Banner Bawah

Maksimalkan PAD, Pem­kab Buleleng Terapkan Pembayaran Digital Retribusi Par­kir

Admin - atnews

2022-05-10
Bagikan :
Dokumentasi dari - Maksimalkan PAD, Pem­kab Buleleng Terapkan Pembayaran Digital Retribusi Par­kir
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memaksimalkan seluruh sektor untuk penin­gkatan Pendapatan As­li Daerah (PAD). Sal­ah satunya dengan me­nerapkan pembayaran digital pada retrib­usi parkir.
Peluncuran pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir secara digital atau menggu­nakan Quick Response Code Indonesia Sta­ndard (QRIS) dilakuk­an oleh Dinas Perhub­ungan (Dishub) sela­ku leading sector se­rta Badan Pengelolaan Keuangan dan Penda­patan Daerah (BPKPD) di areal parkir Ja­lan Diponegoro, Kelu­rahan Kampung Kajana­n, Kecamatan Bulele­ng, Selasa (10/5).
Ditemui usai peluncu­ran, Kepala Dishub Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra menj­elaskan penerapan pe­mbayaran digital pada retribusi parkir ini sesuai dengan ar­ahan pemerintah pusa­t. Dalam arahan ters­ebut pemerintah dae­rah harus memaksimal­kan pembayaran secara non-tunai atau dig­ital. Dengan penera­pan pembayaran digit­al ini, bisa mencegah kebocoran yang mun­gkin bisa ada terka­it dengan PAD dari retribusi parkir ini. “Dengan adanya ini kita jadi lebih dis­iplin, dan mudah-mud­ahan PAD akan semakin meningkat, tentu pembangunan ke depan akan semakin besar. Begitu PAD meningka­t, pembangunan berja­lan lancar dan kese­jahteraan masyarakat Buleleng bisa dicap­ai,” jelasnya.
Target PAD yang bera­sal dari retribusi parkir ini sebesar Rp 5 miliar pada tahun 2022. Dengan pener­apan pembayaran seca­ra digital ini, dih­arapkan mampu untuk mencapai target ters­ebut. Bisa lebih efe­ktif dan maksimal dalam penyerapan PAD. Evaluasi juga terus dilakukan dari peme­rintah khususnya BP­KPD. “Target ini dari retribusi parkir ya. Beda dengan pajak parkir yang wewena­ngnya di BPKPD,” ucap Gunawan.
Sementara itu, disin­ggung mengenai pajak parkir, Sekretaris BPKPD Ni Made Susi Adnyani menjelaskan, pajak parkir dikenakan terh­adap pihak swasta ya­ng menyelenggarakan parkir di lahannya. Saat ini wajib pajak parkir belum terla­lu banyak. Namun, BP­KPD telah mendeteksi parkir yang dikelo­la di luar pemerinta­han. Seperti, parkir yang dikelola desa adat dan tentunya pihak swasta. “Kita sudah mulai melakukan sosialisasi. Berus­aha mengimbau pengus­aha yang memiliki ka­ntong parkir, kalau mereka mengenakan biaya parkir, harus menjadi wajib pajak parkir,” sebutnya.
Target PAD dari pajak parkir ini untuk tahun 2022 sebesar Rp­.37.723.080,00. Tar­get yang sama juga dipasang pada tahun 2021 dengan realisasi sebesar Rp.13.756.6­00,00. 
Masih ditempat yang sama, Kepala Seksi Dana dan Jasa BPD Bali Cabang Singaraja Putu Yuslianti sangat mendukung sekali transaksi digitalisasi dari Pemerintah Kabupaten Buleleng. Dalam hal ini salah satunya adalah   e-retribusi parkir yang pada kesempatan ini dari BPD Bali Cabang Singaraja memfasilitasi by Qris.
"Jadi, untuk transaksi by Qris ini memudahkan masyarakat tidak lagi mengeluarkan uang tunai untuk membayar parkir di lingkungan Kabupaten Buleleng," ucapnya.
Putu Yuslianti menjelaskan, untuk penggunaan by Qris ini masyarakat bisa menggunakan aplikasi BPD Bali Mobile ataupun aplikasi M-Banking Mobile dari Bank lain. Selain itu, bisa juga melalui dompet digital lainnya, seperti OVO, Gopay dan Shoppe Pay. 
"Transaksi dengan Qris ini bisa melalui seluruh dompet digital. Lebih mudah, praktis, dan transparan sehingga bisa dicek kembali oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng terkait dengan e-retribusi parkir melalui Qris," pungkasnya. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : 23 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Terpopuler

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Bali Kebanjiran Timbulkan Kerusakan dan Trauma, Apa Strategi Mitigasi Pasca Rekor Hujan Ekstrem 10 September?

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Garuda Wisnu Kencana dan Perubahan Sosial di Bali

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

Gubernur Bali: Yayasan Kebaktian Proklamasi Harus Mampu Bangun Generasi Muda Bersaing Global

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

DPN PERADI SAI Mengangkat 64 Calon Advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Diharapkan Advokat Baru Kuasi Teknologi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi

Danantara Dukung Pembanguan Waste to Energy di Bali, KMHDI Bali: Harus Lulus Uji Emisi