Buleleng (Atnews) - Setelah dilakukan pemeriksaan selama 5 jam terhadap tersangka Komang Arta Wirawan(NAW) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, akhirnya Ketua LPD Desa Anturan ini, ditahan penyidik Kejari Buleleng Rabo(22/6).
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka didampingi penasehat hukumnya I Wayan Sumardika. Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Buleleng Anak Agung Jayalantara SH,MH selaku Humas mengatakan, penahanan terhadap tersangka NAW sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat(1)KUHP, dimana tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dan penahanan tersangka dititipkan di Rutan Polres Buleleng.
Jayalantara, juga menjelaskan, alasan penahanan adalah demi kepentingan penyidikan, dikarenkan tersangka diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang dimiliki penyidik. Selain itu ada kekawatiran kalau tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan barang bukti yang disita pihak Kejari berupa dokumen LPD, beberapa kendaraan roda empat, 12 sertifikat tanah serta laporan keuangan.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 2, pasal 3 atau pasal 8 atau pasal 9 UU 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perbuatan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp.200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1000.000.000,- "Selanjutnya penyidik nantinya akan melakukan beberapa pemeriksaan tambahan terhadap saksi-daksi yang kemudian penyidik akan melengkapi berkas sesegera mungkin," tandas Kasi Humas Jayalantara. (WAN)