Buleleng (Atnews) - Dalam rangka menyongsong pelaksanaan Tahapan Pemilu serentak tahun 2024 sekaligus meningkatkan koordinasi dan penguatan kehumasan di Kabupaten Buleleng, Komisi Pemilihan Umum(KPU) Buleleng menggelar Media Gathering dengan awak Media baik cetak maupun elektronik serta Media online di ruang pertemuan KPU Buleleng, Selasa (10/5).
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai media untuk bertukar informasi, masukan terkait pelaksanaan tahapan pemilu Tahun 2024. Dudhi Udiyana menekankan KPU Buleleng akan berusaha menjaga sinergitas dengan semua komponen dan elemen masyarakat Buleleng. Karena kesuksesan Pemilu bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari KPU, tetapi tidak lepas dari peran serta seluruh elemen masyarakat.
"Pada kesempatan ini KPU Buleleng juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Buleleng karena sudah memberikan dukungan penuh baik dari sisi anggaran maupun menyokong perbaikan gedung KPU Buleleng guna menunjang kinerja KPU dalam melaksanakan Pemilihan Umun," ungkapnya.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Agung Gede Lidartawan dalam arahannya menyampaikan hal prinsip yang membekakan PemiluTahun 2024 dengan pemilu tahun sebelumnya adalah bahwa pada tahun 2024 akan dilaksanakan 2 kali pemungutan suara, yaitu untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan anggota DPRRI DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan November 2024.
Menanggapi strategi yang akan digunakan untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih di Buleleng yang terbilang kecil Agung Lidartawan mengatakan, KPU sudah mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki daftar pemilih. Daftar Pemilih Tetap(DPT) yang tidak akurat menyebabkan tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu akan terlihat kecil, dikarenakan banyak penduduk yang telah meninggal masih tercatat dalam DPT, sehingga angka ketidakhadiran pemilih di TPS rendah.
"Saat ini, KPU telah dan akan terus melanjukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang diperbaharui setiap bulannya. Nanti pada saat pemutakhiran daftar pemilih bekerja dilapangan, kami akan meminta didampingi petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Jika memang orangnya sudah nyata meninggal, agar bisa dicoret dan didukung dengan bukti surat kematian "ujarnya.
Guna memudahkan penyelenggara pada saat penghitungan suara, KPU akan memanfaatkan teknologi informasi yakni dengan aplikasi Sistem Informasi Rekapituladi (SIREKAP). Pada saat penghitungan suara, KPPS tidak perlu lagi menyalin Model C-KWK dalam banyak rangkap. "Dengan SIREKAP KPPS hanya perlu memfoto Model C Plano kemudian hasilnya akan terlihat dalam sistem. Disamping untuk menghemat tenaga, hal ini juga akan meminimalisir kesalahan penulisan oleh petugas," ungkapnya. (WAN)