Banner Bawah

Kejari Buleleng Ungkap Kasus Tipikor, Selamatkan Uang Negara Rp.153 Miliar Lebih

Admin - atnews

2023-12-13
Bagikan :
Dokumentasi dari - Kejari Buleleng Ungkap Kasus Tipikor, Selamatkan Uang Negara Rp.153 Miliar Lebih
Slider 1

Buleleng (Atnews) - Dalam rangkaian peringatan Hari Anti Koropsi(Hakordia) tahun 2023, Kejaksaan Negeri(Kejari) Buleleng menggelar Press Release yang bertajuk "Paparan Upaya Penyelamatan Keuangan Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Khusus" di Aula Kejari Buleleng, hari Selasa(12/12/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Buleleng Rizal Syah Nyaman,SH,M.H, mengungkapkan selain 14 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sedang dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum banding, kasasi dan eksekusi, juga barang bukti (BB) sitaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dijelaskan, ada 2 kasus Tipikor dalam tahap penyelidikan, 1 kasus dalam tahap penyidikan, 1 kasus dalam tahap pra penuntutan, 4 kasus dalam tahap penuntutan, 1 kasus dalam upaya hukum banding, 2 kasus pada tahap kasasi dan 2 kasus dalam tahap eksekusi.

Didampingi Kasipidsus Bambang Suparyanto,SH dan Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada,SH,M.H, Kajari  Rizal Syah Nyaman  memaparkan bahwa total uang negara yang berhasil diselamatkan melalui perkara Tipikor selama tahun 2023 sebesar Rp 153,298 miliar. Uang negara tersebut berhasil diselamatkan melalui perkara tipikor LPD Desa Anturan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, BUMDes Desa Temukus, BUMDes Banjarasem dan perkara tindak pidana perpajakan yang masih dalam proses kasasi.

Selain perkara LPD Anturan dengan terpidana Nyoman Artha Wirawan, Kejari Buleleng melalui seksi pidana khusus juga segera mengeksekusi putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara dengan terpidana IDG Radhea.

“Sesuai dengan putusan kasasi yang menguatkan putusan banding, kita segera laksanakan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku berupa hukuman badan, denda dan uang pengganti,” jelas Kajari Rizal.

Dihadapan undangan dari perwakilan Inspektorat Pemkab Buleleng, BRI Cabang Singaraja, Kantor Pelayanan Pajak(KPP) Pratama Singaraja, Kelian Desa Adat Anturan serta pengurus BUMDes terkait, Kajari Rizal juga memaparkan eksekusi yang dilakukan atas perkara LPD Anturan berupa pidana penjara 12 tahun terhadap terpidana Nyoman Artha Wirawan, membayar denda sebesar Rp 800 juta subsidaer 1 tahun 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 151.462.558.436, subsidaer 3 tahun penjara.

“Pada pelaksanaan eksekusi nanti, tim akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kelian Desa Adat Anturan, pengurus LPD Anturan, BPN Buleleng dan BRI, terkait penyerahan barang bukti sitaan yang tidak hanya disetorkan ke kas negara tapi juga kepada LPD dalam bentuk uang tunai Rp 661.269.556, sertpikat tanah atas nama LPD maupun terpidana dan pihak ketiga serta mobil. Pengembalian barang sitaan dilakukan berdasarkan putusan kasasi melalui mekanisme yang ada,” ungkapnya. (WAN)

Baca Artikel Menarik Lainnya : Festival Balingkang Kintamani 2019 untuk Gaet Turis Tiongkok ke Bali

Terpopuler

Keutamaan Makna Brata Shivaratri dan Aktualisasinya Dewasa Ini

Keutamaan Makna Brata Shivaratri dan Aktualisasinya Dewasa Ini

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Menatap Fajar Mentari Bali 2026, Gagal Kelola Sampah di Tengah Wacana Bali 100 Tahun

Sewa Pertokoan di Dalung

Sewa Pertokoan di Dalung

Indonesia Kekurangan Tenaga Medis, Presiden Prabowo Ajak Universitas Inggris Dirikan 10 Kampus Berstandar Dunia di RI

Indonesia Kekurangan Tenaga Medis, Presiden Prabowo Ajak Universitas Inggris Dirikan 10 Kampus Berstandar Dunia di RI

PHDI Menang Gugatan ke-10, Pastikan Legalitas dan Selamatkan Bantuan Negara untuk Umat Hindu

PHDI Menang Gugatan ke-10, Pastikan Legalitas dan Selamatkan Bantuan Negara untuk Umat Hindu

Dari Kearifan Lokal ke Etika Global: Menata Kehadiran Hindu Indonesia di Dunia

Dari Kearifan Lokal ke Etika Global: Menata Kehadiran Hindu Indonesia di Dunia