Jakarta (Atnews) – Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria yang telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Namun, PP KMHDI mempertanyakan jaminan DPR dan pemerintah bahwa Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) benar-benar menuntaskan konflik agraria, bukan sekadar menyelesaikannya secara administratif.
Menurut PP KMHDI, regulasi ini memang mendesak karena ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria struktural, serta tumpang tindih kewenangan dan regulasi sektoral belum terselesaikan secara mendasar.
Namun, pembentukan BRAN semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi cara negara mengelola persoalan agraria, bukan sekadar memindahkan kewenangan ke lembaga baru.
Ketua Umum PP KMHDI Wayan Ardi Adnyana menyatakan dukungan organisasinya sekaligus mengingatkan pentingnya desain lembaga sejak awal.
"Kami mendukung agar RUU Reforma Agraria segera disahkan karena persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria struktural tidak bisa terus dibiarkan tanpa payung hukum yang jelas.
Namun karena BRAN belum terbentuk, sekarang momentum yang tepat untuk memastikan desainnya sejak awal: lembaga yang kuat menghadapi ketimpangan, tetapi tetap dapat dikoreksi."
Dalam rancangan tersebut, BRAN diproyeksikan sebagai lembaga independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Mandatnya mencakup pengelolaan data, penetapan objek dan subjek reforma agraria, redistribusi dan legalisasi tanah, penyelesaian konflik, hingga pengambilan keputusan yang bersifat final dan mengikat.
Karena BRAN belum terbentuk, PP KMHDI mengarahkan kritiknya pada desain kekuasaannya. Negara tidak cukup membentuk lembaga berkewenangan besar, tetapi juga wajib menyediakan instrumen untuk mengawasinya. Tanpa pengawasan yang efektif, jargon reforma agraria berpotensi berhenti pada perubahan kelembagaan tanpa menyentuh akar ketimpangan.
Independensi BRAN, menurut PP KMHDI, harus dijamin tidak hanya melalui norma hukum, tetapi juga desain kelembagaan yang mencegah pengaruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun korporasi yang berkepentingan atas objek reforma agraria. Negara selama ini tidak selalu hadir dalam posisi yang setara bagi masyarakat.
"Dalam banyak konflik agraria, masyarakat kerap berhadapan dengan pihak yang memiliki sumber daya ekonomi, politik, dan kelembagaan yang jauh lebih besar. Karena itu, penyelesaian konflik seharusnya memperkuat posisi masyarakat, bukan menempatkan mereka berhadapan dengan kekuatan ekonomi korporasi sekaligus aparatur negara," ujar Wayan.
PP KMHDI juga menyoroti konsep satu data agraria. Integrasi data diperlukan untuk mengatasi tumpang tindih informasi soal penguasaan, kepemilikan, perizinan, kawasan, konflik, dan objek reforma agraria.
Namun, sistem itu tidak boleh menyingkirkan bukti penguasaan masyarakat hanya karena tidak tercatat dalam dokumen formal. Riwayat penguasaan, bukti sosial, pengetahuan lokal, pengelolaan turun-temurun, serta bukti masyarakat adat harus memperoleh ruang dalam verifikasi.
"Persoalan agraria yang selama ini muncul akibat ketimpangan data seharusnya tidak diselesaikan dengan menciptakan satu data yang tidak bisa digugat. Satu data semestinya berarti satu basis data yang dapat diverifikasi, diaudit, dan dikoreksi, bukan satu kebenaran yang tidak boleh dipertanyakan," kata Wayan.
Terkait relasi dengan kekuasaan kehakiman, PP KMHDI menilai kewenangan BRAN mengambil keputusan final dan mengikat harus memiliki batas konstitusional dan mekanisme pengujian hukum yang jelas.
Lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan konflik tidak boleh sekaligus menjalankan fungsi administratif, mengambil keputusan, dan menutup ruang koreksi atas keputusannya sendiri.
"Jika BRAN diberikan kewenangan yang besar, maka perlu tersedia ruang peradilan dengan kompetensi khusus untuk menguji persoalan agraria secara independen. Tidak sepatutnya ada lembaga yang sekaligus menjadi pelaksana, pengambil keputusan, sekaligus ruang terakhir tanpa mekanisme pengujian."
Atas dasar itu, PP KMHDI mendorong empat agenda utama dalam pembentukan UU Pengaturan Reforma Agraria:
1. Memperkuat sistem satu data agraria yang terintegrasi, transparan, dapat diaudit, memiliki mekanisme koreksi, dan mengakui bukti masyarakat dalam proses verifikasi.
2. Menjamin independensi BRAN dari intervensi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun kepentingan korporasi, sekaligus membangun mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang efektif.
3. Memperjelas batas kewenangan BRAN dengan kekuasaan kehakiman, termasuk memastikan setiap keputusan yang berdampak terhadap hak masyarakat memiliki ruang pengujian hukum yang independen.
4. Mengkaji penguatan peradilan agraria di lingkungan Mahkamah Agung melalui Kamar Agraria atau desain kelembagaan setara, agar konflik agraria memperoleh kepastian hukum melalui lembaga peradilan yang berkompeten, bukan berhenti pada penyelesaian administratif semata.
PP KMHDI menegaskan, keberhasilan reforma agraria tidak dapat direduksi menjadi jumlah hektare yang didistribusikan atau jumlah konflik yang dinyatakan selesai secara administratif. Ukurannya adalah kemampuan negara mengoreksi ketimpangan struktur penguasaan tanah, memulihkan hak masyarakat, mencegah konflik berulang, serta memastikan sumber daya agraria dikelola untuk kemakmuran rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
Tanpa pengawasan dan mekanisme koreksi, pembentukan BRAN berisiko hanya mengganti nama dan struktur kelembagaan.
"Reforma Agraria bukan sekadar soal memindahkan tanah dari satu tangan ke tangan lain. Ini soal bagaimana negara memastikan hukum tidak menjadi alat bagi pihak yang kuat untuk mempertahankan penguasaan, dan bagaimana kekuasaan negara sendiri tetap dapat diawasi ketika menjalankan mandatnya," tutup Wayan Ardi Adnyana (Z/002)