Palangka Raya (Atnews) - Dosen Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya Dr. Nali Eka, S.Ag.,M.Si mengharapkan Hindu tetap menjadi rumah yang nyaman bagi keberagaman yang ada, tanpa ada upaya penyeragaman.
"Berbicara Hindu tidak cuma Hindu yang ada di Indonesia, tetapi juga Hindu yang dianut oleh warga dunia yang juga memiliki keberagaman ekspresinya dalam bertuhan," kata Nali Eka alumni UNHI Denpasar di Palangka Raya, Sabtu (25/9).
Untuk itu, pihaknya berharap agar tidak ada yang merasa paling Hindu sendiri. Hormati dan menerima keberagaman yang ada.
"Jangan berusaha menjadi seperti agama dunia lain, karena Hindu memang beda, Hindu adalah cara hidup, Sanatana Dharma. Keberagaman itu bersumber dari pencipta, tugas kita ya menerima dan menghormati, bukan malah mau mengambil peran Tuhan sebagai penentu, ini yang benar, ini yang salah, ini yang diterima, ini yang ditolak, ini yang paling Hindu, itu bukan Hindu," ungkap Nali Eka.
Begitu juga keberagaman yang ada di Hindu Kaharingan, ada tradisi Dayak Kahayan, katingan, Kapuas, Maanyan, Lawangan (Barito), Dayak Sukamara, Dayak tomun (Lamandau) dan lainnya.
Tradisi Hindu Kaharingan menjalankan menjalankan upacara yang berkaitan dengan siklus kehamilan, kelahiran, kehidupan termasuk ritus pengobatan dengan upacara, dan puncaknya upacara kematian.
Pelaksanaan upacara menyesuaikan dengan tradisi masing-masing keluarga maupun sub etnis Dayak di sana lagi, jadi tidak sama.
"Kalau saya ibaratkan seperti Hindu yang merupakan rumah bagi keberagaman tradisi Hindu yang ada,maka Kaharingan merupakan rumah bersama bagi keberagaman tradisi religi yang ada pada masyarakat Dayak di Kalimantan Tengah," ujarnya.
Ditekankan pula, Religiositas yang ada dalam kebudayaan Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah berakar dari tradisi religi asli Dayak Ngaju yang disebut agama Helo/Kaharingan.
Agama Dayak ini awalnya mengalami berbagai tantangan terhadap eksistensinya seperti Globalisasi, modernisasi, masuknya agama-agama dunia ke tanah Dayak dan bahkan ada yang meramalkan akan punah ditinggalkan para ahli warisnya.
Selain itu, eksistensi sistem religi Dayak Ngaju juga harus menghadapi tantangan yang bersumber dari regulasi negara dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang memuat tentang agama resmi dan tidak resmi yang dikuatkan lagi dengan keluarnya Undang-Undang No. 5 tahun 1969 tentang pernyataan berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang. Istilah agama resmi dan tidak resmi ini semakin kuat ketika munculnya kebijakan pemerintah melalui program modernisasi termasuk dalam bidang agama dengan membawa ide-ide kesejagatan dengan adanya SK (Surat Keputusan) Meteri Dalam Negeri pada tahun 1974 tentang pengisian kolom agama pada KTP yang hanya berisi lima agama, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu dan Budha.
Hal itu memberikan tantangan besar bagi eksistensi sistem religi Dayak Ngaju sebagai agama yang lahir dari kepercayaan lokal untuk tetap dapat bertahan dan berkelanjutan sampai saat sekarang. Sehingga stretegi kebertahanan yang dilakukan salah satu caranya dengan berintegrasi dengan salah satu agama resmi negara yang dianggap cocok dan mampu melindungi tradisi Kaharingan yaitu dengan agama Hindu. Pilihan untuk berintegrasi ini melalui proses pertimbangan dan perjuangan panjang oleh para tokoh Kaharingan saat itu. Hingga pada akhinya berintegrasi padatahun 1980.
adaptasi sistem religi Dayak Ngaju atau Kaharingan dalam bentuk integrasi dengan salah satu agama resmi negara, yaitu agama Hindu ternyata tidak menghilangkan ajaran dan identitas agama Dayak Ngaju tersebut. Sebaliknya, justru dengan adanya integrasi keduanya setara dan sejajar sehingga dapat tetap bertahan, bahkan berkembang sampai saat sekarang. Hal ini dapat dilihat dari adanya SK. No. H / 37/ SK/ 1980 Tanggal 19 April 1980 yang mengukuhkan Majelis Besar agama Hindu Kaharingan sebagai Badan keagamaan Hindu dan juga surat edaran PHDI Provinsi Kalimantan Tengah nomor: I/E/PHDI-KH/1980 tanggal 21 Juni 1980, tentang tata cara upacara keagamaan yang telah dan pernah dilakukan menurut kebiasaan Kaharingan supaya tetap dipelihara, dilestarikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya selama tidak bertentangan dengan ajaran Veda/buku Panaturan yang ada dan ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Oleh karena itu, pihaknya sempat mengangkat disertasi "Strategi Adaptasi Sistem Religi Dayak Ngaju terhadap agama resmi negara di Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah". karena strategi adaptasi merupakan strategi kebertahanan sekaligus keberlanjutan sebuah entitas budaya.
Penelitian itu bertujuan untuk mengkaji tentang (1) alasan penganut sistem religi Dayak Ngaju melakukan adaptasi terhadap agama resmi negara di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, (2) bagaimanakah strategi adaptasi sistem religi yang dilakukan oleh penganut sistem religi Dayak Ngaju terhadap agama resmi negara di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dan (3) apakah implikasi adaptasi sistem religi Dayak Ngaju terhadap identitas, ajaran, kehidupan keagamaan, budaya, pendidikan, ekonomi, dan politik penganut sistem religi Dayak Ngaju di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. (GAB/ART/001)