Buleleng (Atnews) - Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng, Ajun Komisaris Polisi Hadimastika K.P., S.I.K., M.H, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada hari sabtu tanggal 19 maret 2022 sekitar jam 05.00 wita di dalam Pasar Anyar Kelurahan Banjar Bali Buleleng.
Berawal Wayan Redipa wiraswasta umur 45 tahun Desa Bungkulan Kecamatan Sawan melaporkan bahwa telah terjadi adanya dugaan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Unit I Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan Penyidikan telah mengamankan diduga Pelaku dengan inisial ML, laki-laki,18 tahun, lahir di Singaraja, tanggal 31 Desember 2003, tidak punya pekerjaan, alamat KK Jalan Jalak Putih I Singaraja Kel. Banyuasri Kec dan Kab. Buleleng, alamat tinggal : Desa Krobokan Kec. Sawan, Kab. Buleleng.
Sedangkan pelaku dengan inisial SS, laki-laki,24 tahun, lahir di Singaraja, tanggal 16 April 1997, pekerjaan buruh (cari rongsokan, alamat KK : Jalan Jalak Putih I Singaraja Kel. Banyuasri Kec dan Kab. Buleleng, Alamat Tinggal di perumahan Harmoni Br. Babakan Desa Panji Kec. Sukasada Kab. Buleleng menempati rumah Kost.
Dalam keterangan Pers di Mapolres Buleleng, Selasa,(10/5) Kasat Reskrim AKP Hadimastika mengatakan, dari keterangan korban serta saksi dan di dukung dengan adanya barang bukti serta pengakuan tersangka bahwa benar telah terjadi dugaan perkara tindak pidana pencurian yang di ketahui terjadi hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekitar Jam 05.00 wita di Dalam Pasar Anyar Kel. Banjar Bali Kec. Kab. Buleleng yang dilakukan oleh ML bersama dengan saudaranya SS. Secara bersama sama datang ke TKP untuk mengambil barang berupa Tas slempang yang terbuat dari plastik berwarna biru yang di dalamnya berisi uang tunai sekitar sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
"Pelaku juga mengambil 1(satu) buah HP warna hitam, buku tabungan Bank BRI, dan nota belanjaan tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan maksud untuk di miliki sendiri dan hasil dari pencurian tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi dan kehidupan sehari hari.
Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.100.000 (dua puluh juta seratus ribu rupiah),"tandasnya.
Modus Operandi yang dilakukan adalah pelaku mengambil barang barang milik korban tanpa sepengetahuan dan seijin korban untuk dimiliki dan hasil dari pencurian tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi dan kehidupan sehari hari .
Selanjutnya penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHPidana (pencurian yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih). Di pidana karena Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun.
Dalam perkara tersebut yang dijadikan barang bukti adalah 1 (satu) buah sepeda motor yamaha n max warna putih DK 2700 UBA
1 (satu) buah HP nokia warna hitam,uang sejumlah Rp. 960.000,- (Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
"Pelaku atas nama ML dan SS diduga melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHPidana . Di pidana karena Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun, jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika K.P., S.I.K., M.H.
Sementara itu pada hari itu juga sama Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastiks, K.P.,S.I.K.,M.H. melakukan pengungkapan dan penanganan kasus pencurian yang terjadi pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 di depan bengkel Auto Murti Jalan Raya Singaraja-Seririt, Desa Baktiseraga, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng.
Berdasarkan Laporan Polisi dengan pelapor Kadek Juni Andayani perempuan, 22 tahun tidak bekerja, alamat Jalan Samratulangi Kel. Penarukan, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, melaporkan bahwa Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022, sekitar pukul 22.00 wita bertempat di sebelah barat lampu merah pantai penimbangan tepatnya depan bengkel Auto Murti Jalan Raya Singaraja-Seririt, Dusun Babakan, Desa Baktiseraga, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng ketika korban berhenti dari arah barat menuju ketimur karena ada telpon korban hendak mengangkat telponya selanjutnya pelaku KL langsung merampas 1 (Satu) Buah Hand Phone Merk Samsung Galaxy A52 Warna Ungu tersebut milik korban dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih DK 5072 UAX dan pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor tersebut kea rah selatan di Jalan Serma Karma dengan ciri-ciri pada saat itu pelaku menggunakan baju kaos merah celana pendek, memakai helem hitam dan atas kejadian tersebut korban Kadek Juni Andayani mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,- ( Empat Juta rupiah ).
Selanjutnya Opsnal unit I melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan sdra. Kadek Juni Andayani ditemukan petunjuk keberadaan 1 (satu) buah Hand Phone merk samsung galaxy A52 warna ungu, di wilayah Banjar Dinas Labuan Aji, Desa Temukus, Kec. Banjar, Kab. Buleleng selanjutnya Opsnal unit I berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu membawa handphone milik korban.
Modus Operandi yang dilakukan adalah tersangka melihat ketika korban sedang berhenti di trapik lait lampu merah hendak menerima telpon masuk selanjutnya tersangka langsung merampas 1 (satu) buah hand phone merk damsung galaxy A52 warna ungu milik korban dan tersangka langsung lari ke arah selatan menuju Jalan Sermakarma dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih DK 5072 UAX milik tersangka yang kendarai saat itu
Selanjutnya penyidik melakukan proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana Pencurian dengan kekerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP.
Dalam perkara tersebut yang dijadikan barang bukti adalah 1 (satu) buah Hand phone merk samsung galaxy A52 warna ungu, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat, warna putih No.Pol. DK 5072 UAX beserta kunci kontaknya
Tersangka KL diduga melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,"jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika.(WAN)