Banner Bawah

Ombudsman Soroti Penghancuran Tebing Jimbaran, Dugaan Maladministrasi Harap Dilaporkan

Admin - atnews

2022-08-11
Bagikan :
Dokumentasi dari - Ombudsman Soroti Penghancuran Tebing Jimbaran, Dugaan Maladministrasi Harap Dilaporkan
Slider 1

Denpasar (Atnews) - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyoroti kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai di Pantai Jimbaran, Kelurahan Jimbatan, Kuta Selatan, Badung yang menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat.

Untuk itu, Pembangunan Pengaman Pantai di Pantai Jimbaran dekat Fourseaseons  tengah menjadi perhatian publik dan videonya tersebar, karena nampak alat berat yang menghancurkan tebing Ekskavator atau mesin pengeruk. Informasi pengerukan itu dilakukan mulai hari Sabtu (6/8).

Pembangunan itu menjadi perhatian publik, karena setiap pembangunan di Bali diharapkan tidak merusak lingkingan hidup.

Apalagi Bali sebagai tuan rumah KTT G20 yang mengusung tema "Recover Together Recover Stronger" diharapkan tercipta kondisi damai, aman dan tentram. 

Agenda besar merupakan kesempatan langka bagi tanah air, dimana Indonesia giliran memegang keketuaan atau Presidensi G20. 

Presiden Joko Widodo sekaligus sebagai Presidensi G20 yang saat ini dipegang Indonesia diharapkan dimanfaatkan untuk memperjuangkan kepentingan negara berkembang.

Ada tiga hal yang menjadi fokus Indonesia, yakni kesehatan, transformasi digital dan transisi energi. 

Sri Widhiyanti meminta dalam setiap proyek pembangunan diharapkan sesuai aturan yang berlaku, memenuhi semua persyaratan administrasi & teknis yang dipersyaratkan. 

"Jika semua sudah terpenuhi maka bisa dilaksanakan pembangunan tersebut," kata Widhiyanti di Denpasar, Jumat (11/8).

Diharapkan pula dalam setiap kegiatan pembangunan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait pembangunan proyek tersebut sehingga ada kesamaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat.

Jika ada dugaan maladministrasi terkait pembangunan tersebut, dilaporkan terlebih dahulu ke instansi yang dilaporkan. 

Jika tidak mendapat tanggapan baru dilaporkan ke Ombudsman. Dan jika sudah dilaporkan ke Ombudsman maka baru bisa dilakukan pemeriksaan, sehingga dapat diketahui ada maladministrasi atau tidak. 

"Jika ada masyarakat yang dirugikan silakan melakukan pengaduan ke instansi tersebut, dan mempertanyakan semua kelengkapan proses perijinannya, baik dari persyaratan administrasi dan teknisnya. Jika pengaduan tersebut tidak ditanggapi baru bisa dilaporkan ke Ombudsman," ujarnya.

Heboh proyek hancurkan tebing, sampai menimbun laut membuat jajaran Pemkab Badung serius turun tangan. Hasilnya ternyata proyek hotel tanpa izin alias bodong di Pantai Jimbaran, Banjar Ubung, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan makin parah. 

Pasalnya material yang digunakan untuk membangun melebar sampai memasuki perairan. Diperkirakan proyek yang dimiliki PT Step Up Solusi Indonesia ini terindikasi melebar hingga ke laut.

Atas kondisi ini, Kasatpol PP badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyampaikan sikapnya. Dia mengatakan, Satpol PP sudah melakukan pemantauan sebanyak tiga kali. “Kami sudah pantau proyek itu tiga kali,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengakatan, pemantauan terakhir sampai melibatkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, dan Dinas PUPR Badung. Dari hasil rembug, setelah memantau bersama ada keputusan tegas yang diambi. Yaitu proyek tersebut, dihentikan aktivitasnya. “Kami memutuskan untuk menghentikan aktivitasnya,” tegasnya.

Yang pertama landasannya, karena tidak memiliki izin yang jelas. Kemudian juga dipastikan, bahwa material hasil memangkas tebing juga meluber dan menguruk laut. Atas kondisi ini sudah diminta agar ada langkah – langkah serius, untuk menindaklanjuti apa yang mereka lakukan selama memangkas tebing. “Jadi izin tidak jelas, kemudian materialnya juga meluber mengurug laut. Kami sudah sampaikan agar ada langkah – langkah penanganan atas kondisi ini,” ungkapnya.

Pertama jelas, jika mau aktivitas dilanjutkan wajib memenuhi segala bentuk perizinan. Kemudian wajib memulihkan kondisi laut, dengan mengangkat Kembali material yang meluber ke laut. 

“Jadi mesti lengkap izin dulu, dari semua pihak. Termasuk memotong izin mesti ada izin dari Pemprov Bali, kami tak mau izin lisan, izin ya harus tertulis dan lengkap” urainya.

Seperti halnya berita sebelumnya, proyek ini viral di medsos. Bahkan sampai banyak mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Selain itu juga terkuak bahwa proyek ini akan membangun hotel. Sempat mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. 

Namun belum ada izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR). Sehingga ia menjelaskan pelaksana proyek harus tetap melakukan pengurusan izin.

Untuk diketahui,  rekomendasi yang diberikan oleh BWS Bali-Penida kepada pemohon Harris Pranata Jaya sebagai Direktur PT Step Up Solusi Indonesia. Rekomendasi dengan nomor SA.01.03-Bws15/728 tersebut diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2022 untuk melakukan pembangunan pengamanan pantai. Namun dalam rekomendasi yang diberikan tersebut juga menyebutkan pemohon harus melakukan pengurusan izin ke Kementerian PUPR melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Jika melewati jangka waktu 60 hari rekomendasi yang diberikan dinyatakan tidak berlaku. (GAB/ART/001)




Baca Artikel Menarik Lainnya : Hari Amal Bhakti Ke-73, STAH Dorong Kualitas ASN dan Mahasiswa

Terpopuler

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

Nuanu Menetapkan Pura Beji Dalem Segara sebagai Pura Kawasan, Pelestarian Budaya Bali

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

545 Personel Gabungan Amankan IBTK 2026, Didukung CCTV dan Sistem Informasi Terpadu

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

KPU Kota Denpasar Pastikan Tak Ada Pemilih Terlewat dalam Pleno PDPB Triwulan I Tahun 2026

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Putri Koster Yakin 85% Program Desa Terwujud dengan Kinerja Kader yang Serius

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng

Lestarikan Seni Budaya Bali, Gubernur Koster Hadiah Rp 50 Juta untuk Dua Sanggar Seni Tari dan Tabuh di Buleleng