Oleh Gede Pasek Suardika
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) adalah lembaga keuangan mikro yang dimiliki oleh Desa Adat di Bali. Di awal pendiriannya digagas oleh Gubernur Bali Prof Dr Ida Bagus Mantra dan dimaksudkan menjadi sokoguru ekonomi untuk menopang dan menguatkan eksistensi dan kegiatan di desa adat.
Sebagai lembaga baru tentu pemerintah yang berperan serta dari bantuan permodalan awal dan lainnya. Sistem yang sehat dibantu BPD Bali, pembinaan dilakukan oleh MPLA (Majelis Pembina Lembaga Adat). Tumbuhnya dibantu cuacanya dengan baik oleh pemerintah daerah.
Berkat pembinaan yang intensif, mayoritas LPD pun pelan-pelan tumbuh kembang dan menghasilkan keuntungan. Masyarakat adat tidak lagi dijerat lintah darat. Hasil keuntungannya pun dipergunakan untuk membantu berbagai kegiatan adat.
Namanya lembaga keuangan selalu saja ada masalah dan kekurangannya. Namun mayoritas berjalan dengan baik. Perhatian dan bantuan yang tulus berjalan maksimal. LPD jadi kebanggaan sistem keuangan adat yang ada di Bali.
Belakangan ini, yang terjadi sebaliknya. Semakin banyak LPD bermasalah. Bahkan tidak jarang angka kerugiannya mencapai angka yang fantastis. Uniknya jika dulu banyak yang awam soal manajemen keuangan dan lainnya tetapi bisa jalan maksimal karena ngayah didepannya, maka kini penyalahgunaan anggaran yang terjadi. Banyak Bendesa atau Ketua LPD tidak bisa membedakan lembaga itu milik adat atau kroninya. Belum paham bagaimana pentingnya LPD itu sehat untuk kepentingan kegiatan Desa Adat.
Tidak hanya itu, LPD yang bukan lembaga negara, bukan BUMN atau BUMD juga kini masuk ke ranah pidana korupsi. Agak unik memang menjerat kasus LPD ke ranah korupsi. Sebab sejatinya itu uang Desa Adat bukan uang negara. Hanya karena diawal bantuannya ada partisipasi pemerintah lalu dinilai sebagai uang negara. Seharusnya LPD masuk ranah pidana umum.
Bagi yang awam berpikiran biarkan saja pelakunya agar kapok. Atau yang dendam dengan oknum nya akan puas dengan status koruptor. Namun lupa ada sisi lain yang dipertaruhkan terkait sisi eksistensi adat. Jadi masalahnya bukan kapok atau tidak, tetapi Desa Adat kehilangan daya cengkram karena sudah diambil-alih negara. Padahal hukum Adat selama ini mampu mengayomi penyelesaian kasus kasus di LPD.
Untuk itu, seharusnya, pemerintah dan wakil rakyat harus segera merumuskan status nasib penyertaan uang pemerintah di awal agar tidak lagi menjadi uang negara tetapi sepenuhnya menjadi uang milik desa adat. Tinggal dilakukan kebijakan politik untuk hal ini. Jika status hibah maka sepenuhnya menjadi milik desa adat. Jika tidak maka selamanya akan terikat.
Yang jadi problem saat ini hampir semua kasus LPD digeser ke kasus korupsi bukan ke pidana penggelapan dana lainnya. Sudah berapa vonis Pengadilan Tipikor menghukum penanggungjawab LPD termasuk Bendesa Adatnya juga. MDA pun gamang soal ini karena masih fokus urusan isu Dresta Bali dan merebut PHDI daripada concern meluruskan hal ini.
Harus diakui, persaingan bisnis keuangan sangat marak di Indonesia termasuk di Bali. Di Bali selain Bank Umum, BPR bahkan Bank Syariah pun tumbuh subur termasuk Koperasi Simpan Pinjam. Dulu LPD sangat mampu bersaing karena ada customer fanatik yaitu krama adatnya sendiri. LPD juga ketika untung yang menikmati Krama adatnya sendiri.
Entah karena sistem pengawasannya yang lemah, atau tidak ada lagi lembaga berwibawa menjaga kesehatan LPD akhirnya banyak oknum gelap mata dan salah kelola. Kalau tidak segera diurai masalah ini maka LPD akan makin lemah dan bisa menimbulkan distrust di Krama adatnya sendiri dan ujungnya bisa mati suri.
Stempel, Stigma korupsi di LPD dengan pemberitaan massif tidak hanya urusan penegakan hukum tetapi juga nama baik LPD dan ujungnya kepercayaan Krama atas lembaga miliknya sendiri. Adakah upaya serius dari mereka yang pegang otoritas untuk selesaikan hal ini..?
Entahlah LPD itu makin lemah atau sengaja dilemahkan ditengah persaingan bisnis keuangan mikro saat ini.
Sekedar mengingatkan sebuah renungan...jika ingin menang perang tidak hanya sekedar menang persenjataan saja, tetapi juga bagaimana kemampuan memotong kekuatan logistiknya. LPD adalah bagian dari kekuatan logistik Desa Adat.
*) Gede Pasek Suardika , Mantan Anggota DPR dan DPD RI