Denpasar (Atnews) - Advokat Kadek Agus Suartana SH menilai kasus adat di Bali dari dulu sampai sekarang masih tetap sering terjadi baik itu masalah tapal batas wilayah, sengketa setra/kuburan, warisan,kasepekang dan kanorayang yang paling menarik dan sering terjadi adalah masalah kasepekang dan kanorayang.
"Dimana ini biasanya seseorang yang kena sanksi kesepekang atau kanorayang sangat sulit untuk diberi kesempatan membela diri karena sanksi tersebut sering diikuti dengan suryak siu bahkan parahnya lagi ada dimanfaatkan oleh oknum tertentu dipake alat dalam menjalankan niatnya," kata Agus Suartana yang akrab dipanggil Agus Law di Denpasar, Kamis (28/10).
Menurutnya, kasepekang berasal dari kata sepek yang berarti mempermasalahkan dihadapan orang (kersten 1984 : 521), sedangkan dalam kamus bali - indonesia kata spek diartikan kucilkan sedangkan kasepekang berarti dikucilkan.
Sedangkan, kanorayang berarti sudah dianggap tidak ada dalam krama adat (nora berarti tidak ada).
Menurut hasil pesamuan Majelis Pembina Lembaga Adat tingkat I Bali tertanggal 27 Agustus 1997 tentang pedoman penanjung batu ditentukan bahwa krama desa adat yang dikenakan pemidanda kanorayang (pengucilan, penyisihan, skorsing) tidak dikenakan penanjung batu bila menggunakan setra karena statusnya masih medesa adat yang dikenakan penanjung batu adalah krama yang dihentikan Medesa Adat.
Sedangkan dalam prakteknya hampir semua kasepekang dan kanorayang disertai dengan larangan menggunakan kuburan serta larangan kepura.
Kasepekang dan Kanorayang sudah dilarang sementara menurut keputusan Majelis Pembina Lembaga Adat (MPLA) Nomor 01/kep/psm/2/mdp bali/X/2007 sampai adanya rumusan yang memadai dan tata cara sanksi adat tersebut agar tercipta ketentraman, kedamaian dlm masyarakat.
Ia menontohkan beberapa kasus adat di Bali diantaranya kasus Kemoning - Budaga masalah tapal batas sampai menimbulkan korban jiwa, Klungkung, Tukadmungga Singapura, Br. Pakudui, Tegallalang , Gianyar, Br. Babakan Sukawati Gianyar dan masih banyak lagi kasus kasus adat yang terjadi di Bali.
Masalah yang paling anyar adalah kasus Adat di Jero Kuta, Pejeng, Gianyar dimana persoalan tersebut berawal dari adanya PTSL dimana tanah tebe beberapa warga dijadikan sertifikat atas nama desa adat yang menimbulkan protes beberapa warga karena tidak setuju degan keputusan tersebut yang berakibat beberapa warga tersebut dikenakan sanksi kasepekang dan kanorayang.
Bahkan kasus tersebut sudah bergulir sampai kurang lebih dua tahun. Namun bagusnya bisa diselesaikan dengan baik tanpa ada yang merasa dirugikan disinilah pentingnya campur tangan semua belah pihak dari tingkat terbawah sampai puncak agar terjadi kesepakatan tersebut.
Untuk itu, pihaknya berharap desa pakraman/desa adat kekuasaan tertingginya ada pada krama, “pakraman” bersumber dari kata krama, maka semestinya semua permasalahan mesti di selesaikan oleh krama melalui musyawarah/pesangkepan krama, secara terbuka dan setara tanpa dikalahkan suriak siu.
Serta kedepan Desa Adat dapat ajeg dan lestari harus independen dari pengaruh dan tekanan politik dan kekuasaan. (ART/001)