Denpasar (Atnews) - Peneliti Lingkungan Dr Ketut Gede Dharma Putra yang terlibat pada kegiatan Penataan Kawasan Pantai Bali (Bali Beach Conservation Project) Tahap I yang menata kawasan pantai Sanur, Kuta, Nusa Dua dan Tanah Lot, dan Tahap II.
Ia mengatakan, pengaturan penggunaan sempadan pantai tercantum dalam UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
Pada dasarnya wilayah pantai sampai 100 m adalah kawasan publik yang seharusnya tidak boleh ada bangunan permanen milik privat apalagi digunakan sebagai aktivitas usaha, karena akan berbenturan dengan aktivitas masyarakat seperti rekreasi, aktivitas ritual keagamaan atau akses lainnya menuju kawasan perairan laut.
"Implementasi peraturan tentang sempadan pantai ini dilapangan saat ini secara kasar mata banyak dilakukan pelanggaran, terutama di kawasan pesisir yang berkembang sebagai kawasan pariwisata," kata Gede Dharma Putra kepada Atnews di Denpasar, Minggu (3/4).
Hal ini kemungkinan terjadi karena pembiaran yang berlangsung lama tanpa adanya para pihak yang bertindak melakukan penegakan hukum.
Konflik pemanfaatan sempadan pantai sudah sering muncul dipermukaan dengan gencarnya pemberitaan di media, namun seiring waktu, hilang begitu saja, tanpa ada penyelesaian hukum yang berkeadilan.
Solusi yang ditawarkan saat kegiatan proyek penataan pantai Bali tahap 1 yang mulai dilakukan tahun 2001 sampai dengan 2005 adalah membuat jalan pembatas (walk way) yang memisahkan wilayah milik privat dan publik, sehingga secara jelas aktivitas penataan dan pemeliharaan pantai dengan penambahan pasir dan bangunan penahan abrasi di wilayah publik yang didanai pemerintah.
Proyek ini dirasakan sangat berhasil membuat pantai di Sanur, Kuta dan Nusa Dua terjaga dari konflik sempadan pantai.
Masyarakat dapat secara langsung menilai pelanggaran yang terjadi di lapangan, dengan memberi penilaian masing masing.
"Sayangnya, penegakan hukum bagi pelanggaran sempadan pantai masih sangat lemah," ujarnya.
Adanya pemanfaatan kawasan sempadan pantai di beberapa tempat di Bali untuk kegiatan bisnis, seperti bisnis kuliner maupun beach club, bahkan kerjasama dengan investor, tidak mungkin akan mendapatkan izin resmi dari pemerintah, karena tindakan tersebut adalah ilegal.
Namun, di lapangan masyarakat secara kasat mata banyak melihat pemanfaatan kawasan pantai tersebut untuk kepentingan bisnis.
Sebagian besar melibatkan peran desa adat dengan alasan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat adat. Beruntunglah desa adat yang memiliki potensi seperti itu, namun bagi desa adat lainnya, tentu mengalami kesukaran mengembangkan potensi ekonominya.
Pembatasan pemanfaatan sempadan pantai untuk kegiatan bisnis disebabkan karena potensi konflik dengan kegiatan masyarakat umum.
Selain itu, potensi pencemaran lingkungan akibat limbah dan sampah serta konflik hukum sehingga akan menimbulkan implikasi lainnya yang sangat besar.
Seharusnya, pemerintah harus secara terus menerus melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan sempadan pantai ini serta melakukan efek jera dengan penindakan hukum yang berkeadilan.
"Pembiaran secara terus - menerus akan menyulitkan tindakan yang adil di kemudian hari," pungkasnya. (ART/001)