Oleh Dr.Ir.I Ketut Puspa Adnyana, MTP.
Indonesia adalah sebuah negara yang besar baik secara geografis maupun secara demografi serta sosial budaya. Mengelola negara sebesar Indonesia dengan keragaman budaya tidaklah mudah. Karena itu banyak kalangan berpendapat bahwa kemajuan Indonesia diantaranya sangat ditentukan oleh Penyelenggara Negara dan Penyelenggara Pemerintahan.
Aparatus Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan tegas memberikan arti bahwa ASN adalah profesi. Artinya seorang ASN harus profesional dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai pelayan publik. Berbagai langkah kebijakan telah dilakukan pemerintah untuk mengarh kepada terwujudnya ASN profesional. Namun demikian profesional tidak cukup tetapi masih harus disertai dengan moral yang baik. Bapak Presiden RI sudah melahirkan kebijakan yang disebut dengan ASN BerAhklak.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata berahklak berarti “kelakuan, budi pakerti”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kelakuan adalah perbuatan. Arti lainnya dari kelakuan adalah tingkah laku. Selanjutnya diejalskan bahwa ada lima kata yang terkait dengan kelakuan, yaitu: perbuatan, tingkah laku, perangai, perihal dan keadaan. Dengan demikian untuk mencapai tujuan organisasi seorang ASN harus berkelauan baik atau bertingkah laku baik. Indikator seseorang yang disebut berkelakuan baik mankala ia melakukan semua hal hal baik atau dengan kata sederhana berahklak. Menurut KBBI arti Budi Pakerti adalah tingkah laku; perangai; akhlak.
Baru saja telah dijelaskan arti Ahklak yaitu berkaitan dengan peringai, tingkah laku seseorang. ASN BerAhklak adalah sebuah akronim yang merupakan panduan ASN dalam melaksanakan tugasnya yang meliputi: (1) Berorientasi Pelayanan Publik; (1) Akuntabel (hurup A); (3) Kompeten (hurup K); (4) Harmonis (hurup H); (5) Loyal (hurup L); (6) Adaptif (hurup A); dan (7) Kolaboratif (hurup K). Adapun penjelasan sebagai berikut.
Berorientasi Pelayanan Publik
Pelayanan Publik sebagaimana dijelaskan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 berorientasi kepada kepuasan publik atas pelayanan yang diberikan oleh para ASN. Panduan prilakunya adalah memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan, kemudian melakukan perbaikan tiada henti.
Kata Akuntabel merupakan kata serapan dari Bahasa Inggris yang artinya menurut KBBI adalah tanggungjawab. ASN harus bertanggungjawab dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik yaitu memberikan pelayanan yang baik. Pelayanan yang baik artinya tidak mengecewakan para pelanggan. Panduan perilakunya adalah melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi, lalu menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien, dan tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
ASN haru kompeten. Dalam KBBI arti kompeten adalah cakap atau mengetahui, berkuasa memutuskan, menentukan sesuatu dan berwenang terhadap sesuatu. Seorang ASN harus kompeten dalam melaksanakan tugasnya dalam arti memiliki pengetahuan dan kewenangan yang jelas sehingga kinerja organisasi baik. Pandukan perilaku atau tingkah lakunya, yaitu: meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah, membantu orang lain belajar, dan melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
Menurut KBBI harmoni berarti pernyataan rasa, aksi, gagasan, dan minat; keselarasan; keserasian. Jadi harmonis secara umum adalah keselarasan, kesesuaian, kecocokan dan keseimbangan. Berdasarkan pengertian harmoni, harmonis berarti stilah harmonis merupakan kata sifat (adjektiva) yang memiliki pengertian bersangkut paut dengan (mengenai) harmoni; seia sekata. Harmonis adalah segala sesuatu hendaknya senantiasa serasi, selaras, seimbang. Yang adil dan yang makmur adalah harmonis. Seorang ASN dituntut untuk dapat melakukan harmonisasi atau paduserasi terkait dengan tugas tugas penyelenggaraan pemerintahan. Panduan perilakunya, yaitu: menghargai setiap orang apapun latar belakangnya, suka menolong orang lain, dan membangun lingkungan kerja yang kondusif.
Seorang ASN harus loyal kepada pimpinan dan lambang lambang negara sesuai dengan peraturan perundangan. Menurut KBBI arti kata loyal adalah setia. Panduan perilakunya adalah; memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah, menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.
Adaptip berarti harus mampu melakukan penyesuaian dengan situasi dan kondisi yang berlaku. Tugas yang harus dilakukan dalam situasi tertentu membutuhkan penyesuaian dengan kebijakan baru yang lebih baik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata adaptif adalah mudah menyesuaikan (diri) dengan keadaan. Panduan perilakunya, yaitu: cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan, terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas, dan bertindak proaktif.
Organisasi pada dasarnya terdiri atas sekelompok orang yang memiliki sitem kerja yang baik, dengan tujuan yang jelas dan menjadi tujuan setiap anggota. Kolabaroasi menjadi penting untuk mencapai kinerja yang tinggi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kata kolaboratif adalah bersifat kerjasama. Setiap ASN dalam organisasi atupun diluar organisasi harus mampu melakukan kerjasama atau kolaborasi untuk meningkatkan kinerja organisasi. Panduan perilakunya, yaitu: memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah, dan menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
ASN adalah profesi yang melekat pada warga negara Indonesia yang diberi tugas sebagai penyelenggara pemerintahan dalam sebuah organisasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tugas utama ASN adalam melaksanakan pelayanan publik yang baik, artinya pelayanan yang diberikan dapat memberikan kepuasan kepada publik. ASN dituntut untuk memiliki sikap perilaku yang BerAkhlak, yaitu dalam melaksanakan tugasnya berpedaoman pada moral, etika dan kode etik. Dua, ASN BerAkhlah harus benar benar menepati panduan perilaku BerAkhlak yang meliputi: berorientasi pada pelayanan publik, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif dalam melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan yang memuaskan kepada semua pelanggan. Diharapkan dengan sikap perilaku BerAkhlak kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan dapat membawa kemajuan bagi Indonesia. Dengan sikap perilaku ASN BerAkhlak, ASN akan dapat bersikap “Bangga Melayani Bangsa”.
*) Dr.Ir.I Ketut Puspa Adnyana, MTP., seorang Widyaiswara Ahli Utama yang diangkat berdasarkan Kepres Nomor 28M/2018 tanggal 7 Mei 2018 pada BPSDM Provinsi Sulawesi Tenggara.