinerja perubahan iklim Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia.  

Sedangkan, pada tahun 2021, tantangan global dari perubahan iklim dan pandemi COVID-19 masih berlangsung di berbagai negara termasuk Indonesia. 

Trend investasi dunia dan kesadaran masyarakat global pun semakin meningkat atas keterkaitan kedua hal tersebut, sehingga diperlukan langkah bersama untuk menangani dampak negatif yang ditimbulkan di berbagai aspek. 

Tantangan global ini telah mendorong berbagai pihak, khususnya para investor global maupun dalam negeri, untuk semakin menyadari pentingnya penerapan aspek Environmental, Social, dan Governance (ESG) dalam seluruh aktivitas bisnis dan pembangunan, sehingga pemulihan ekonomi pasca pandemi dapat berlangsung secara berkelanjutan.

"Untuk itu, agar tidak ada oknum-oknum yang bermain-main urusan perijinan proyek yang bisa timbulkan kerusakan lingkungan baik dari aparat penegak hukum, pemerintah maupun unsur dari desa adat," tegas Suasta.

Jika sudah temuan pelanggaran, biasanya menunggu waktu saja untuk diperiksa. Banyak oknum pejabat sudah banyak diproses. Salah satunya mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun resmi menjadi tahanan KPK. Nurdin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Sedangkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto  meyangkan akvitas itu dilalukan belum kantongi ijin tetapi tengah jalan dihentikan. Sebaiknya segala usaha yang berdampak lingkungan agar melakukan  kajian duku dan ijin lengkap.

"Polda Bali sudah sempat turun ke lokasi, memang proyek itu sudah dihentikan oleh Satpol PP Badung," kata Bayu Setianto kepada awak media di Denpasar, Minggu (14/8).

Upaya itu mencegah kerugian material, biaya,  ekonomi, sosial maupun kerusakan lingkungan.

Sebelumnya juga telah mendapatkan tanggapan serius dari DPRD Bali. Ketua Komisi III DPRD Bali, AA Adhi Ardhana secara tegas mengatakan semua proyek wajib melalui mekanisme izin yang berlaku. Jika pengadaan daratan baru dengan pengurukan maka daratan tersebut menjadi milik negara. “Jelas ini melanggar, tebing malah dipotong padadal itu pemecah gelombang alami. Dan tebing dilindungi oleh sempadan tebing, tidak boleh sembarangan merusak,” tegas politisi PDI Perjuangan ini di Denpasar, Kamis (11/8/2022).

Dia mendesak agar pelanggaran ini diproses secara hukum. Bahkan penegak hukum mesti turun mengusut kasus ini. Setelah Satpol PP menghentikan proyeknya, bisa dilanjutkan pengusutan secara hukum. “Jika melanggar undang – undang wajib diusut secara hukum,” imbuhnya. Senada dengan Anggota DPRD Bali Jro Nyoman Ray Yusha, yang mengatakan jangan sampai dibiarkan tanpa proses hukum yang tegas. “Jadi pemerintah mesti hadir untuk menyelamatkan lingkungan dan menindak tegas pihak yang melanggar,” cetusnya.

Rai Yusha juga menegaskan dalam penindakan tersebut jangan ada suatu kompromi. Terlebih secara hukum jika memang suatu kegiatan tersebut tanpa mengantongi izin maupun melakukan perusakan alam mesti diusut secara hukum atau secara pidana. “Janga nada kompromi lagi, tegas dan tegakan hukum. Untuk diusut secara hukum,” sambungnya. Tak hanya itu, pihak yang sudah melakukan pengerusakan wajib mengembalikan ke posisi semula. Misalnya material yang menguruk laut mesti diangkat lagi, dan pemulihan lain kondisi lingkungan.

Dia pun menyampaikan langkah Pemerintah Kabupaten Badung telah tepat. Karena telah menutup aktivitas di wilayah tersebut. Dengan demikian perlakuan investor nakal secara hukum sama, seperti pada kasus melasti. Sehingga tidak ada perbedaan perlakuan hukum. “Badung sedang melakukan tindakan tegas secara hukum. Perlakuannya mesti sama, seperti kasus Pantai Melasti Ungasan,” pintanya Seperti halnya berita sebelumnya, proyek ini viral di medsos. Bahkan sampai banyak mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Selain itu juga terkuak bahwa proyek ini akan membangun hotel. Sempat mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Namun belum ada izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR). Sehingga ia menjelaskan pelaksana proyek harus tetap melakukan pengurusan izin.

Untuk diketahui,  rekomendasi yang diberikan oleh BWS Bali-Penida kepada pemohon Harris Pranata Jaya sebagai Direktur PT Step Up Solusi Indonesia. Rekomendasi dengan nomor SA.01.03-Bws15/728 tersebut diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2022 untuk melakukan pembangunan pengamanan pantai. Namun dalam rekomendasi yang diberikan tersebut juga menyebutkan pemohon harus melakukan pengurusan izin ke Kementerian PUPR melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Jika melewati jangka waktu 60 hari rekomendasi yang diberikan dinyatakan tidak berlaku.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Provinsi Bali bersama dengan Satpol PP Badung, serta BPMPTSP Kabupaten Badung turun gunung, melakukan sidak terkait proyek hotel yang diduga menguruk laut pada Senin (15/8).

Petugas melakukan sidak ke lokasi proyek rencana pembangunan hotel PT. Step Up Solusi Indonesia di Pantai Jimbaran, Ubung, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, sesuai dengan Perda Provinsi Bali No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali tahun 2009-2029.

Tampak dalam sidak itu, Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Suryanegara, dan Kepala Dinas BPM PTSP Badung Made Agus Ariawan.

Sementara itu, rombongan aparat ini tampak diterima perwakilan PT. Step Up Solusi Indonesia yaitu H. Sambari mewakili owner/pemilik, dan Ida Bagus Made Hermawan, SE, MM selaku legal/pengurus izin.

Hasil sidak itu, petugas menemukan pengurukan pantai dan juga rencana pembangunan pengaman pantai revetment and breakwater. Namun dari pihak PT. Step Up Solusi membantah melakukan pengurukan. Material itu tidak sengaja jatuh ke laut.

“Terkait pengakuan material yang jatuh ke pantai, kami minta untuk mengembalikan seperti semula,” tegas Dewa Dharmadi.

Birokrat asal Nusa Penida, Klungkung ini juga meminta kepada perusahaan untuk melengkapi terlebih dahulu perizinan dalam pembangunan itu.

“Silahkan lengkapi dulu izin dari Kementerian PUPR turun terkait pembangunan pengaman pantai revetment and breakwater,” jelasnya.

Sementara itu, pihak PT. Step Up Solusi membenarkan bahwa perusahaan melakukan penataan dengan pembuatan Revetment and Breakwater dengan ketentuan dokumen perizinan yang telah dimiliki. (GAB/ART/001)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Kapal Kandas,  Ratusan Penumpang Dievakuasi Tim SAR 

Terpopuler

Makan Siang, De Gadjah - Koster Bahas Sampah, PSEL hingga Sekolah Rakyat

Makan Siang, De Gadjah - Koster Bahas Sampah, PSEL hingga Sekolah Rakyat

Pasca Segel BTID, Bandesa Adat Pariatha Nilai Aksi Dukungan Pansus TRAP Mengatasnamakan 'Warga Serangan', Curigai Benturkan dengan Investor

Pasca Segel BTID, Bandesa Adat Pariatha Nilai Aksi Dukungan Pansus TRAP Mengatasnamakan 'Warga Serangan', Curigai Benturkan dengan Investor

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Carut-Marut Sampah

Carut-Marut Sampah

Penutupan Festasada 2026, Tunjukkan Kolaborasi Seni Budaya Kearifan Lokal

Penutupan Festasada 2026, Tunjukkan Kolaborasi Seni Budaya Kearifan Lokal

Dharma Santi Nasional 2026; Hindu Indonesia Gaungkan 'Vasudhaiva Kutumbakam', Perkuat Harmoni Bangsa dan Umat Manusia

Dharma Santi Nasional 2026; Hindu Indonesia Gaungkan 'Vasudhaiva Kutumbakam', Perkuat Harmoni Bangsa dan Umat Manusia