Buleleng (Atnews) - Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyatakan perang terhadap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Buleleng. "Kita akan kejar pelaku, pengedar dan pemakai barang haram itu yang merusak masa depan generasi muda,"tegas Kapolres Buleleng Widwan Sutadi saat menggelar jumpa Pers yang dihadiri awak media di Ruang Humas Mapolres Buleleng, Senen(22/01/2924).
Kapolres menjelaskan,Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng pada Januari 2024 berhasil mengungkap dan menangkap secara bertahap 6 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, diantaranya 5 kasus dengan barang bukti sebanyak 6,53 gram.
Dari kasus narkoba tersebut terdapat beberapa orang merupakan bandar atau pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dan para pelaku ini ditangkap di lima lokasi yang berbeda, yakni untuk terduga pelaku Made Yudi Krisnawa alias Kadut (32) warga Desa Bubunan Kecamatan Seririt dengan 1 paket sabu seberat 0,16 gram, I Ketut Surelaga (43) warga Kelurahan Seririt dengan 5 paket sabu seberat 0,54 gram.
“Berawal tersangka pertama ditangkap di rumah kost di Seririt dengan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, kemudian dilakukan pengembangan didapatkan satu pelaku lagi dengan 5 paket yang diduga sebagai bandar atau pengedar,”ungkap Kapolres Widwan Sutadi didampingi Kasatres Narkoba, AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika.
Kapolres mengatakan, secara terpisah Tim Opsnal Sat Res Narkoba bersama Polsek Sukasada di Jalan Singaraja Denpasar, tepatnya di Desa Ambengan berhasil membekuk Akramullah alias Akram (30) dan Rusman Ali alias Amak (40), keduanya merupakan warga Desa Tegallingah Kecamatan Sukasada, Buleleng.
“Barang bukti satu plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat total 0,26 gram bruto. Dalam kasus ini kedua tersangka melakukan permufakatan jahat untuk menguasai, memiliki dan membawa narkotika jenis sabu,” urainya.
Kasus kepemilikan sabu juga diungkap polisi di Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak dengan menangkap I Putu Juli Astawan (53) warga Dusun Belong Desa Patemon Kecamatan Seririt bersama barang bukti satu paket sabu.
“Para pelaku menguasai, menyimpan, memiliki dan membawa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 0,46 gram bruto,” jelas Kapolres Widwan Sutadi.
Sedangkan untuk barang bukti terbanyak ditemukan polisi saat menangkap M.Hasan (51) warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng. Sebanyak 26 paket dengan berat 5,11 gram berhasil diamankan polisi saat melakukan pengeledahan di depan Pura Dalem Desa Banyuning,di Jalan Gempol Singaraja.
“Barang bukti sebagian besar disimpan di bawah jok sepeda motornya dan semua barang di duga narkotika jenis sabu tersebut diakui paket sabu miliknya,” terang Kapolres Widwan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00.
Selain itu, pelaku yang diduga sebagai bandar atau pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-
Sementara, satu bandar bernama Joko bertempat tinggal di Desa Pegayaman,Kecamatan Sukasada berhasil lolos dari kejaran polisi. Padahal Anggota Sat Narkoba dipimpin AKP Subita Bawa serta Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, S.H.,M.H melakukan penggeledahan dan mengepung rumah pelaku.
“Upaya paksa dilakukan dengan menggeledah rumah terduga bandar narkoba. Namun yang bersangkutan berhasil kabur melalui atap rumah dan berlari melewati atap rumah-rumah tetangganya,”jelas Widwan.
Namun demikian sejumlah barang bukti berhasil diamankkan diantaranya senjata api rakitan,air soft gun,sebilah pedang,belati dan kampak kecil,dua buah hp,sebuah tabung kaca yang masih berisi residu, serta peralatan terkait narkoba lainnya serta uang tunai Rp 2,3 juta. (WAN)