Banner Bawah

Kejari Buleleng Ungkap Kasus Tipikor, Selamatkan Uang Negara Rp.153 Miliar Lebih

Admin - atnews

2023-12-13
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kejari Buleleng Ungkap Kasus Tipikor, Selamatkan Uang Negara Rp.153 Miliar Lebih
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Dalam rangkaian peringatan Hari Anti Koropsi(Hakordia) tahun 2023, Kejaksaan Negeri(Kejari) Buleleng menggelar Press Release yang bertajuk "Paparan Upaya Penyelamatan Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Khusus" di Aula Kejari Buleleng, hari Selasa(12/12/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Buleleng Rizal Syah Nyaman,SH,M.H, mengungkapkan selain 14 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sedang dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum banding, kasasi dan eksekusi, juga barang bukti (BB) sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dijelaskan, ada 2 kasus Tipikor dalam tahap penyelidikan, 1 kasus dalam tahap penyidikan, 1 kasus dalam tahap pra penuntutan, 4 kasus dalam tahap penuntutan, 1 kasus dalam upaya hukum banding, 2 kasus pada tahap kasasi dan 2 kasus dalam tahap eksekusi.

Didampingi Kasipidsus Bambang Suparyanto,SH dan Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada,SH,M.H, Kajari  Rizal Syah Nyaman  memaparkan bahwa total uang negara yang berhasil diselamatkan melalui perkara Tipikor selama tahun 2023 sebesar Rp 153,298 miliar. Uang negara tersebut berhasil diselamatkan melalui perkara tipikor LPD Desa Anturan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, BUMDes Desa Temukus, BUMDes Banjarasem dan perkara tindak pidana perpajakan yang masih dalam proses kasasi.

Selain perkara LPD Anturan dengan terpidana Nyoman Artha Wirawan, Kejari Buleleng melalui seksi pidana khusus juga segera mengeksekusi putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara dengan terpidana IDG Radhea.

“Sesuai dengan putusan kasasi yang menguatkan putusan banding, kita segera laksanakan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku berupa hukuman badan, denda dan uang pengganti,” jelas Kajari Rizal.

Dihadapan undangan dari perwakilan Inspektorat Pemkab Buleleng, BRI Cabang Singaraja, Kantor Pelayanan Pajak(KPP) Pratama Singaraja, Kelian Desa Adat Anturan serta pengurus BUMDes terkait, Kajari Rizal juga memaparkan eksekusi yang dilakukan atas perkara LPD Anturan berupa pidana penjara 12 tahun terhadap terpidana Nyoman Artha Wirawan, membayar denda sebesar Rp 800 juta subsidaer 1 tahun 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 151.462.558.436, subsidaer 3 tahun penjara.

“Pada pelaksanaan eksekusi nanti, tim akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kelian Desa Adat Anturan, pengurus LPD Anturan, BPN Buleleng dan BRI, terkait penyerahan barang bukti sitaan yang tidak hanya disetorkan ke kas negara tapi juga kepada LPD dalam bentuk uang tunai Rp 661.269.556, sertpikat tanah atas nama LPD maupun terpidana dan pihak ketiga serta mobil. Pengembalian barang sitaan dilakukan berdasarkan putusan kasasi melalui mekanisme yang ada,” ungkapnya. (WAN)
Banner Bawah

Baca Artikel Menarik Lainnya : Kemendagri dan BNPP Gelar Apel Bersama ASN dalam Rangka Persiapan Pemilu Serentak 2019

Terpopuler

Pisah Sambut Kajati Bali, Penegakan Hukum yang Adil dan Kesejahteraan Masyarakat

Pisah Sambut Kajati Bali, Penegakan Hukum yang Adil dan Kesejahteraan Masyarakat

Universitas Bali Dwipa dan ATRO Bali Peduli Lingkungan, Aksi Nyata Green Campus “Jana Kerthi”

Universitas Bali Dwipa dan ATRO Bali Peduli Lingkungan, Aksi Nyata Green Campus “Jana Kerthi”

POM MIGO KAORI

POM MIGO KAORI

Denpasar - Darwin, Jajaki Kerjasama Bidang Pelabuhan dan Logistik

Denpasar - Darwin, Jajaki Kerjasama Bidang Pelabuhan dan Logistik

Proses Seleksi Rektor UNHI Berjalan Sesuai Statuta, PHDI Tegaskan Sikap Netral dan Dukung Profesionalisme Kampus

Proses Seleksi Rektor UNHI Berjalan Sesuai Statuta, PHDI Tegaskan Sikap Netral dan Dukung Profesionalisme Kampus

SPKLU Center Pertama di Bali Resmi Beroperasi di Denpasar

SPKLU Center Pertama di Bali Resmi Beroperasi di Denpasar