Buleleng (Atnews) - Tim penyidik Kejari Buleleng melakukan penyitaan 36 dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari Kecamatan Busungbiu Buleleng, Senin(14/3).
Kajari Buleleng, Rizal Syah Nyaman, S.H, yang baru beberapa hari saja bertugas di Buleleng, dalam press releasenya, Senin (14/3/) menjelaskan bahwa penyidik Kejari Buleleng telah menyita 36 dokumen.
Terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana
korupsi dalam pengeloaan dana pada BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari, kata Kajari Rizal Syah Nyaman,
Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng dipimpin Kasi Pidsus Kejari Buleleng I Wayan Genip, SH.MH, Senin tanggal 14 Maret 2022 Pukul 14.00 wita di Banjar Dinas Pucaksari, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Bali, telah melakukan penyitaan terhadap 36 (tiga puluh enam) jenis dokumen/berkas dari I Made Suardwita yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Pucaksari.
Menurut Kajari Rizal dokumen/berkas tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara
Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengeloaan Dana pada BUMDes Gema
Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Kajari Rizal Syah Nyaman menjelaskan, setelah penyitaan dokumen, selanjutnya akan memeriksa sejumlah saksi pada Selasa (15/3/2022). "Selanjutnya, penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sesuai yang direncanakan. Sebanyak 17 orang saksi akan diperiksa," ujar Kajari Rizal. (WAN)