Buleleng (Atnews) – Kasus dugaan penyerobotan dan pencaplokan tanah negara di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kabupaten Buleleng, kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Buleleng disebut telah memeriksa puluhan saksi, termasuk beberapa pihak dari kalangan LSM dan advokat yang diduga terlibat dalam pengurusan permohonan atas tanah negara tersebut.
Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara Buleleng, Anthonius San Jaya Kiabeni, yang dikenal sebagai aktivis penggiat anti korupsi, kemanusiaan, demokrasi, dan lingkungan hidup, menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk menegakkan supremasi hukum dan menyelamatkan aset negara di Bali.
“Kasus Bukit Ser ini adalah kasus pencaplokan tanah negara yang juga meluluhlantakkan kawasan hutan mangrove dan sempadan pantai. Bahkan tanah yang sebelumnya sudah dimohonkan oleh desa adat ikut dicaplok. Luasnya mencapai 5,4 hektare,” ujar Anthonius saat ditemui di Buleleng, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, saat ini Polres Buleleng telah memeriksa 24 saksi sebelumnya, dan dua saksi tambahan hari ini, yaitu “oknum LSM berinisial WP” serta “oknum advokat” yang diduga ikut mendanai pengurusan permohonan tanah negara tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh Unit II Satreskrim Polres Buleleng.
“Kasus ini jalan terus. Dari sumber-sumber terpercaya yang kami pantau, akan ada kejutan besar dalam waktu tidak terlalu lama,” tegasnya.
Anthonius optimistis aparat penegak hukum akan bertindak tegas dalam menuntaskan kasus ini. Ia menyebut pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dikenal dengan gaya kepemimpinan “senyap tapi tegas”, tanpa kompromi terhadap para perusak dan perampok kekayaan negara.
“Di era Presiden Prabowo ini tidak ada kompromi. Kami sebagai relawan dan aktivis yang juga mendukung beliau, mendorong agar tidak ada keraguan dalam menindak siapapun yang terbukti serakah terhadap kekayaan negara,” tegas Anthonius.
Ia menilai, kasus Bukit Ser harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, agar kedepan tidak ada lagi praktik serupa di Bali. “Ini momentum penyelamatan aset negara, tidak hanya di Buleleng, tetapi di seluruh wilayah Provinsi Bali,” tambahnya.
Selain kasus Bukit Ser, Anthonius juga menyoroti maraknya pembalakan liar dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal di berbagai daerah di Bali, seperti di Buleleng, Bangli, Jembrana, dan Karangasem.
“Kami tidak hanya bicara, tapi juga aksi nyata. Beberapa waktu lalu kami ikut mendukung tindakan penyegelan kawasan hutan di Penjarakan, di mana sempat dibangun vila di kawasan konservasi,” ungkapnya.
Menurutnya, tindakan seperti itu jelas melanggar hukum dan harus ditindak tegas oleh aparat terkait, termasuk aparat kehutanan dan pemerintahan desa.
“Pembalakan liar ini harus disudahi. Jangan sampai masyarakat kecil yang akhirnya menjadi korban bencana seperti banjir bandang. Hutan rusak, air bah datang, rakyat yang tidak berdosa yang menanggung akibatnya,” ucapnya prihatin.
Anthonius menegaskan, upaya penyelamatan tanah negara dan kawasan hutan di Bali harus menjadi prioritas semua pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun pusat.
“Kami mendorong agar semua kejahatan terhadap hutan dan tanah negara di Bali segera diberantas. Ini pintu masuk untuk menegakkan hukum dan melindungi kekayaan bangsa,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan harapan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah pusat bersikap tegas tanpa pandang bulu.
“Kami percaya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Jangan ada rasa ragu-ragu, beliau harus tegas terhadap para perusak dan perampok aset negara. Kami di daerah siap mendukung dengan aksi nyata,” tutup Anthonius. (Z/001)